BincangMuslimah.Com- Islam sangat menjunjung tinggi kehormatan pada perempuan. Hal ini terlihat dari berbagai macam syariat yang hadir untuk menjaga perempuan, seperti penggunaan hijab dan sebagainya. Bukan hanya menjaga, Islam juga memberikan pembelaan kepada perempuan bahkan mengabadikannya di dalam al-Quran. Tepatnya di dalam QS. Al-Mujadilah [58]: 1-4 tentang pembelaan pada Khaulah binti Tsa’labah yang dizalimi di dalam rumah tangga.
Al-Mujadilah [58]: 1-4
قَدْ سَمِعَ اللّٰهُ قَوْلَ الَّتِيْ تُجَادِلُكَ فِيْ زَوْجِهَا وَتَشْتَكِيْٓ اِلَى اللّٰهِۖ وَاللّٰهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌۢ بَصِيْرٌ ١ اَلَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ مَّا هُنَّ اُمَّهٰتِهِمْۗ اِنْ اُمَّهٰتُهُمْ اِلَّا الّٰۤـِٔيْ وَلَدْنَهُمْۗ وَاِنَّهُمْ لَيَقُوْلُوْنَ مُنْكَرًا مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوْرًاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَعَفُوٌّ غَفُوْرٌ ٢ وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٣ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ فَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَاِطْعَامُ سِتِّيْنَ مِسْكِيْنًاۗ ذٰلِكَ لِتُؤْمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَتِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِۗ وَلِلْكٰفِرِيْنَ عَذَابٌ اَلِيْمٌ ٤
“Sungguh, Allah telah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepadamu (Nabi Muhammad) tentang suaminya dan mengadukan kepada Allah, padahal Allah mendengar percakapan kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat (1) Orang-orang yang menzihar istrinya (menganggapnya sebagai ibu) di antara kamu, istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun (2) Orang-orang yang menzihar istrinya kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan wajib memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu berhubungan badan. Demikianlah yang diajarkan kepadamu. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan (3) Siapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya) wajib berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya berhubungan badan. Akan tetapi, siapa yang tidak mampu, (wajib) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah ketentuan-ketentuan Allah. Orang-orang kafir mendapat azab yang pedih (4).
Kisah Khaulah binti Tsa’labah
Kisah Khaulah binti Tsa‘labah dalam QS. Al-Mujādilah ayat 1-4 di atas, merepresentasikan keberanian seorang perempuan dalam menentang praktik zihar. Zihar ialah tindakan suami yang menyerupakan istri dengan mahramnya seperti ibu atau saudara perempuan yang menempatkan istri pada posisi tidak adil. Ketidakadilan ini muncul karena praktik zihar menjadikan posisi perempuan menjadi tidak pasti, di mana istri tidak diceraikan namun tidak pula diperlakukan sebagai istri. Sehingga zihar bukan hanya merugikan istri karena menggantungkan statusnya melainkan juga merupakan bentuk penghinaan terhadap martabat perempuan.
Al-Qur’an sebagai wahyu Allah tidak membiarkan ketidakadilan berlanjut atas nama tradisi jahiliah. Melainkan meresponsnya dengan penetapan aturan yang berlandaskan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap perempuan. Hal ini terlihat dari adanya konsekuensi hukum setelah suami melakukan zihar sebagaimana yang penjelasan di dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3-4.
Dalam hal ini, suami tidak boleh melakukan hubungan suami istri dengan istri yang ia zihar hingga ia melunasi kafarat (denda) zihar. Yakni, memerdekakan budak yang beriman, berpuasa selama 2 bulan berturut-turut atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Ketentuan kafarat ini berlaku secara bertahap bukan pilihan. Ketika seseorang tidak mampu memerdekakan budak, maka kafaratnya adalah berpuasa 2 bulan. Jika tidak mampu berpuasa maka kafaratnya adalah memberi makan 60 orang miskin.
Dengan demikian, kisah keluhan Khaulah binti Tsa’labah mendapat respon langsung dalam al-Quran. Ini menjadi simbol pembelaan hak perempuan dalam relasi rumah tangga. Sekaligus menegaskan bahwa pengaduan dan pengalaman perempuan memperoleh legitimasi moral dalam Al-Qur’an. Melalui turunnya ayat-ayat tersebut, terlihat bahwa di dalam Islam tidak membiarkan ketidakadilan terjadi termasuk di dalam domain rumah tangga.
Rekomendasi