Ikuti Kami

Kajian

Lupa Membaca Doa Berbuka, Apakah Puasa Tetap Sah?

Lupa Membaca Doa Berbuka Kita harus berpuasa

BincangMuslimah.Com – Ketika berbuka puasa, sering dijumpai orang yang lupa membaca doa berbuka. Terlebih jika puasa seharian di tengah cuaca panas. Alih-alih membaca doa, saat adzan Magrib berkumandang langsung minum, tanpa membaca doa berbuka puasa. 

Nah bagaimana hukum seseorang yang lupa membaca doa berbuka, apakah puasanya tetap sah? 

Terkait masalah doa berbuka puasa, para ulama mengatakan bahwa seorang yang tengah berpuasa, Ketika tiba waktu berbuka dianjurkan untuk membaca doa  berbuka puasa.  Pasalnya, doa  saat hendak berbuka puasa termasuk waktu mustajab—akan dikabulkan oleh Allah. 

Syekh Said bin Muhammad Ba’ali dalam kitab Busyra al Karim menjelaskan bahwa sunnah hukumnya membaca doa berbuka puasa, bagi orang yang puasa. Adapun penempatan doa berbuka puasa, dibaca setelah selesai setelah berbuka. Artinya, berbuka dulu, baru diiringi doa. Syekh Said Ba’ali menjelaskan sebagai berikut;

ويسنّ أن يقول عنده أي عند إرادته والأولى بعده: اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

Artinya; Disunnahkan bagi seseorang ketika hendak berbuka, akan tetapi yang lebih utama setelah berbuka, untuk membaca doa; Allohumma laka shumtu wa ‘alaa rizqika afthartu.

Sementara itu penjelasan terkait sunnah membaca doa berbuka puasa termaktub dalam kitab Fath al-Mu’in, jilid II, halaman 279. Syekh Zainuddin Al Malibari mengatakan bahwa sunnah membaca doa berbuka puasa setelah berbuka puasa.  Dalam hal ini ketentuan doa berbuka puasa yang dianjurkan adalah berbuka dulu baru membaca doa. Adapun doanya sebagaimana dalam Riwayat Abdullah bin Umar berikut;

ويسن أن يقول عقب الفطر: اللهم لك صمت، وعلى رزقك أفطرت ويزيد – من أفطر بالماء -: ذهب الظمأ، وابتلت العروق، وثبت الاجر إن شاء الله تعالى. 

Baca Juga:  Ngaji Hadis: Mengguyur Kepala di Siang Hari saat Berpuasa

Dan Adapun disunnahkan  hukumnya membaca doa setelah selesai berbuka ; Allahumma laka shumtu wa ‘ala rizqika aftharthu,  dan menambah lafadz doa, terkhusus bagi orang yang berbuka dengan air: “Dzahabadh dhama’u wabtalatl-‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah,”. 

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami, bahwa membaca doa berbuka puasa hukumnya adalah sunnah, bukan wajib. Pun doa berbuka puasa dibaca setelah membatalkan puasa terlebih dahulu—bukan sebelum membatalkan puasa.

Adapun masalah orang yang lupa membaca doa berbuka, maka puasanya tetap sah. Pasalnya, doa berbuka puasa itu hukumnya adalah sunnah, bukan syarat sah puasa. Jadi, seorang yang lupa atau tidak sempat membaca doa berbuka puasa, puasanya tetap sah. 

 

 

Rekomendasi

Kesalehan dan Domestikasi Perempuan Kesalehan dan Domestikasi Perempuan

Halal Lifestyle; Tawaran Gaya Hidup untuk Muslim Perkotaan

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan Tafsir Surah an-Nisa Ayat 4: Hukum dan Ketentuan Mahar dalam Pernikahan

Hikmah Disyariatkannya Puasa di Bulan Turunnya Alquran

Hukum Melakukan Puasa Wishal Hukum Melakukan Puasa Wishal

Hukum Melakukan Puasa Wishal

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect