Ikuti Kami

Kajian

Apakah Boleh Berbicara di Antara Dua Shalat Jamak?

berbicara antara shalat jamak
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu rukhsah yang diberikan oleh Allah kepada hamba-Nya adalah menggabungkan dua shalat fardhu di satu waktu. Keringanan untuk menggabungkan dua shalat di satu waktu dibuat untuk mempermudah umat muslim tetap melaksanakan ibadah sekalipun dalam keadaan sulit. Meski begitu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat menggabungkan dua shalat fardhu ini. Salah satu kebingungan umat muslim saat melaksanakannya adalah mengenai apakah berbicara di antara dua shalat jamak bisa membatalkan shalat?

Perlu diketahui, ada perbedaan syarat yang berlaku di shalat jamak taqdim dan takhir. Dalam kitab Fiqh al-Islam wa Adillatuhu karya Syaikh Wahbah Zuhaili, dijelaskan bahwa ada empat syarat yang harus dipenuhi agar sah melaksanakan shalat jamak takdim. Berikut keempat syaratnya,

Pertama, niat. Sebelum masuknya waktu shalat yang pertama, seseorang sudah harus meniatkan diri akan melaksanakan jamak takdim. 

Kedua, terus-menerus tanpa jeda. Tidak adanya jeda dengan waktu yang lama menjadi syarat sahnya jamak takdim. Ukuran waktu diperbolehkannya jeda antara dua shalat adalah seukuran waktu melaksanakan iqamah dan wudhu, kurang lebih 3 hingga 5 menit. 

Ketiga, uzur-uzur yang menyebabkan penggabungan shalat tersebut itu masih berlangsung seperti berpergian jauh, sakit, atau hujan hingga berakhirnya waktu shalat yang pertama.

Keempat, uzur-uzur tersebut masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. 

Kelima, berurutan. Saat melaksanakan shalat jamak takdim, shalat yang harus didahulukan adalah shalat yang pertama. 

Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata bahwa berbicara di sela-sela dua shalat yang digabung tersebut diperbolehkan selama pembicaraan dibutuhkan dan tidak melebihi batas jeda yang sebentar seperti yang telah dijelaskan di atas.

Adapun syarat shalat jamak takhir hanya niat dan uzur yang menyebabkannya terjadi masih berlangsung hingga berakhirnya waktu shalat yang kedua. Niat shalat ini harus diucapkan sebelum masuknya waktu shalat kedua. Misal, seseorang berencana menggabungkan shalat Zuhur dan Ashar di akhir, maka ia harus sudah niat sebelum masuk waktu Ashar. 

Baca Juga:  Pentingnya Belajar Fikih Perempuan Sedini Mungkin

Kesimpulannya, hukum berbicara di antara dua shalat jamak adalah boleh selama hal tersebut dibutuhkan dan tidak terlalu lama. Apabila pembicaraan merupakan hal yang tidak diperlukan dan waktunya lama, maka shalatnya dianggap batal baik shalat yang pertama maupun kedua.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect