Ikuti Kami

Kajian

Tuntutan Berkabung Bagi Perempuan Karier

Siswi SMA Dipaksa Berjilbab
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.com – Berkabung bagi perempuan adalah hal yang lumrah. Hal ini sejalan dengan karakter perempuan yang cenderung lebih perasa dari pada laki-laki. Sering kali, ketika ditinggal mati oleh keluarga atau suami seorang perempuan bersedih lebih hebat dan membutuhkan waktu lebih lama dari pada laki-laki. Oleh karena itu, Islam hadir memberikan tuntunan berkabung bagi perempuan atau yang dalam fikih sering disebut dengan term Iddah.

Sayangnya, tidak semua perempuan bisa berkabung sebagaimana biasa. Bagi perempuan yang terbiasa berkarir di luar rumah semenjak hidup bersama suami, aturan berkabung dapat terasa sangat mengikat. Aspek kesulitan yang mungkin menimpa perempuan karier sekurang-kurangnya ada dua hal. Pertama, dari aspek waktu iddah yang ditentukan. Jangka waktu 4 bulan 10 hari akan terasa sangat memberatkan bagi perempuan karier untuk tidak keluar rumah sama sekali.

Kedua, adalah aspek tata cara berkabung. Di antara tuntunan berkabung adalah ihdad. Dalam Mausuah Fiqhiyah Kuwaitiyah, Ihdad didefinisikan sebagai suatu fase di mana perempuan menghindari berhias karena sedang bersedih pasca tertimpa musibah. Musibah yang di maksud adalah ditinggal suami.

Untuk aspek pertama, pada dasarnya perempuan mana pun ketika ditinggal mati oleh suaminya tetap harus tunduk pada aturan dari syariat. Yaitu tidak boleh keluar rumah selama 4 bulan 10 hari. Aturan ini bukan semata tanpa tujuan. Sekurang-kurangnya, iddah disyariatkan dalam agama dengan tiga tujuan. Pertama, untuk mengetahui kondisi rahim sang istri dari status janin. Kedua, sebagai masa bagi istri untuk bersedih dan mengenang mendiang suami. Ketiga, untuk menilai ketaatan istri terhadap perintah Tuhannya untuk berdiam diri di rumah terlebih dahulu.

Namun, tak ada ketentuan yang mutlak dapat dilakukan secara utuh oleh setiap pemeluk agama Islam. Sebut saja, banyak terdapat hukum kompensasi yang diberikan oleh syariat ketika terdapat situasi yang mendesak. Dalam kaitannya dengan wanita karier yang memiliki beban untuk melakukan iddah, ulama memberikan banyak pendapat yang berbeda.

Baca Juga:  5 Hak Harta Peninggalan Orang yang Meninggal

Di tengah silang pendapat antar ulama, dalam kitab Bujairimi alal Khatib dijelaskan bahwa pada dasarnya perempuan yang sedang iddah tidak boleh keluar jika tidak ada hajat. Hajat yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang bersifat sekunder. Artinya bukan hal-hal yang bersifat tersier. Pengarang mencontohkan kepentingan sekunder dengan kepentingan untuk berziarah, menjenguk orang sakit, melakukan bisnis terhadap suatu harta dan lain-lain.

Sementara untuk kepentingan yang bersifat tersier seperti menjenguk makam suami atau ayahnya, kitab ini mengatakan bahwa hukumnya tidak boleh. Berbeda dengan contoh di atas, kegiatan menjenguk makam dianggap masih bisa dilakukan setelah masa iddah 4 bulan 10 hari selesai. Sementara urusan bisnis, melakukan transaksi jual beli, menjenguk orang sakit dan lainnya merupakan hal-hal yang tidak dapat digantikan pada momen lain.

Sementara untuk aspek kedua, ihdad sebagaimana telah didefinisikan di atas tetap menjadi keharusan bagi perempuan yang sedang berkabung. Artinya sekalipun ada hajat atau situasi sekunder yang memperbolehkan dia keluar rumah, namun hal tersebut tidak mutlak tanpa batas. Larangan untuk berhias dan memakai wewangian tetaplah harus diperhatikan mengingat tujuan keluar rumah tetap bisa terlaksana walaupun tetap menaati aturan ihdad.

Imam Bujairimi juga menjelaskan bahwa selain larangan di atas, hal penting lain yang juga harus diperhatikan oleh perempuan iddah yang hendak keluar rumah adalah melakukan tindakannya pada siang hari. Ia tetap diharuskan kembali dan bermalam di rumahnya tempat ia iddah selesai ia melakukan bisnis di siang harinya. Hal ini dikarenakan pada dasarnya situasi sekunder yang membolehkan perempuan iddah keluar bisa dilakukan secara utuh pada siang hari.

Dari paparan di atas, maka perempuan yang ingin mengamalkan ajaran Islam secara utuh, hendaknya memperhatikan tuntunan yang telah diberikan oleh syariat. Tuntunan yang diberikan sejatinya adalah dalam rangka menjaga kebaikan manusia sendiri. Dapat dibayangkan, jika masa berkabung dan tata caranya tidak diatur oleh agama maka musibah yang menimpa akan disusuli oleh kekacauan berikutnya baik secara individu maupun sosial.

Baca Juga:  Nyai Nonoh Hasanah: Pendiri Pesantren Putri Cintapada

Sebagai closing statement, penting kiranya bagi perempuan karier yang tengah dirundung musibah untuk tetap memperhatikan tuntunan hukum asal yang diberikan syariat. Artinya, hukum kebolehan tersebut hanya digunakan ketika situasi menuntut hal tersebut. Sementara jika masih bisa menunda atau melakukannya dari rumah, maka bijak kiranya jika aturan idah dan ihdad dilakukan secara sempurna. Terlebih pada saat ini, ketika kemajuan teknologi sudah begitu pesat. Berbagai transaksi dan aktivitas yang biasa dilakukan di luar ruangan, kini sudah bisa dituntaskan dengan mudah hanya melalui usapan jari sembari duduk manis di dalam rumah. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasantri Ma'had Aly Situbondo

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Konferensi Pemikiran Gus Dur Perdana, Hadirkan Pramono Anung, Mahfud MD, dan Sinta Nuriyah

Berita

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025 Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Jangan Sampai Terlewat! El-Bukhari Kembali Membuka Pendaftaran Sekolah Hadis 2025

Berita

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Pasangan Bukan Tempat Rehabilitasi: Mengapa Hubungan Tidak Bisa Menggantikan Proses Pemulihan Diri

Keluarga

Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali Hak-Hak Anak Yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Hak-Hak Anak yang Harus Dipenuhi Orang Tua Menurut Imam Ghazali

Keluarga

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Trending

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah? Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Benarkah Perayaan Maulid Nabi Bid’ah?

Kajian

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

Connect