BincangMuslimah.Com – Ketika berbuka puasa, sering dijumpai orang yang lupa membaca doa berbuka. Terlebih jika puasa seharian di tengah cuaca panas. Alih-alih membaca doa, saat adzan Magrib berkumandang langsung minum, tanpa membaca doa berbuka puasa.
Nah bagaimana hukum seseorang yang lupa membaca doa berbuka, apakah puasanya tetap sah?
Terkait masalah doa berbuka puasa, para ulama mengatakan bahwa seorang yang tengah berpuasa, Ketika tiba waktu berbuka dianjurkan untuk membaca doa berbuka puasa. Pasalnya, doa saat hendak berbuka puasa termasuk waktu mustajab—akan dikabulkan oleh Allah.
Syekh Said bin Muhammad Ba’ali dalam kitab Busyra al Karim menjelaskan bahwa sunnah hukumnya membaca doa berbuka puasa, bagi orang yang puasa. Adapun penempatan doa berbuka puasa, dibaca setelah selesai setelah berbuka. Artinya, berbuka dulu, baru diiringi doa. Syekh Said Ba’ali menjelaskan sebagai berikut;
ويسنّ أن يقول عنده أي عند إرادته والأولى بعده: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت
Artinya; Disunnahkan bagi seseorang ketika hendak berbuka, akan tetapi yang lebih utama setelah berbuka, untuk membaca doa; Allohumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu.
Sementara itu penjelasan terkait sunnah membaca doa berbuka puasa termaktub dalam kitab Fath al-Mu’in, jilid II, halaman 279. Syekh Zainuddin Al Malibari mengatakan bahwa sunnah membaca doa berbuka puasa setelah berbuka puasa. Dalam hal ini ketentuan doa berbuka puasa yang dianjurkan adalah berbuka dulu baru membaca doa. Adapun doanya sebagaimana dalam Riwayat Abdullah bin Umar berikut;
ويسن أن يقول عقب الفطر: اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت ويزيد – من أفطر بالماء -: ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الاجر إن شاء الله تعالى.
Dan Adapun disunnahkan hukumnya membaca doa setelah selesai berbuka ; Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika aftharthu, dan menambah lafadz doa, terkhusus bagi orang yang berbuka dengan air: “Dzahabadh dhama’u wabtalatl-‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah,”.
Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, bahwa membaca doa berbuka puasa hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Pun doa berbuka puasa dibaca setelah membatalkan puasa terlebih dahulu—bukan sebelum membatalkan puasa.
Adapun masalah orang yang lupa membaca doa berbuka, maka puasanya tetap sah. Pasalnya, doa berbuka puasa itu hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah puasa. Jadi, seorang yang lupa atau tidak sempat membaca doa berbuka puasa, puasanya tetap sah.
1 Comment