BincangMuslimah.Com Memasuki musim haji, menambah ingatan kita pada sosok teladan sempurna dalam setiap lini kehidupan, yakni Rasulullah saw. yang lahir di kota Mekkah, tempat pelaksanaan rangkaian haji. Namun, semasa hidupnya apakah Beliau melakukan haji setiap tahun atau beberapa kali saja?
Rasulullah Sebagai Teladan dalam Ibadah Haji
Rasulullah SAW adalah sosok teladan yang sempurna bagi seluruh manusia di dalam semua aspek kehidupan. Terutama dalam hal ibadah, termasuk ibadah haji. Sebagai bangsa Arab yang lahir di tempat pelaksanaan rangkaian, timbul pertanyaan berapa kali Rasulullah SAW melakukan haji? Karena di antara penyebab sulit melaksanakan ibadah haji karena jarak ke tanah suci yang relatif jauh membuat ibadah ini memerlukan biaya yang besar dan kesehatan yang stabil.
Ibadah haji memang bisa disebut sebagai ibadah yang cukup sulit untuk dilakukan. Karena untuk menunaikan ibadah haji, seseorang bukan hanya harus memenuhi syarat kesanggupan dalam hal fisik saja melainkan juga dalam hal finansial. Belum lagi antrian panjang untuk sampai ke tanah suci membuat tidak sedikit umat muslim belum berkesempatan untuk menunaikan salah satu rukun iman tersebut.
Namun, Allah yang Maha Adil telah menjadikan Rasulullah SAW sebagai teladan yang sempurna bagi umat manusia. Hal ini juga berlaku dalam penunaian ibadah haji. Karena meskipun Rasulullah adalah orang Arab, Rasulullah hanya melakukan haji sebanyak satu kali setelah beliau menjadi nabi dan rasul yang disebut sebagai haji wada’.
Sejarah tentang Haji Rasulullah
Menurut catatan sejarah salah satunya di dalam Historiografi Haji karya M. Shaleh Putuhena, Rasulullah sempat ingin menunaikan ibadah haji bersama 1500 pengikutnya pada tanggal 6 Dzulqa’dah tahun 6 Hijriyah setelah menerima perintah wajib haji pada tahun tersebut.
Saat itu, Rasulullah bersama para pengikutnya bertolak dari kota Madinah ke Kota Mekkah. Akan tetapi rangkaian ibadah haji pada tahun tersebut belum bisa terlaksana berdasarkan perjanjian Hudaibiyah (perjanjian antara kaum muslim Madinah dan kaum musyrik Mekkah) yang baru mengizinkan Rasulullah dan pengikutnya untuk masuk ke kota Mekkah pada tahun berikutnya.
Pada tahun 10 Hijriyah, akhirnya Rasulullah bersama pengikutnya bisa melaksanakan ibadah haji sesuai dengan tata cara pelaksanaan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT beberapa hari sebelum beliau wafat. Sehingga haji yang beliau laksanakan pada saat itu menjadi haji satu-satunya setelah kenabian yakni haji Wada’ (haji perpisahan). Karena beberapa hari kemudian Rasulullah SAW wafat. Ketika melaksanakan manasik pun, Rasulullah sudah memberi isyarat melalui sabda beliau:
لتأخذوا عني مناسككم لعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا
“Pelajarilah dariku tata cara haji kalian, bisa jadi aku tidak berjumpa lagi dengan kalian setelah tahun ini.” (HR. Bukhari)
Pelaksanaan Haji Sebelum Kenabian
Sedangkan sebelum kenabian, Rasulullah pernah melakukan haji sebanyak 2 kali. Sebagaimana yang riwayat oleh Imam at-Tirmidzi di dalam kitab Sunan al-Tirmidzi juz 3 halaman 169 No. 815:
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «حَجَّ ثَلَاثَ حِجَجٍ، حَجَّتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُهَاجِرَ، وَحَجَّةً بَعْدَ مَا هَاجَرَ
“Dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasulullah SAW telah melakukan haji sebanyak 3 kali. 2 kali sebelum ia hijrah dan 1 kali setelah hijrah.”
Dari beberapa keterangan tersebut dapat disimpulkan bahwa Rasulullah pernah berhaji sebanyak 3 kali. 2 kali sebelum beliau hijrah atau sebelum beliau diangkat menjadi rasul. Dan 1 kali setelah beliau hijrah atau setelah beliau menjadi rasul.
Dari kuantitas haji Rasulullah SAW kita bisa meneladani bahwa kewajiban melaksanakan haji hanya sebanyak satu kali. Di samping itu, ibadah haji sejatinya juga tidak memberatkan. Karena muslim yang mendapat kewajiban haji adalah seorang muslim yang sudah memenuhi syarat untuk wajib haji. Di antaranya memiliki biaya dan mampu untuk melakukan perjalanan haji.
Rekomendasi
