Ikuti Kami

Kajian

Ini Alasan Perempuan Tidak Disunnahkan Lari-lari Kecil Ketika Sa’i

Perempuan Lari-lari Kecil Sa’i
foto: gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Sa’i merupakan rangkaian ibadah haji dan umrah yang dilatarbelakangi oleh kisah Siti Hajar. Ia mencari air untuk Nabi Isma’il a.s. dengan cara berlari dari bukit Shafa menuju bukit Marwah dengan berharap menemukan mata air yang kemudian dikenal dengan mata air Zamzam. Karena peristiwa inilah, ketika melakukan sa’i jamaah haji dan umrah disunnahkan untuk berlari-lari kecil.

Namun, lari-lari kecil ini hanya disunnahkan kepada laki-laki saja. Mengapa perempuan tidak disunnahkan untuk lari-lari kecil ketika sa’i? Padahal latar belakang dari syariat ini adalah kisah seorang perempuan?

Secara etimologi, sa’i bermakna berjalan atau berusaha. Kemudian dalam istilah syariat, sa’i bermakna sebagai tindakan berjalan bolak balik sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa menuju bukit Marwah. Berdasarkan perngertian ini, dapat kita pahami bahwa hakikat dari sa’i adalah berjalan, bukan lari-lari kecil. 

Menurut sejarah pensyariatan sa’i, syariat ini memang dilatarbelakangi oleh kisah salah satu  perempuan mulia, yaitu Siti Hajar yang mencari air untuk Nabi Ismail as. Anaknya itu kehausan karena mereka berada di padang pasir yang tandus. Melihat anaknya menangis kehausan, Siti Hajar berlari dari bukit Shafa menuju bukit Marwah berulang kali seraya berharap bisa menemukan mata air. Melalui rahmat dari Allah, mata air tersebut akhirnya ditemukan di bawah telapak kaki nabi Ismail a.s. yang kemudian dikenal dengan mata air Zamzam.

Kendati demikian, dalam praktiknya, lari-lari kecil ketika sa’i hanya disunnahkan kepada laki-laki saja. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 286:

ويسن للذكر أن يرقى على الصفا والمروة قدر قامة وأن يمشي أول السعي وآخره ويعدو الذكر في الوسط 

Baca Juga:  Makna di Balik Sa’i dan Sunnah-sunnahnya

Artinya: “Untuk laki-laki, disunnahkan mendaki bukit Shafa dan Marwah seukuran orang berdiri dan disunnahkan untuk berjalan pada awal dan akhir sa’i dan berlari di pertengahan sa’i.”

Berdasarkan redaksi ini, dapat dipahami bahwa kesunnahan lari-lari kecil hanya diperuntukkan pada laki-laki saja. Lalu apa alasan perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan sa’i dengan cara berlari padahal latar belakang dari syariatnya berasal dari perempuan?

Pertanyaan ini pernah dijawab oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni juz 5 halaman 246 dengan mengutip perkataan Ibn Munzir:

قال ‌ابنُ ‌المُنْذِرِ: أجْمَعَ أهْلُ العِلْمِ، على أنَّه لا رَمَلَ على النِّسَاءِ حَوْلَ البَيْتِ، ولا بَيْنَ الصَّفَا والمَرْوَةِ، وليس عَلَيْهِنَّ ‌اضْطِبَاعٌ. وذلك لأنَّ الأصْلَ فيهما إظْهَارُ الجَلَدِ، ولا يُقْصَدُ ذلك فى حَقِّ النِّساءِ، ولأنَّ النِّساءَ يُقْصَدُ فِيهِنَّ السَّتْرُ، وفى الرَّمَلِ والاضْطِبَاعِ تَعَرُّضٌ لِلتَّكَشُّفِ

Artinya: Ibn Munzir berkata, “Ahli ilmu sepakat bahwa perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan lari-lari kecil baik di sekitar Kakbah (ketika thawaf) ataupun di antara bukit Shafa dan Marwah (ketika sa’i). Perempuan juga tidak disunnahkan untuk melakukan idhthiba’ (menyelempangkan kain ihram dari bawah ketiak kanan dan menutup Pundak sebelah kiri). Hal ini disebabkan karena dasar dari pensyariatan lari-lari kecil dan idhthiba’ adalah menampakkan kulit. Sedangkan perempuan tidak dimaksudkan untuk melakukan hal yang demikian karena yang dimaksudkan untuk perempuan adalah menutup auratnya. Sedangkan ketika lari-lari kecil dan idhthiba’ berpotensi auratnya akan terbuka.”

Berdasarkan pendapat ini, dapat kita ketahui bahwa alasan mengapa perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan lari-lari kecil adalah karena syariat sangat menjaga perempuan layaknya permata. Sehingga ada batasan yang diperuntukkan bagi perempuan untuk menutup auratnya. Sedangkan kisah Siti Hajar yang berlari tidak bisa kita jadikan sebagai perbandingan. Karena pada saat itu Siti Hajar hanya berdua dengan anaknya.

Baca Juga:  Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Tata Cara Melakukan Sa'i Tata Cara Melakukan Sa'i

Tata Cara Melakukan Sa’i

Tata Cara Tahallul Lengkap dengan Zikir dan Artinya

makna sa'i dan sunnah-sunnahnya makna sa'i dan sunnah-sunnahnya

Makna di Balik Sa’i dan Sunnah-sunnahnya

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya? Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Fenomena Jasdor yang Menjamur, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect