Ikuti Kami

Ibadah

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Hikmah Di balik Anggota Wudu
freepik.com

BincangMuslimah.Com- Dalam Islam, banyak ibadah yang mensyaratkan seorang Muslim berada dalam keadaan suci. Seperti shalat, thawaf, membaca al-Quran dan sebagainya. Karena hal ini, Islam bukan hanya memberikan tata cara untuk bersih tetapi juga suci. Salah satu cara bersuci bagi orang Muslim tersebut adalah wudu.

Tata cara berwudu yang sudah ditentukan dengan melibatkan 4 anggota tubuh yaitu wajah, tangan, kepala dan kaki. Namun pernahkah kita berfikir mengapa anggota wudu terbatas pada 4 anggota ini bukan anggota tubuh yang lain? padahal salah satu hal yang membatalkan wudu adalah kentut yang tidak ada hubungannya dengan keempat anggota wudu ini.

 

Rukun dan Cara Wudhu’

Di dalam kitab-kitab fikih menyebutkan bahwa rukun wudu ada 6. Yaitu niat, membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki hingga kedua mata kaki dan tertib. Akan tetapi, saat berwudu juga ada kesunnahan yang harus dilakukan. Sebagaimana Syekh Abu Syuja’ menyebutkan di dalam kitab al-Ghayah wa al-Taqrib halaman 4:

فصل” وفروض الوضوء ستة أشياء: النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين مع المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه وسننه عشرة أشياء: التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والموالاة

“Pasal. Fardhu wudu ada 6 yaitu niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian kepala, membasuh kaki hingga mata kaki dan tertib sesuai dengan yang sudah disebutkan. Sedangkan sunnah wudu ada 10 yaitu membaca basmalah, membasuh telapak tangan sebelum memasukkannya ke wadah (untuk berwudu), kumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), mengusap kedua zahir dan batin telinga dengan air yang baru, menyela-nyelahi janggut yang tebal, menyela-nyelahi jari-jari tangan dan kaki, mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri, membasuh setiap anggota tiga kali dan berturut-turut.”

Berdasarkan keterangan tersebut, ketika berwudu baik hanya rukunnya saja ataupun beserta sunnahnya, yang menjadi anggota wudu hanya 4 anggota tubuh saja yaitu wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki.

Baca Juga:  Poligami Berbagi Surga?

 

Hikmah Di balik Anggota Wudu

Setiap syariat yang ada di dalam Islam pasti memiliki hikmah. Termasuk dalam persoalan anggota wudu. Hikmah tersebut salah satunya diungkap oleh Syekh Ibn Hajar al-Haitamy di dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj juz 1 halaman 186:

‌وَخُصَّتْ ‌الْأَعْضَاءُ ‌الْأَرْبَعَةُ ‌بِذَلِكَ؛ لِأَنَّهَا مَحَلُّ اكْتِسَابِ الْخَطَايَا أَوْ؛ لِأَنَّ آدَمَ تَوَجَّهَ إلَى الشَّجَرَةِ بِوَجْهِهِ وَمَشَى إلَيْهَا بِرِجْلَيْهِ ‌وَتَنَاوَلَ مِنْهَا بِيَدَيْهِ وَمَسَّ بِرَأْسِهِ وَرَقَهَا وَالتَّعَبُّدِيُّ أَفْضَلُ مِنْ مَعْقُولِ الْمَعْنَى

“Anggota wudu terbatas pada 4 anggota karena anggota tersebut adalah tempatnya salah atau karena nabi Adam menghadap ke buah khuldi menggunakan wajahnya, berjalan menuju pohon khuldi menggunakan kakinya, meraih buah khuldi dengan tangannya dan daun dari pohon khuldi menimpa kepala beliau. Namun, sikap ta’abbudi (menghamba) lebih utama daripada merasionalkan makna.”

Dengan demikian, hikmah dari pengkhususan anggota wudu karena keempat anggota wudu ini seringkali yang menjadi tempat utama melakukan kesalahan. Sehingga dengan wudu tersebut untuk menggugurkan kesalahan yang ada pada anggota tersebut. Atau berdasarkan dari kisah nabi Adam saat mendekati buah khuldi. Di mana anggota-anggota tubuh yang menjadi wudu itulah yang berperan untuk mendapatkan buah khuldi yang terlarang.

Akan tetapi sebagaimana di akhir redaksi menyebutkan, bahwa bersikap menghamba atau patuh terhadap syariat yang ada lebih utama. Daripada melogikan makna yang ada di balik pensyariatan wudhu’ yang terbatas pada 4 anggota tubuh saja.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

16 Komentar

16 Comments

Komentari

Terbaru

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Empat Hikmah Menjalani Masa Iddah Bagi Perempuan

Kajian

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Fenomena Menghakimi Ibu Pekerja di Media Sosial: Ibu Bekerja dan Ibu Rumah Tangga Sama Mulianya

Muslimah Talk

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Cara Syahadat bagi Disabilitas Wicara

Kajian

kampanye pernikahan anak kampanye pernikahan anak

Soroti Aisha Wedding Terkait Pernikahan Anak, Berikut 3 Pernyataan KUPI

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Ketika Pernikahan Anak Dirayakan: Potret Buram Literasi Sosial di Era Digital

Muslimah Talk

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Al Quran Sebagai Mukjizat Terbesar Rasulullah saw

Khazanah

Trending

puasa istri dilarang suami puasa istri dilarang suami

Kritik Nabi kepada Laki-laki yang Suka Main Kasar pada Perempuan

Kajian

Zainab binti Khuzaimah Zainab binti Khuzaimah

Ummu Kultsum; Putri Rasulullah yang Diperistri Utsman bin Affan

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Ibadah

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Hukum Menalak Istri saat Mabuk Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Hukum Menalak Istri saat Mabuk

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Dalil Perempuan Tidak Perlu Menutup Wajahnya

Kajian

Connect