Ikuti Kami

Ibadah

Urutan Posisi Jenazah Laki-laki dan Jenazah Perempuan Jika Dishalatkan Bersama-sama

BincangMuslimah.Com –  Shalat jenazah merupakan fardhu kifayah, yakni bersifat kolektif. Jika ada satu orang saja yang melakukan shalat jenazah, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Sebaliknya, jika tidak ada satu pun orang yang melakukannya, maka semuanya mendapat dosa. Salah satu pembahasan tentang shalat jenazah adalah tentang kebolehan menyalatkan jenazah laki-laki dan perempuan secara bersamaan.

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujitahid menjelaakan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang urutan posisi jenazah laki-laki dan jenazah perempuan jika keduanya dishalatkan bersamaan. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa

Pendapat pertama, yaitu dengan memposisikan jenazah laki-laki berada di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya. Ini merupakan pendapat sebagian besar ulama fikih. Hal ini berdasarkan riwayat Imam Malik dalam al-Muwatha

أن عثمان بن عفان وعبد الله بن عمر وأبا هريرة كانو يصلون على الجنازة بالمدينة الرجال والنساء معا فيجعلون الرجال  مما يلى الإمام ويجعلون النساء مما يلى القبلة

Sesungguh Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah shalat janazah, lakilaki dan perempuan secara bersamaan. Mereka meletakkan jenazah laki-laki  di hadapan imam dan jenazah perempuan di urutan selanjutnya.

Dalam riwayat Daruquthni dan Baihaqi, sahabat Ibnu Umar juga menceritakan bahwa ia juga pernah shalat janazah seperti itu bersama Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Sa’id al-Khudri dan Abu Qatadah dan yang menjadi imam Sa’id bin ‘Ash. Seusai shalat, Ibnu Umar bertanya kepada mereka tentang hukum hal itu, dan mereka mengatakan itulah yang sunnah. Menurut al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nailul Authar bahwa riwayat tersebut shahih.

Pendapat kedua, meletakkan jenazah perempuan tepat di depan imam kemudian di urutan setelahnya jenazah laki-laki. Alasannya karena mendahulukan jenazah laki-laki dengan menempatkannya lebih dekat dengan kiblat.

Baca Juga:  Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Pendapat terakhir, lebih baik jenazah keduanya masing-masing dishalati secara terpisah. Para ulama yang berpendapat shalati jenazah laki-laki dan perempuan dilakukan secara terpisah dengan jenazah perempuan karena mereka menempuh cara yang hati-hati agar tidak melanggar larangan. Disebabkan tidak ada hadis yang menjelasakannya maka hukum asalnya bisa mubah dan bisa juga haram. Sehingga mereka lebih memilih untuk menghindarinya.

Rekomendasi

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat Hukum Shalat yang Belum Ditunaikan oleh Orang yang Telah Wafat

Shalat Jenazah Boleh Bagi Perempuan

shalat meringankan siksa kubur shalat meringankan siksa kubur

Lakukan Shalat Ini untuk Meringankan Siksa Kubur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Mapan Dulu, Baru Nikah! Mapan Dulu, Baru Nikah!

Mapan Dulu, Baru Nikah!

Keluarga

Melatih Kemandirian Anak Melatih Kemandirian Anak

Parenting Islami ; Bagaimana Cara Mendidik Anak Untuk Perempuan Karir?

Keluarga

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect