Ikuti Kami

Kajian

Tafsir An-Nur ayat 32: Larangan Mengejar Seseorang yang Memiliki Pasangan

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Rasulullah saw. di dalam salah satu sabdanya menganjurkan kepada umatnya untuk menikah dengan pasangan yang bagus agamanya. Sementara itu, di dalam Q.S. An-Nur ayat 32, Allah swt. menganjurkan hamba-Nya untuk menikah dengan orang tidak memiliki pasangan.

وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِيْنَ مِنْ عِبادِكُمْ وَإِمائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَراءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ واسِعٌ عَلِيمٌ (32)

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. An-Nur: 32)

Lafadz al-ayama pada ayat tersebut merupakan bentuk plural dari kata al-ayyimu. Di dalam kamus Bahasa Arab online (al-Ma’ani), al-ayyimu berarti man laa zauja laha wa man la zaujata lahu adalah orang yang tidak memiliki suami dan orang yang tidak memiliki istri. Begitu pula di dalam kamus Al-Muhith disebutkan bahwa al-ayyimu berarti man laa zauja laha bikran au tsayyiban wa man laa imra’ata lahu (orang yang tidak memiliki suami, baik seorang janda maupun gadis, dan orang yang tidak memiliki istri).

Banyak kitab tafsir pun mengartikan yang sama, yakni Al-Ayama adalah orang yang tidak memiliki pasangan. Seperti kitab tafsir kontemporer At-Tafsir Al-Munir karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Disebutkan bahwa Al-Ayama jam’u ayyimun, wa hiya minal haraair kullu man laisa laha zauj bikran kanat au tsayyiban wa kullu man laisa lahu zauj minal ahrar (Setiap perempuan-perempuan merdeka yang tidak memiliki suami, baik masih gadis atau sudah janda dan setiap laki-laki merdeka yang tidak memiliki pasangan).

Baca Juga:  Risiko Berpakaian Ketat dalam Pandangan Islam dan Sains

Syekh Ali Ash-Shabuni di dalam kitab Shafwatut Tafasir pun menafsirkan man laa zauja lahu minar rijal wan nisa’ min ahrari rijalikum wa nisaiku (laki-laki maupun perempuan merdeka yang tidak memiliki pasangan). Beliau juga mengutip pendapat imam At-Thabari yang mengatakan bahwa Al-Ayama di dalam ayat tersebut mencakup laki-laki maupun perempuan yang tidak memiliki pasangan.

Berdasarkan keterangan tersebut, maka ayat ini mendorong seseorang yang belum memiliki pasangan agar tidak mengejar seseorang yang sudah memiliki pasangan. Menikahlah dengan sesama orang yang tidak memiliki pasangan. Jika semua orang memperhatikan ayat ini, niscaya tidak ada lagi istilah lelaki perebut istri orang dan perempuan perebut suami orang. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dan dihancurkan rumah tangganya.

Pada ayat tersebut, Allah swt. juga menjamin akan membantu laki-laki maupun perempuan yang akan menikah dalam hal materi. Sehingga, ketidak mampuan materi tidak menjadi penghalang seseorang untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Selain Allah swt. akan menjamin dilapangkan rezekinya, setelah menikah, pasangan suami istri itu pun secara naluriah akan termotivasi untuk lebih semangat bekerja demi kesejahteraan hidup mereka bersama. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect