Ikuti Kami

Kajian

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Perempuan ada untuk mendapat perlakuan sebagai manusia yang bermartabat. Penciptaan perempuan bukan untuk mendapat pandangan merendahkan, pelecehan, dan peminggiran apalagi untuk menjadi korban kekerasan. Sudah seharusnya berperilaku baik tidak memandang laki-laki atau perempuan. Dalam hal ini, Rasulullah menegaskan dalam sabdanya berikut ini,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِينَ إِيمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istrinya.“(HR. Tirmidzi)

 

Sempurnanya Iman Adalah yang Paling Baik Akhlaknya

Imam Tirmidzi menyebutkan bahwa hadis riwayat Abu Hurairah tersebut termasuk hadis dengan derajat Hasan Shahih. Hadis semakna dari riwayat Aisyah dan Ibn Abbas.

Menurut Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin, hadis ini menyatakan bahwasanya mereka yang sempurna imannya akan terlihat dalam sikap dan lakunya, karenanya Rasulullah menyebut sempurnanya akhlak pada sesama merupakan manifestasi dari iman yang sempurna.

Hal itu bisa dimulai dengan berbuat baik kepada orang-orang dalam lingkar terdekat, seperti keluarga dan istri. Sebab keluarga dan istri merupakan orang-orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik. Berlaku baik pada istri sesederhana memasang wajah berseri, tidak menyakiti, bersikap lembut, dan bersabar padanya.

Dr Faqihuddin dalam 60 Hadis Hak-hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, bahwa lewat hadis ini Rasulullah mengingatkan bahwa berperilaku baik kepada perempuan menjadi syarat keimanan, ini merupakan pengakuan tegas Rasulullah tentang posisi dan martabat kemanusiaan perempuan.

Hal ini bukan hanya sekedar ucapan Rasulullah, tapi beliau juga langsung memberi contoh dalam perilaku sehari-harinya. Ini merupakan penegasan yang monumental sebab sabda Rasulullah tersebut disebutkan dan dinyatakan terhadap masyarakat jahiliyah yang pada waktu itu tidak mengakui keberadaan perempuan.

Baca Juga:  Bolehkah Anak Menjadi Wali Nikah Ibunya?

Maka kita, sebagai masyarakat yang hidup di era yang telah mengalami banyak kemajuan peradaban, tentu nasehat Rasulullah tersebut harus termanifestasi dengan baik dalam kehidupan kita. Wallahu’alam.

Rekomendasi

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

3 Komentar

3 Comments

Komentari

Terbaru

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Berita

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Melindungi Anak dari Pelecehan: Pentingnya Mengenalkan Bagian Tubuh Pribadi Sejak Kecil

Keluarga

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Nikah Siri : Pernikahan yang Sangat Rentan tapi Masih Sering Terjadi

Kajian

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Keluarga

Trending

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Connect