Ikuti Kami

Ibadah

Ketentuan Bagi Perempuan yang Ingin Mendirikan Shalat Jamaah Sendiri

perempuan jamaah

BincangMuslimah.Com – Salat adalah salah satu kewajiban bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan yang telah mamasuki usia baligh dan berakal sehat. Dan pelaksanaan shalat tersebut disunnahkan dilakukan dengan berjamaah. Lalu, apakah pelaksanaan salat jamaah tesebut juga dianjurkan bagi para perempuan? Apakah boleh para perempuan mendirikan salat jamaah sendiri dengan imam dari salah satu diantara mereka?

Salat berjamaah itu disunnahkan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Imam Nawawi di dalam kitab Syarh al Muhadzab mengatakan:

قد ذكرنا ان مذهبنا استحبابها لهن قال الشيخ أبو حامد كل صلاة استحب للرجال الجماعة فيها استحب الجماعة فيها للنساء فريضة كانت أو نافلة

“Telah kami sebutkan bahwa madzhab kami (Syafii) berpendapat disunnahkannya shalat jamaah (juga berlaku) bagi para perempuan. Syekh Abu Hamid berkata: Setiap shalat itu disunnahkan berjamaah untuk laki-laki. Disunnahkan shalat berjamaah (juga) bagi perempuan baik shalat fardlu atau sunnah.”

Namun, bagi perempuan tidak boleh menjadi imam untuk laki-laki. Hal ini telah disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah sebagaimana hadis mauquf dari Abdullah bin Mas’ud yang dikutip oleh imam Ibn Hajar dalam kitab Fathul Bari

أخروهن من حيث أخرهن الله

“Akhirkanlah mereka (perempuan), sebagaimana Allah mengakhirkannya.”

Perintah mengakhirkan para perempuan tersebut mengindikasikan akan larangan laki-laki salat di belakang perempuan. Selain itu terdapat pula potongan hadis yang panjang riwayat Jabir bin Abdillah ra. dimana Nabi Saw. bersabda:

لا تؤمّنّ امرأة رجلاً

“Janganlah para perempuan menjadi imam laki-laki.”(HR. Ibnu Majah).

Meskipun hadis tersebut berhukum dhaif, namun ulama telah sepakat laki-laki tidak boleh menjadi makmum bagi perempuan. Karena akan menimbulkan fitnah yang bermacam-macam. Dan jika ada seorang laki-laki bermakmum kepada perempuan. Maka salatnya tidak sah, tetapi salatnya perempuan yang menjadi imam tersebut tetap sah. Sebagaimana keterangan imam Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari

فلو خالفت أجزأت صلاتهاعند الجمهور وعن الحنفية تفسد صلاة الرجل دون المرأة

Baca Juga:  Hukum Meletakkan Al-Qur’an dalam Keadaan Terbuka

“Jika ia menyelesihi, maka shalatnya perempuan (yang menjadi imam) tersebut dianggap cukup menurut mayoritas ulama. Dan menurut ulama Hanafiyyah menganggap rusaknya shalat laki-laki (yang menjadi makmum) tidak bagi perempuan.”

Sedangkan perempuan menjadi imam bagi jamaah yang terdiri dari perempuan juga itu menurut jumhur ulama fikih baik dari kalangan Hanafiyyah, Syafiiyyah maupun Hanabilah adalah boleh. Namun kebolehan tersebut terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagaimana yang telah diterangkan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Alislami Wa Adillatuh.

Menurut Syafiiyyah, berhukum sunnah jamaah yang terdiri dari para perempuan. Sedangkan menurut ulama Hanabilah, ada yang berpendapat sunnah, dan ada berpendapat tidak disunnahkan. Adapun menurut ulama Hanafiyyah, jamaahnya yang terdiri dari para perempuan tersebut berhukum makruh tahrim. Yakni makruh yang mendekati haram untuk selain salat janazah. Sementara ulama Malikiyyah berpendapat lain. Yakni tidak sah seorang perempuan menjadi imam bagi perempuan lainnya. Karena mereka mensyaratkan harus seorang laki-laki yang menjadi imam jamaah salat.

*Artikel ini pernah dimuat BincangSyariah.Com

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh? Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Menunda Bersuci Setelah Haid, Apakah Boleh?

Kajian

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Di Balik Candaan “Ibu Sambung”: Mengapa Sosok Ayah Seperti Daehoon Jadi Harapan Banyak Perempuan Indonesia

Keluarga

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect