BincangMuslimah.Com – Sa’i merupakan rangkaian ibadah haji dan umrah yang dilatarbelakangi oleh kisah Siti Hajar. Ia mencari air untuk Nabi Isma’il a.s. dengan cara berlari dari bukit Shafa menuju bukit Marwah dengan berharap menemukan mata air yang kemudian dikenal dengan mata air Zamzam. Karena peristiwa inilah, ketika melakukan sa’i jamaah haji dan umrah disunnahkan untuk berlari-lari kecil.
Namun, lari-lari kecil ini hanya disunnahkan kepada laki-laki saja. Mengapa perempuan tidak disunnahkan untuk lari-lari kecil ketika sa’i? Padahal latar belakang dari syariat ini adalah kisah seorang perempuan?
Secara etimologi, sa’i bermakna berjalan atau berusaha. Kemudian dalam istilah syariat, sa’i bermakna sebagai tindakan berjalan bolak balik sebanyak tujuh kali dari bukit Shafa menuju bukit Marwah. Berdasarkan perngertian ini, dapat kita pahami bahwa hakikat dari sa’i adalah berjalan, bukan lari-lari kecil.
Menurut sejarah pensyariatan sa’i, syariat ini memang dilatarbelakangi oleh kisah salah satu perempuan mulia, yaitu Siti Hajar yang mencari air untuk Nabi Ismail as. Anaknya itu kehausan karena mereka berada di padang pasir yang tandus. Melihat anaknya menangis kehausan, Siti Hajar berlari dari bukit Shafa menuju bukit Marwah berulang kali seraya berharap bisa menemukan mata air. Melalui rahmat dari Allah, mata air tersebut akhirnya ditemukan di bawah telapak kaki nabi Ismail a.s. yang kemudian dikenal dengan mata air Zamzam.
Kendati demikian, dalam praktiknya, lari-lari kecil ketika sa’i hanya disunnahkan kepada laki-laki saja. Sebagaimana yang disebutkan oleh Syekh Zainuddin al-Malibary dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 286:
ويسن للذكر أن يرقى على الصفا والمروة قدر قامة وأن يمشي أول السعي وآخره ويعدو الذكر في الوسط
Artinya: “Untuk laki-laki, disunnahkan mendaki bukit Shafa dan Marwah seukuran orang berdiri dan disunnahkan untuk berjalan pada awal dan akhir sa’i dan berlari di pertengahan sa’i.”
Berdasarkan redaksi ini, dapat dipahami bahwa kesunnahan lari-lari kecil hanya diperuntukkan pada laki-laki saja. Lalu apa alasan perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan sa’i dengan cara berlari padahal latar belakang dari syariatnya berasal dari perempuan?
Pertanyaan ini pernah dijawab oleh Ibnu Qudamah di dalam kitab al-Mughni juz 5 halaman 246 dengan mengutip perkataan Ibn Munzir:
قال ابنُ المُنْذِرِ: أجْمَعَ أهْلُ العِلْمِ، على أنَّه لا رَمَلَ على النِّسَاءِ حَوْلَ البَيْتِ، ولا بَيْنَ الصَّفَا والمَرْوَةِ، وليس عَلَيْهِنَّ اضْطِبَاعٌ. وذلك لأنَّ الأصْلَ فيهما إظْهَارُ الجَلَدِ، ولا يُقْصَدُ ذلك فى حَقِّ النِّساءِ، ولأنَّ النِّساءَ يُقْصَدُ فِيهِنَّ السَّتْرُ، وفى الرَّمَلِ والاضْطِبَاعِ تَعَرُّضٌ لِلتَّكَشُّفِ
Artinya: Ibn Munzir berkata, “Ahli ilmu sepakat bahwa perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan lari-lari kecil baik di sekitar Kakbah (ketika thawaf) ataupun di antara bukit Shafa dan Marwah (ketika sa’i). Perempuan juga tidak disunnahkan untuk melakukan idhthiba’ (menyelempangkan kain ihram dari bawah ketiak kanan dan menutup Pundak sebelah kiri). Hal ini disebabkan karena dasar dari pensyariatan lari-lari kecil dan idhthiba’ adalah menampakkan kulit. Sedangkan perempuan tidak dimaksudkan untuk melakukan hal yang demikian karena yang dimaksudkan untuk perempuan adalah menutup auratnya. Sedangkan ketika lari-lari kecil dan idhthiba’ berpotensi auratnya akan terbuka.”
Berdasarkan pendapat ini, dapat kita ketahui bahwa alasan mengapa perempuan tidak disunnahkan untuk melakukan lari-lari kecil adalah karena syariat sangat menjaga perempuan layaknya permata. Sehingga ada batasan yang diperuntukkan bagi perempuan untuk menutup auratnya. Sedangkan kisah Siti Hajar yang berlari tidak bisa kita jadikan sebagai perbandingan. Karena pada saat itu Siti Hajar hanya berdua dengan anaknya.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.