BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya adalah menggabungkan dua shalat fardhu di satu waktu. Keringanan untuk menggabungkan dua shalat di satu waktu dibuat untuk mempermudah umat muslim tetap melaksanakan ibadah sekalipun dalam keadaan sulit. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat menggabungkan dua shalat fardhu ini. Salah satu kebingungan umat muslim saat melaksanakannya adalah mengenai apakah berbicara di antara dua shalat jamak bisa membatalkan shalat?
Perlu diketahui, ada perbedaan syarat yang berlaku di shalat jamak taqdim dan takhir. Dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili, dijelaskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sah melaksanakan shalat jamak takdim. Berikut keempat syaratnya,
Pertama, niat. Sebelum masuknya waktu shalat yang pertama, seseorang sudah harus meniatkan diri akan melaksanakan jamak takdim.
Kedua, terus-menerus tanpa jeda. Tidak adanya jeda dengan waktu yang lama menjadi syarat sahnya jamak takdim. Ukuran waktu diperbolehkannya jeda antara dua shalat adalah seukuran waktu melaksanakan iqamah dan wudhu, kurang lebih 3 hingga 5 menit.
Ketiga, uzur-uzur yang menyebabkan penggabungan shalat tersebut itu masih berlangsung seperti berpergian jauh, sakit, atau hujan hingga berakhirnya waktu shalat yang pertama.
Keempat, uzur-uzur tersebut masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua.
Kelima, berurutan. Saat melaksanakan shalat jamak takdim, shalat yang harus didahulukan adalah shalat yang pertama.
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata bahwa berbicara di sela-sela dua shalat yang digabung tersebut diperbolehkan selama pembicaraan dibutuhkan dan tidak melebihi batas jeda yang sebentar seperti yang telah dijelaskan di atas.
Adapun syarat shalat jamak takhir hanya niat dan uzur yang menyebabkannya terjadi masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. Niat shalat ini harus diucapkan sebelum masuknya waktu shalat kedua. Misal, seseorang berencana menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar di akhir, maka ia harus sudah niat sebelum masuk waktu Ashar.
Kesimpulannya, hukum berbicara di antara dua shalat jamak adalah boleh selama hal tersebut dibutuhkan dan tidak terlalu lama. Apabila pembicaraan merupakan hal yang tidak diperlukan dan waktunya lama, maka shalatnya dianggap batal baik shalat yang pertama maupun kedua.