BincangMuslimah.Com – Assalamualaikum Ustazah, perkenalkan saya Junita ingin bertanya perihal permainan biliar. Apa hukum bermain biliar bagi perempuan?
Jawaban
Seputar Biliar
Biliar berasal dari kata “billiart” yang artinya tongkat kayu atau “bille” yang artinya bola. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi biliar adalah permainan yang menggunakan bola (kecil) dari gading dan sebagainya dan tongkat panjang di atas meja persegi panjang yang berlapis kain laken.
Dalam penelitiannya, Mario Martinus mendefinisikan Biliar sebagai salah satu cabang olahraga konsentrasi. Ia juga menyebut 3 jenis permainan biliar, yaitu Carom, English Billiard, dan Pool Billiard. Di mana jenis yang ketiga adalah yang paling berkembang di Indonesia.
Sejarah asal muasal biliar belum terungkap secara jelas. Sebagian mengatakan biliar berasal dari Perancis, ada juga yang mengatakan dari Italia, Spanyol, bahkan Cina. Pada abad ke-15, permainan ini berkembang hingga populer di Eropa Timur dan Prancis.
Permainan biliar sendiri masuk ke Indonesia ketika masa penjajahan oleh negara-negara Eropa. Kebiasaan mereka bermain biliar mulai mempengaruhi masyarakat Indonesia. Stigma negatif pada permainan biliar pun bermula karena kelompok masyarakat yang bermain biliar adalah masyarakat lapisan bawah yang tidak memiliki pekerjaan, berlokasi pada daerah-daerah yang kumuh, dan berperilaku kasar.
Hukum Bermain Biliar dalam Islam
Bermain biliar hukumnya boleh jika tidak ada unsur negatif. Kebolehan ini juga mengingat permainan biliar termasuk pada cabang olahraga yang mengarah pada esensi kesehatan dan prestasi.
Sebagaimana Fatwa Syabakah Islamiyah Juz VI halaman 9146 merincikan hal ihwal permainan biliar;
:فإن ممارسة لعبة البلياردو إن كانت على مال فلا تجوز وتعتبر حينئذ قماراً، وإن كانت على غير مال وخلت من القمار فيجب أن يراعى فيها عدة ضوابط
أن لا تشغل عن ذكر الله وعن الصلوات المفروضة –
أن يلتزم اللاعبون بتعاليم الإسلام بحيث لا تكون اللعبة وسيلة للنزاع أو الخصومة، أو التعصب، أو السباب والشتائم، أو اللجوء إلى الحيل والخداع للحصول على الفوز –
أن يكون لهذه اللعبة نفع أو فائدة تعود على لاعبيها في الغالب، وأن لا يكون الهدف منها هو تضييع الأوقات فقط. فإذا تحققت هذه الضوابط في هذه اللعبة جاز ممارستها –
Artinya: Permainan biliar jika menggunakan taruhan uang, hukumnya tidak boleh dan termasuk judi. Jika tidak menggunakan taruhan uang dan tidak ada unsur perjudian apapun, maka ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam permainan ini;
– Tidak boleh menyibukkan orang hingga lupa berdzikir kepada Allah dan melalaikan salat wajib.
– Para pemain harus menerapkan prinsip-prinsip Islam, di mana permainan ini tidak boleh menjadi pemicu perselisihan, permusuhan, fanatisme, saling mencela, atau memicu orang untuk menipu agar bisa menang.
– Permainan ini harus ada unsur manfaat yang kembali kepada pemain sendiri dan jangan sampai tujuan utamanya hanya untuk buang-buang waktu semata.
Ketentuan di atas memiliki kemiripan dengan MUI Digital yang merilis fatwa perihal permainan biliar online bernama Game 8 Ball Pool. Permainan ini dilakukan dengan skema koin. Jika koin yang terkumpul dari pemain menjadi bahan taruhan, maka hal tersebut haram. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengambil keuntungan, maka boleh.
Kehalalan muamalah (dalam hal ini juga berarti “bermain”) tanpa adanya judi dapat berlandas pada kaidah fikih berikut:
الأَصُْل فِي الشُّرُْوطِ فِي الْمُعَامَلَةِ الْحِلُّ وَالْإِبَاحَةُ إِلَّا بِدَلِيْلٍ
Artinya: “Hukum asal dari muamalah adalah halal dan boleh, kecuali dalil yang mengharamkannya.”
Namun, pembahasan tentang keharaman dalam taruhan atau judi bukanlah hal baru. Alquran sudah sangat gamblang menyinggung masalah ini secara tersirat dalam firman Q.S. Al-Maidah [5]: 90;
يٰۤاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡۤا اِنَّمَا الۡخَمۡرُ وَالۡمَيۡسِرُ وَالۡاَنۡصَابُ وَالۡاَزۡلَامُ رِجۡسٌ مِّنۡ عَمَلِ الشَّيۡطٰنِ فَاجۡتَنِبُوۡهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ.
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.
Berdasarkan pemaparan beberapa sumber di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa hukum bermain biliar sendiri adalah mubah (boleh) bagi setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Apalagi jika maksud dan tujuannya sebagai pelestarian cabang olahraga yang meningkatkan konsentrasi hingga kesehatan fisik. Poin keharamannya adalah apabila terdapat unsur yang buruk atau merugikan seperti taruhan, judi, perkelahian, dan lain-lain.