Ikuti Kami

Kajian

Religiusitas dalam Mengatasi Perselingkuhan, Masihkah Relevan?

Religiusitas dalam Mengatasi Perselingkuhan, Masihkah Relevan?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com – Meningkatnya angka perselingkuhan dan perceraian di berbagai belahan dunia kerap dipahami sebagai persoalan individual semata. Penjelasan fenomena ini sering melalui narasi kegagalan komunikasi antar pasangan, menurunnya komitmen personal, atau perubahan preferensi dan nilai subjektif individu.

Penjelasan semacam ini memang tidak sepenuhnya keliru, namun menjadi problematis ketika ia berdiri sendiri dan mengabaikan dimensi yang lebih luas. Membaca krisis relasi pernikahan hanya melalui lensa psikologis nampaknya berisiko menyederhanakan persoalan, karena menutup kemungkinan untuk melihat peran institusi nilai yang bekerja membentuk perilaku manusia dalam jangka panjang.

Dalam konteks inilah religiusitas menjadi variabel penting yang kerap terpinggirkan dalam diskursus publik. Religiusitas sering direduksi hanya sebagai urusan privat atau sekadar praktik ritual personal, padahal dalam ia juga memiliki daya pengaruh yang cukup tinggi.

Dengan demikian religiusitas tetap menjadi salah satu faktor paling konsisten dalam menurunkan risiko perselingkuhan dan perceraian, terutama ketika religiusitas terinternalisasi secara mendalam dalam kehidupan sehari-hari pasangan.

Religiusitas, lebih jauh merupakan internalisasi ajaran agama yang tercermin dalam orientasi moral, sebagai cara mengambil keputusan, serta sikap seseorang kepada sesama.

Di berbagai Negara seperti Amerika Serikat, Eropa, dan Asia terdapat pola yang serupa bahwa pasangan dengan tingkat religiusitas tinggi cenderung memiliki kepuasan pernikahan yang lebih stabil, tingkat perselingkuhan yang lebih rendah, serta kemungkinan perceraian yang lebih kecil dibandingkan pasangan yang memiliki keterikatan religius lemah.

Ini semua karena religiusitas bekerja sebagai kerangka nilai yang memengaruhi cara individu dalam memaknai pernikahan itu sendiri.

Lebih lanjut, hubungan antara religiusitas dan stabilitas pernikahan telah lama menjadi pembahasan. Individu yang aktif dalam komunitas keagamaan dan memandang pernikahan sebagai institusi sakral terbukti lebih kecil kemungkinannya untuk terlibat dalam relasi ekstramarital. Hal ini berkaitan dengan cara agama memposisikan pernikahan sebagai ikatan yang mengandung dimensi tanggung jawab moral.

Baca Juga:  Privasi yang Berhak Dimiliki Seorang Istri Menurut Empat Madzhab

Dalam kerangka ini, pernikahan dapat dipahami sebagai komitmen jangka panjang yang dipertanggungjawabkan kepada pasangan, komunitas dan bahkan dalam banyak tradisi juga kepada Tuhan.

Religiusitas sebagai Praktik

Religiusitas bekerja pertama-tama melalui pembentukan norma moral internal. Hampir seluruh tradisi keagamaan besar seperti Islam, Kristen, Yahudi, Hindu, maupun Buddha yang secara tegas memandang perselingkuhan sebagai pelanggaran serius.

Norma ini dibangun melalui proses sosialisasi yang panjang dari lingkungan keluarga, pendidikan keagamaan, hingga praktik kolektif dalam komunitas ibadah. Individu yang religius membawa norma tersebut sebagai mekanisme pengendalian diri yang bekerja ketika pengawasan eksternal tidak ada.

Dalam banyak ajaran agama, pernikahan dipahami sebagai amanah, perjanjian suci yang melibatkan dimensi ilahiah. Ini menjelaskan mengapa pengkhianatan dalam pernikahan sering dipahami sebagai pelanggaran terhadap nilai yang dijunjung bersama.

Dengan demikian, religiusitas menggeser logika keputusan dari sekadar pertimbangan individual menuju kesadaran etis yang lebih luas.

Pentingnya peran komunitas dan lembaga keagamaan

Peran religiusitas juga tidak dapat dilepaskan dari keberadaan komunitas dan lembaga keagamaan. Komunitas keagamaan menyediakan jejaring yang berfungsi ganda yakni sebagai sumber dukungan emosional dan juga mekanisme kontrol.

Pasangan religius umumnya memiliki akses terhadap konseling pranikah, bimbingan keluarga, dan nasihat tokoh agama ketika menghadapi konflik rumah tangga. Dalam banyak kasus, ini dapat mencegah konflik, mengurangi perselingkuhan dan perceraian.

Dimensi penting lainnya adalah bagaimana religiusitas membentuk cara pasangan mengelola konflik. Karena individu religius cenderung lebih mampu mengadopsi strategi resolusi konflik. Ajaran agama yang menekankan kesabaran, kesetiaan, dan rekonsiliasi dapat mendorong pasangan untuk bertahan dan intropeksi diri, daripada mencari pelarian di luar pernikahan.

Dengan kata lain, religiusitas tidak menghilangkan konflik, tetapi menyediakan perangkat normatif untuk mengelolanya secara konstruktif.

Baca Juga:  Tafsir Surah al-Ahzab Ayat 21: Rasulullah Teladan Bagi Manusia

Religiusitas juga berkontribusi terhadap stabilitas pernikahan melalui mekanisme pilihan pasangan. Individu religius cenderung memilih pasangan yang setara, sehingga potensi konflik jangka panjang dapat diminimalkan. Kesamaan pandangan mengenai kesetiaan, peran keluarga, dan tanggung jawab domestik menciptakan ekspektasi yang lebih selaras.

Keselarasan ini terbukti menjadi faktor penting dalam ketahanan relasi, terutama di tengah masalah perselingkuhan dan perceraian.

Rekomendasi Kebijakan

Dalam konteks negara berkembang, termasuk Indonesia, kajian ini memiliki implikasi kebijakan yang penting untuk dipertimbangkan.

Di tengah meningkatnya angka perceraian dan normalisasi perselingkuhan, upaya pencegahan perlu dilakukan melalui penguatan institusi keagamaan. Mengingat bahwa program bimbingan pranikah, pendidikan keluarga, serta penguatan komunitas dapat meningkatkan dan juga menjaga stabilitas keluarga.

Dalam masyarakat yang mengalami perubahan nilai secara cepat, pertanyaan yang patut diajukan bukan apakah religiusitas masih relevan, melainkan apakah ia masih dipertimbangkan secara serius sebagai strategi kebijakan keluarga yang maslahah?

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Alumni pascasarjana Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Universitas PTIQ Jakarta dan PKU Masjid Istiqlal, santri Pasca Tahfidz di Bayt Al-Qur'an di bawah naungan Pusat Studi Qur'an (PSQ) angkatan 23.

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Connect