Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membatalkan Shalat untuk Menyelamatkan Nyawa Imam

Membatalkan shalat menyelamatkan nyawa
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com Beberapa waktu lalu, beredar di media sosial tentang seorang imam shalat yang meninggal ketika mengimami shalat Subuh di wilayah Balikpapan. Mulanya, shalat dilaksanakan seperti biasa. Namun saat sujud, beberapa makmum mulai gelisah karena durasi sujud yang cukup lama. Akhirnya salah satu makmum maju menggantikan posisi imam untuk melanjutkan shalat. Selesai shalat, ketika diperiksa ternyata imam tersebut sudah meninggal. Dalam konteks ini, ketika sudah diketahui bahwa ada seseorang yang sedang sekarat, apakah boleh membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa imam? 

Shalat adalah salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Di dalam pelaksanaannya, terdapat syarat dan rukun yang harus terpenuhi agar shalat tersebut dianggap sah. Ketika syarat-syarat wajib shalat sudah terpenuhi, maka seorang muslim wajib mendirikan shalat dan tidak boleh membatalkannya ketika sedang berlangsung. Sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah juz 34 halaman 51:

‌قطع ‌العبادة ‌الواجبة ‌بعد ‌الشّروع ‌فيها ‌بلا ‌مسوّغ شرعي غير جائز باتّفاق الفقهاء

Artinya: “Memutus ibadah wajib setelah memulai ibadah tersebut tanpa ada alasan syar’i tidak diperbolehkan berdasarkan kesepakatan ulama.”

Dari keterangan tersebut, membatalkan ibadah yang wajib, yang salah satunya adalah shalat, tidak diperbolehkan kecuali terdapat faktor-faktor tertentu yang bisa membatalkan shalat. Faktor-faktor tersebut salah satunya disebutkan oleh Syekh Abu Syuja’ di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 10:

والذي يبطل الصلاة أحد عشر شيئا الكلام العمد والعمل الكثير والحدث وحدوث النجاسة وانكشاف العورة وتغير النية واستدبار القبلة والأكل والشرب والقهقهة والردة

Artinya: “Perkara yang dapat membatalkan shalat ada 11 perkara: Berbicara dengan sengaja, banyak bergerak, berhadas, terkena najis, terbukanya aurat, perubahan niat, membelakangi kiblat, makan, minum, tertawa terbahak-bahak, dan murtad.”

Baca Juga:  Haruskah Membatalkan Shalat Saat Dipanggil Orang tua?

Di dalam ketentuan ini tidak disebutkan kebolehan membatalkan shalat dengan tujuan menyelamatkan nyawa. Namun, dalam kondisi tertentu seperti ketika terjadi bencana alam atau hal genting lainnya, termasuk melihat orang lain terkapar tak berdaya, membatalkan shalat juga diperbolehkan. Sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 176:

ومن رأى حيوانا محترما يقصده ظالم أو يغرق لزمه تخليصه وتأخير صلاة أو إبطالها إن كان فيها أو مالا جاز له ذلك وكره له تركه

Artinya: “Barang siapa yang melihat hewan muhtaram (hewan yang tidak diperintahkan untuk dibunuh) yang diincar orang zalim atau tenggelam, maka wajib kepada orang tersebut untuk menyelamatkan hewan mulia tersebut, mengakhirkan shalat ataupun membatalkan shalat. Atau jika yang harus diselamatkan adalah harta maka hal-hal tersebut (mengakhirkan shalat ataupun membatalkan shalat) diperbolehkan. Dimakruhkan jika penyelamatan tersebut ditinggalkan.”

Dari penjelasan ini disebutkan rincian hukum membatalkan shalat untuk aksi penyelamatan. Jika yang diselamatkan adalah hewan muhtaram, maka hukum menyelamatkannya adalah wajib. Konsekuensinya seseorang tersebut juga harus mengakhirkan shalat ketika belum melakukan shalat atau membatalkannya jika shalat tersebut sudah mulai dilaksanakan. Sedangkan jika yang harus diselamatkan adalah harta, maka lebih memilih untuk menyelamatkan harta terlebih dahulu daripada memulai atau melanjutkan shalat hukumnya adalah boleh.

Sedangkan yang termasuk hewan muhtaram sendiri mencakup baik manusia maupun hewan yang keberadaannya dihormati. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi ketika menjelaskan tentang perihal tayamum di dalam kitab al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab juz 2 halaman 245:

أو ‌حيوان ‌محترم من مسلم أو أمي أَوْ مُسْتَأْمَنٍ أَوْ بَهِيمَةٍ….

Artinya: “…..atau hayawan muhtaram berupa orang muslim, budak, musta’man (non muslim yang dijaga kemanannya) ataupun hewan.”

Baca Juga:  4 Tanda Mencintai Rasulullah, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, hukum membatalkan shalat untuk menyelamatkan nyawa adalah boleh, bahkan semestinya wajib mendahulukan menyelawatkan nyawa daripada memulai ataupun melanjutkan shalat.

Rekomendasi

Haruskah Membatalkan Shalat Saat Dipanggil Orang tua? Haruskah Membatalkan Shalat Saat Dipanggil Orang tua?

Haruskah Membatalkan Shalat Saat Dipanggil Orang tua?

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Ketika Harapan Orang Tua Berkamuflase Menjadi Ekspektasi Tinggi: Anak Berprestasi, tapi Tidak Bahagia

Keluarga

Amalan-Amalan di Hari Asyura Amalan-Amalan di Hari Asyura

Amalan-Amalan di Hari Asyura

Ibadah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Mengenal Dua Belas Nama Surah Al-Fatihah

Kajian

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Jasmin Akter: Atlet Kriket Muslimah dari Rohingya

Muslimah Talk

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Dua Syarat Penting saat Mengembalikan Harta Anak Yatim

Kajian

Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam Konsekuensi bagi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Konsekuensi Orang yang Tidak Membayar Hutang di dalam Islam

Kajian

Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan Pandangan Ibnu Rusyd Tentang Sosok Perempuan

Afra binti Ubayd: Ibu dari Para Pejuang Syariat Islam

Muslimah Talk

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

menyantuni anak yatim muharram menyantuni anak yatim muharram

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim Di Bulan Muharram

Kajian

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Lima Amalan yang Dianjurkan di Bulan Muharram

Ibadah

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ibadah

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Depresi Tidak Punya Anak, Baca Doa Ini agar Cepat Diberi Keturunan

Ibadah

Connect