Ikuti Kami

Kajian

Sahkah Melakukan Jual Beli dengan Anak-Anak dalam Undang-undang Hukum Perdata?

rasulullah asah anak mandiri
Credit: photo from gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Jual beli adalah peristiwa yang hampir kita lihat dan lakukan setiap hari. Mulai dari membeli makanan hingga barang berharga seperti emas, tanah, dan bangunan. Jual beli akan sangat berbeda tergantung pada benda atau hal apa yang diperjual belikan. Namun, bagaimana jika jual beli tersebut dilakukan oleh anak-anak, apakah jual beli tersebut sah? Tentu pembahasan kali ini akan berfokus pada jual beli yang memiliki nilai besar, seperti rumah, tanah, dan barang berharga lainnya.

Jual beli merupakan peristiwa hukum yang akan melahirkan hak dan kewajiban bagi yang melakukannya. Menurut Subekti dalam bukunya ‘‘Hukum Perjanjian“ jual beli adalah suatu perjanjian, dimana salah satu pihak mengikatkan diri untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang, dan pihak lain berkewajiban untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Masih menurut Subekti bahwa jual beli merupakan salah satu perjanjian, maka tentu haruslah tunduk pada syarat sahnya perjanjian.

Dalam sebuah perjanjian harus memenuhi 4 syarat sah perjanjian, sesuai dengan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Syarat pertama, sebuah perjanjian harus dilakukan oleh orang yang sudah cakap. Kedua, semua pihak haruslah mencapai kesepakatan, tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Ketiga, adanya hal tertentu, dalam sebuah perjanjian objek yang diperjanjikan haruslah ada dan jelas bentuknya, serta tidak bertentangan dengan undang-undang. Yang dilarang oleh undang-undang misalnya, jual beli narkoba.

Terakhir, yakni adanya sebab yang halal, maksudnya bahwa suatu sebab dalam perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Misalnya seseorang menjual pisau, sedang pisau tersebut hanya boleh dijual hanya untuk membunuh orang, maka perjanjian ini memiliki sebab yang terlarang.

Dua syarat pertama disebut syarat subjektif, yang mana jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Sementara itu, dua syarat terakhir adalah syarat objektif, yang berarti jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka perjanjian batal demi hukum. Artinya perjanjian itu akan batal dengan sendirinya. Dan dianggap tidak pernah ada perjanjian tersebut.

Baca Juga:  Pandangan Islam tentang Praktik Perdukunan

Nah, bagaimana dengan “perjanjian dapat dibatalkan“ hal ini akan menjawab pertanyaan besar kita, apakah sah melakukan jual beli dengan anak kecil? Jika kita merujuk pada syarat sahnya perjanjian, maka itu termasuk dalam syarat subjektif. Masalahnya terletak pada siapa yang melakukan perjanjian, yakni seorang anak kecil. Sebuah perjanjian yang sah  harus dilakukan oleh orang yang sudah cakap.

Cakap berarti seseorang bisa bertanggung jawab atas perbuatannya. Berdasarkan KUH Perdata dalam buku pertama tentang orang, Pasal 330 mendefinisikan anak adalah mereka yang berusia dibawah 21 tahun, dan belum menikah. Jadi jika seseorang melakukan jual beli dengan anak yang belum berusia 21 tahun, maka perjanjiannya tidak sah. Tentu karena belum memenuhi syarat-syarat sah perjanjian. Dan perjanjian tersebut dapat dibatalkan, karena termasuk dalam syarat subjektif, yakni tentang kecakapan.

Maksudnya, salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta agar perjanjian tersebut dibatalkan. Permintaan pembatalan perjanjian dilakukan oleh pihak yang belum cakap pada hakim di pengadilan. Pembatalan tersebut dapat dilakukan setelah si anak sudah memasuki usia dewasa, atau bisa juga dilakukan oleh orang tua/wali. Namun, hak untuk memintakan pembatalan perjanjian ini dibatasi dalam kurun waktu 5 tahun sejak orang tersebut dianggap cakap oleh hakim, sesuai dengan pasal 1454 KUH Perdata. Jika perjanjian tidak dimintakan pembatalan, maka perjanjian tersebut tetap mengikat.

Rekomendasi

Akad Muamalah dalam Sistem Pre Order, Begini Penjelasannya

catholicnewsagency.com catholicnewsagency.com

Pandangan Paus Fransiskus tentang Anak-Anak

menjual buah masih pohon menjual buah masih pohon

Bolehkah Menjual Buah yang Masih Berada di Pohon?

Membeli Minuman Vending Mesin Membeli Minuman Vending Mesin

Bolehkah Membeli Minuman di Vending Mesin?

Ditulis oleh

Alumni Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera (Indonesia Jentera School of Law).

Komentari

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect