BincangMuslimah.Com – Secara umum, hewan akikah dengan kurban memiliki syarat dan ketentuan yang sama. Yakni dalam hal usia hewan yang mencukupi untuk disembelih dan keselamatannya dari cacat. Namun, berikut adalah tiga perbedaan antara akikah dan kurban sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii.
Pertama, disunnahkan untuk memasak daging hewan akikah, sebagaimana daging yang dimasak untuk pesta-pesta lainnya. Daging akikah yang telah dimasak itu juga disunnahkan untuk dishadaqahkan. Tidak disunnahkan dishadaqahkan dalam keadaan mentah. Hal ini berbeda dengan hewan kurban yang dishadaqahkan dalam keadaan mentah.
Daging hewan akikah juga disunnahkan dimasak dengan rasa manis. Hal ini sebagai bentuk sifat optimistis/tafaaulan dengan manisnya akhlak anak yang dilahirkan (agar anak itu dapat tumbuh dengan akhlak yang baik). Lebih baiknya lagi menshadaqahkan daging akikah dengan kuahnya kepada orang-orang miskin, dengan tanpa menyisakan sama sekali. Disunnahkan pula mengantarkan langsung daging tersebut kepada mereka.
Kedua, disunnahkan tidak memecah-mecah tulang hewan akikah. Tetapi, setiap tulang dipotong dari persendiannya. Hal ini sebagai tafaulan/rasa optimistis dengan keselamatan anggota badan anak yang dilahirkan.
Ketiga, disunnahkan menghadiahkan kaki hewan akikah yang mentah tanpa dimasak kepada bidan/dukun bayi/orang yang pertama kali menerima bayi.
عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَقَالَ: ” زِنِي شَعْرَ الْحُسَيْنِ وَتَصَدَّقِي بِوَزْنِهِ فِضَّةً ، وَأَعْطِي الْقَابِلَةَ رِجْلَ الْعَقِيقَةِ “. رواه الحاكم.
Artinya: Dari Ali r.a., bahwasannya Rasulullah saw. memerintahkan Fatimah r.a. seraya bersabda, “Timbanglah rambut Husein, sedekahkanlah perak dengan seberat rambutnya, dan berilah dukun bayi kaki hewan akikah.” (H.R. Al-Hakim).
Syekh Al-Bajuri di dalam kitab Hasyiah Al-Bajuri Ala Ibn Al-Qasim menjelaskan bahwa salah satu hikmah memberikan kaki hewan akikah kepada bidan adalah sebagai bentuk tafaulan/rasa optimistis agar sang anak dapat hidup dan berjalan di atas kakinya (dengan sehat dan percaya diri).
Syekh Al-Bajuri juga menjelaskan bahwa utamanya, kaki yang dihadiahkan tersebut adalah kaki yang kanan. Demikian tiga perbedaan antara akikah dan kurban. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.