BincangMuslimah.Com Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial tentang seorang imam shalat yang meninggal ketika mengimami shalat Subuh di wilayah Balikpapan. Mulanya, shalat dilaksanakan seperti biasa. Namun saat sujud, beberapa makmum mulai gelisah karena durasi sujud yang cukup lama. Akhirnya salah satu makmum maju menggantikan posisi imam untuk melanjutkan shalat. Selesai shalat, ketika diperiksa ternyata imam tersebut sudah meninggal. Dalam konteks ini, ketika sudah diketahui bahwa ada seseorang yang sedang sekarat, apakah boleh membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa imam?
Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Di dalam pelaksanaannya, terdapat syarat dan rukun yang harus terpenuhi agar shalat tersebut dianggap sah. Ketika syarat-syarat wajib shalat sudah terpenuhi, maka seorang muslim wajib mendirikan shalat dan tidak boleh membatalkannya ketika sedang berlangsung. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51:
قطع العبادة الواجبة بعد الشّروع فيها بلا مسوّغ شرعي غير جائز باتّفاق الفقهاء
Artinya: “Memutus ibadah wajib setelah memulai ibadah tersebut tanpa ada alasan syar’i tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.”
Dari keterangan tersebut, membatalkan ibadah yang wajib, yang salah satunya adalah shalat, tidak diperbolehkan kecuali terdapat faktor-faktor tertentu yang bisa membatalkan shalat. Faktor-faktor tersebut salah satunya disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 10:
والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة
Artinya: “Perkara yang dapat membatalkan shalat ada 11 perkara: Berbicara dengan sengaja, banyak bergerak, berhadas, terkena najis, terbukanya aurat, perubahan niat, membelakangi kiblat, makan, minum, tertawa terbahak-bahak, dan murtad.”
Di dalam ketentuan ini tidak disebutkan kebolehan membatalkan shalat dengan tujuan menyelamatkan nyawa. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ketika terjadi bencana alam atau hal genting lainnya, termasuk melihat orang lain terkapar tak berdaya, membatalkan shalat juga diperbolehkan. Sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 176:
ومن رأى حيوانا محترما يقصده ظالم أو يغرق لزمه تخليصه وتأخير صلاة أو إبطالها إن كان فيها أو مالا جاز له ذلك وكره له تركه
Artinya: “Barang siapa yang melihat hewan muhtaram (hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh) yang diincar orang zalim atau tenggelam, maka wajib kepada orang tersebut untuk menyelamatkan hewan mulia tersebut, mengakhirkan shalat ataupun membatalkan shalat. Atau jika yang harus diselamatkan adalah harta maka hal-hal tersebut (mengakhirkan shalat ataupun membatalkan shalat) diperbolehkan. Dimakruhkan jika penyelamatan tersebut ditinggalkan.”
Dari penjelasan ini disebutkan rincian hukum membatalkan shalat untuk aksi penyelamatan. Jika yang diselamatkan adalah hewan muhtaram, maka hukum menyelamatkannya adalah wajib. Konsekuensinya seseorang tersebut juga harus mengakhirkan shalat ketika belum melakukan shalat atau membatalkannya jika shalat tersebut sudah mulai dilaksanakan. Sedangkan jika yang harus diselamatkan adalah harta, maka lebih memilih untuk menyelamatkan harta terlebih dahulu daripada memulai atau melanjutkan shalat hukumnya adalah boleh.
Sedangkan yang termasuk hewan muhtaram sendiri mencakup baik manusia maupun hewan yang keberadaannya dihormati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi ketika menjelaskan tentang perihal tayamum di dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 245:
أو حيوان محترم من مسلم أو أمي أَوْ مُسْتَأْمَنٍ أَوْ بَهِيمَةٍ….
Artinya: “…..atau hayawan muhtaram berupa orang muslim, budak, musta’man (non muslim yang dijaga kemanannya) ataupun hewan.”
Dengan demikian, hukum membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa adalah boleh, bahkan semestinya wajib mendahulukan menyelawatkan nyawa daripada memulai ataupun melanjutkan shalat.