Ikuti Kami

Kajian

Sahkah Melakukan Jual Beli dengan Anak-Anak dalam Undang-undang Hukum Perdata?

rasulullah asah anak mandiri
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Jual beli adalah peristiwa yang hampir kita lihat dan lakukan setiap hari. Mulai dari membeli makanan hingga barang berharga seperti emas, tanah, dan bangunan. Jual beli akan sangat berbeda tergantung pada benda atau hal apa yang diperjual belikan. Namun, bagaimana jika jual beli tersebut dilakukan oleh anak-anak, apakah jual beli tersebut sah? Tentu pembahasan kali ini akan berfokus pada jual beli yang memiliki nilai besar, seperti rumah, tanah, dan barang berharga lainnya.

Jual beli merupakan peristiwa hukum yang akan melahirkan hak dan kewajiban bagi yang melakukannya. Menurut Subekti dalam bukunya ‘‘Hukum Perjanjian“ jual beli adalah suatu perjanjian, dimana salah satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, dan pihak lain berkewajiban untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Masih menurut Subekti bahwa jual beli merupakan salah satu perjanjian, maka tentu haruslah tunduk pada syarat sahnya perjanjian.

Dalam sebuah perjanjian harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian, sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Syarat pertama, sebuah perjanjian harus dilakukan oleh orang yang sudah cakap. Kedua, semua pihak haruslah mencapai kesepakatan, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Ketiga, adanya hal tertentu, dalam sebuah perjanjian objek yang diperjanjikan haruslah ada dan jelas bentuknya, serta tidak bertentangan dengan undang-undang. Yang dilarang oleh undang-undang misalnya, jual beli narkoba.

Terakhir, yakni adanya sebab yang halal, maksudnya bahwa suatu sebab dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Misalnya seseorang menjual pisau, sedang pisau tersebut hanya boleh dijual hanya untuk membunuh orang, maka perjanjian ini memiliki sebab yang terlarang.

Baca Juga:  Manuskrip Nusantara; Menelusuri Naskah Tasawuf dari Kesultanan Buton

Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, yang mana jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sementara itu, dua syarat terakhir adalah syarat objektif, yang berarti jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum. Artinya perjanjian itu akan batal dengan sendirinya. Dan dianggap tidak pernah ada perjanjian tersebut.

Nah, bagaimana dengan “perjanjian dapat dibatalkan“ hal ini akan menjawab pertanyaan besar kita, apakah sah melakukan jual beli dengan anak kecil? Jika kita merujuk pada syarat sahnya perjanjian, maka itu termasuk dalam syarat subjektif. Masalahnya terletak pada siapa yang melakukan perjanjian, yakni seorang anak kecil. Sebuah perjanjian yang sah  harus dilakukan oleh orang yang sudah cakap.

Cakap berarti seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. Berdasarkan KUH Perdata dalam buku pertama tentang orang, Pasal 330 mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia dibawah 21 tahun, dan belum menikah. Jadi jika seseorang melakukan jual beli dengan anak yang belum berusia 21 tahun, maka perjanjiannya tidak sah. Tentu karena belum memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan, karena termasuk dalam syarat subjektif, yakni tentang kecakapan.

Maksudnya, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Permintaan pembatalan perjanjian dilakukan oleh pihak yang belum cakap pada hakim di pengadilan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah si anak sudah memasuki usia dewasa, atau bisa juga dilakukan oleh orang tua/wali. Namun, hak untuk memintakan pembatalan perjanjian ini dibatasi dalam kurun waktu 5 tahun sejak orang tersebut dianggap cakap oleh hakim, sesuai dengan pasal 1454 KUH Perdata. Jika perjanjian tidak dimintakan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat.

Rekomendasi

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Hukum Jual Beli dan Syarat Barang yang Sah Diperjual Belikan

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

maria ulfah kemerdekaan indonesia maria ulfah kemerdekaan indonesia

Maria Ulfah dan Kiprahnya untuk Kemerdekaan Indonesia

Khazanah

Dunia Membutuhkan Sains dan Sains Membutuhkan Perempuan

Muslimah Daily

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Nor “Phoenix” Diana: Gadis Pemalu Menjadi Pegulat Berhijab Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Connect