BincangMuslimah.Com – Childfree adalah pilihan untuk tidak memiliki anak bagi pasangan yang sama-sama disepakati. Sebenarnya, konsep ini sudah lama dipilih oleh sebagian orang. Namun isu ini mencuat di media sosial semenjak salah satu Youtuber merespon alasan untuk childfree bersama pasangannya. Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang konsep childfree?
Pilihan untuk tidak memiliki keturunan atau populer dengan istilah childfree sebenarnya sudah lama menjadi keputusan sebagian pasangan yang telah menikah. Akan tetapi, persentasenya meningkat di era tahun 2000-an berdasarkan lansiran dari Tirto.id yang mengutip penelitian Tomas Frejka.
Konsep ini memang tak banyak diambil oleh pasangan Indonesia, meski tentu ada yang telah mengambil keputusan ini sejak dulu dengan berbagai alasan dan pertimbangannya. Sebagai muslim yang senantiasa berusaha melakukan aktfitas untuk diniati beribadah, termasuk menikah tentu menimang-nimang dan mencari pandangan Islam mengenai childfree.
Lembaga Fatwa Mesir menjawab permasalahan ini dengan kata kunci “’Adam al-Injab” (عدم الإنجاب). Fatwa tersebut rilis pada 7 Februari 2004 dengan no. 2422. Ada dua point yang perlu diperhatikan tentang keputusan childfree bagi pasangan. Keputusan yang oleh para ulama di dalamnya bersifat personal, bukan merupakan anjuran, hanya kebolehan saja. Dan keputusan ini haruslah berdasarkan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Pertama, boleh. Kebolehan tidak memiliki anak, berdasarkan jawaban dari salah satu ulama di lembaga Fatwa Mesir, Syekh ‘Ali Jum’ah adalah berdasarkan peristiwa ‘Azal yang terjadi pada masa Nabi. Azal adalah proses mengeluarkan sperma di luar kemaluan perempuan. Hal tersebut untuk menghindari prosesnya pembuahan dan terjadinya kehamilan. Sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadis riwayat sahabat Jabir radhiyallahu ‘anhu,
“كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ ٱلله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآلِهِ وَسَلَّمَ، فَبَلَغَهُ ذَلِكَ فَلَمْ يَنْهَنَا”.
Artinya: kami pernah melakukan ‘azal pada masa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallama dan kemudian berita itu sampai kepadanya, lalu Rasulullah tidak melarangnya (melakukan ‘azal) (HR. Muslim)
Dan tentu, Syekh ‘Ali Jum’ah mengatakan keputusan untuk tidak memiliki keturunan dengan proses azal ini harus berdasarkan kesepakatan berdua. Bukan salah satu pihak saja. Artinya, upaya untuk tidak memiliki keturunan dengan cara yang benar dan diperbolehkan adalah boleh.
Kedua, tidak boleh bila dilakukan dengan cara yang dilarang dalam agama. Dalam hal ini, keputusan tidak memiliki keturunan yang tidak diperbolehkan adalah dengan melakukan pengubahan organ reproduksi seperti pengguguran janin atau dengan cara lain seperti pengangkatan rahim. Jika keduanya telah bersepakat untuk tidak memiliki keturunan maka upaya pencegahan kehamilan harus dilakukan dengan cara yang juga benar dalam kacamata syariat.
Bilamana suami memaksakan istri untuk melakukan hal tersebut tentu ia dihukumi dosa. Dan istri sama sekali tidak perlu menaati perintahnya. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk, terlebih kepada hal yang dilanggar oleh agama.
Sedangkan jika menilik pandangan Ustaz Dr. Syauqi Ibrahim ‘Alam yang juga merupakan salah satu ulama di Dar el-Ifta Mesir, fatwanya rilis pada 5 Februari 2019 dengan no. 4713 menjelaskan beberapa hal mengenai childfree.
Memiliki keturunan pada dasarnya merupakan anjuran syariat. Sebab Nabi Muhammad pernah bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Nikahilah perempuan yang penuh cinta dan subur (untuk memiliki anak), karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya umat di antara umat yang lain (HR. Abu Daud)
Berdasarkan fatwa yang rilis, ada beberapa point yang bisa disimpulkan.
Pertama, memiliki anak bukanlah kewajiban syariat.
ولم يوجب الشرع على كل من تزوَّج أن ينجب أولادًا، لكنه حثَّ عمومَ المسلمين على النكاح والتكاثر، واكتفى بالترغيب في ذلك مع بيان أنها مسؤوليةٌ على كل من الوالدَيْن،
Syariat tidak mewajibkan setiap pasangan memiliki anak, akan tetapi hal tersebut merupakan anjuran untuk kaum muslim secara umum untuk menikah dan memiliki keturunan. Dan pelaksanaan anjuran tersebut dilaksanakan berdasarkan rasa tanggung jawab dari kedua orang tuanya.
Keputusan memiliki anak harus disertai rasa tanggung jawab dari pasangan sebagai orang tua. Mendidiknya, mencukupi nafkah lahir dan batin, dan tanggung jawab moral lainnya kepada anak.
Kedua, rasa khawatir tidak bisa bertanggung jawab atau bahaya lainnya membolehkan pasangan untuk childfree.
وإذا غلب على ظن الزوجَيْنِ أنهما غيرُ قادرَيْنِ على هذه المسؤولية، أو قَرَّرا عدمَ الإنجاب لمصلحةٍ معينةٍ: كأن يكون في الإنجاب خطورة مثلًا على صحَّة الزوجة، أو خَافَا فسادَ الزمان على الذريَّة، فاتفقا على عدم الإنجاب، فلا حَرَجَ في ذلك عليهما؛ لأنه لم يرِدْ في كتاب الله تعالى نصٌّ يُحرِّم منعَ الإنجاب أو تقليلَه، واتفاقهما على منع الإنجاب في هذه الحالة يُقاس على العزل
Jika pasangan cenderung meyakini bahwa mereka tidak mampu bertanggung jawab atau kemudian memutuskan untuk childfree dengan alasan kebaikan tertentu, seperti rasa khawatir akan kesehatan sang istri, atau khawatir terhadap era yang sudah rusak untuk anak keturunan lalu keduanya memutuskan untuk childfree maka tidaklah dosa bagi keduanya. Karena tidak ada ketentuan satupun dalam Alquran yang mengharamkan seseorang untuk tidak memiliki anak atau membatasi jumlah keturunan. Dan kesepakatan untuk childfree dianalogikan kepada tindakan ‘azal.
Dan mayoritas ulama membolehkan ‘azal sebagaimana yang telah diterangkan sebelumnya dalam tulisan ini.
Berdasarkan keterangan dua fatwa yang rilis di tahun yang berbeda serta merujuk pada Alquran dan Hadis, keputusan untuk childfree bagi pasangan adalah boleh. Dan perlu diingat, keputusan ini harus berdasarkan kesepakatan dua pihak. Hal lain yang perlu diperhatikan adalah, keputusan ini bersifat personal, bukan hal yang bersifat anjuran umum. Wallahu a’lam.
1 Comment