Ikuti Kami

Diari

Jilbab, SKB 3 Menteri dan Kemerdekaan Perempuan

pendidikan perempuan
ilustrasi anak sekolah (gettyimages.com)

BincangMuslimah.Com –  “Ajari anak menutup aurat sejak dini, apalagi saat sekolah, jangan pedulikan SKB 3 menteri. Dosa anak kita yang nangggung bukan menteri”.

Sebuah gambar dengan quote di atas menyebar dan kembali hangat diperbincangan melalui akun twitter anonim. Kasusnya tetap sama, berawal dari polemik jilbab yang terjadi pada siswa SMK di Padang. Hingga quote di atas tersebar, Alyssa Wahid juga turut meretweet foto dengan quote tersebut.

“Kampanye ini bagus. Orang tua yang menyakini penutup aurat (jilbab), punya hak dan otoritas mengajari anaknya. Anakpun berhak berjilbab saat ke sekolah. Yang tidak boleh adalah Negara memaksakan/melarang jilbab kepada masyarakat Indonesia yang majemuk ini, di sekolah negeri” tulis Mbak Alyssa melalui akun twitter pribadinya (07/14).

Sontak, tweet tersebut memicu banyak respon, termasuk ketika viralnya tagar #islamophobia di twitter yang membuat kembali ramai. Sesaat setelah kita pahami, SKB 3 menteri menurut hemat penulis adalah sesuatu yang tidak perlu diperdebatkan, apalagi klaim negara negara kafir terus menggema dari kelompok-kelompok sebelah. Alih-alih jangan sampai kita merasa kecolongan dengan problem demikian dengan naiknya kelompok yang mengkampanyekan negara khilafah, NKRI bersyari’ah, dll.

Dengan dalil bahwa jilbab adalah hal wajib bagi perempuan, kelompok-kelompok tersebut selalu mengambil kesempatan untuk mengkampanyekan narasi-narasi kebencian terhadap agama. Terlpas dari masalah demikin, seharusnya kita perlu apresiatif terhadap pemerintah dengan dikeluarkannya SKB 3 menteri ini, karena hal ini sejalan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 2, bahwa setiap warga diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaan itu.

Ini artinya, negara memang benar-benar berusaha mengambil perannya untuk berperilaku adil terhadap bangsa Indonesia yang majemuk. Persoalan jilbab, jika pembaca melihat tulisan Lies Marcoes yang berjudul “Merebut Tafsir: De-Syariatisasi Jilbab” di Mubadalah.id. dalam tulisannya, Lies Marcoes mengungkap bahwa jilbab dalam konteks keislaman di Indonesia, yang berkembang sebagai identitas politik pada masa revolusi Iran tahun 70-an.

Baca Juga:  Bagaimana Cara Membranding Produk Online Bagi Pemula? Kulwap Memulai Bisnis Bersama Iim Fahima

Di Indonesia sendiri dikenal dengan penutup kepala yang dikenakan kaum perempuan, atau disebut kerudung, atau kudung (Jawa) atau tiung (Sunda) atau tengkuluk (Minang)  dianggap sebagai identitas Nusantara, pun demikian dipakai oleh Ibu Negara Fatmawati mengenakannya sebagai identitas kebangsaan Indonesia yang baru merdeka.

Terlepas dari perkembangan tersebut, jilbab yang melekat pada diri perempuan bukan lantas menjadi halangan untuk bergerak, apalagi menganggap bahwa jilbab sebagai penghalang perempuan untuk bergerak, pun ketika ada perempuan memilih untuk melepaskan jilbab, itu tidak masalah. Jika pilihan jilbab sebagai identitias keimanan yang melekat dalam diri seseorang, maka tidak seharusnya memaksa orang lain juga berjilbab.

Berjilbab atau tidak itu adalah pilihan

Ada beberapa pertanyaan yang membuat saya terngiang-ngiang beberapa hari silam, ketika seorang laki-laki bertanya, “Apakah kamu memakai jilbab tidak gerah?” tanyanya sambil melihat kearah jilbab abu-abu yang saya kenakan. Mendengar pertanyaan semacam itu mungkin memang tidak biasa. Saya pernah mendapat pertanyaan macam itu diwaktu sebelumnya, lalu kemudian saya menjawab dengan penuh senyum, “gerah itu karena tidak biasa. Jika sudah biasa mengenakan jilbab, maka dia akan terbiasa. Apalagi saya dibiasakan berjilbab sejak kecil” jawab saya.

Saya meyakini bahwa jilbab adalah sesuatu yang melekat dalam diri saya sejak kecil, sebab kebiasaan tersebut dididik oleh kedua orang tua. Seandainya setelah dewasa pilihan saya adalah tidak mengenal jilbab, itu adalah pilihan. Setiap orang memiliki kebebasan untuk memilih. Meski demikian, menjadi hal wajib bagi  saya dan orang yang memilih berjilbab untuk tidak menganggap perempuan yang tidak berjilbab sebagai sumber dosa, pemilik neraka dll. Sebab itu adalah hal yang tidak sejalan dengan ajaran Islam, Syurga dan neraka adalah hak preogratif Allah.

Baca Juga:  Pakaian Perempuan di Masa Rasulullah, Edisi Penutup Wajah

Masih dengan masalah jilbab, ada sebuah video pendek 3 perempuan bercadar yang mengeluarkan statement tentang “cantik doang, tapi tidak berjilbab” begitulah kalimat yang diungkapkannya.

Rasanya begitu lucu ketika seseorang perempuan memilih berjilbab tapi masih mempermasalahkan perempuan lain yang tidak berjilbab. Klaim merasa diri paling benar nyatanya menjadi penyakit manusia yang tidak pernah selesai. Wallahu a’lam

 

Rekomendasi

Hijab Menurut Murtadha Muthahhari Hijab Menurut Murtadha Muthahhari

Lima Trik agar Poni Rambut Tidak Keluar Jilbab

Lima Tips Agar Jilbab Tidak Bau Apek di Musim Hujan

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Paskibraka Lepas Hijab Paskibraka Lepas Hijab

Paskibraka ‘Diseragamkan’ Lepas Hijab; Bukti Diskriminasi Jelang Kemerdekaan

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Gajah Mada yang berasal dari Sampang, Madura. Saat ini tergabung dalam Komunitas Puan Menulis

Komentari

Komentari

Terbaru

Anjuran Bagi-bagi THR, Apakah Sesuai Sunah Nabi?

Video

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

QS At-Taubah Ayat 103: Manfaat Zakat dalam Dimensi Sosial

Kajian

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Sedang Haid, Apa Tetap DiAnjurkan Mandi Sunnah Idulfitri

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri? Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Bolehkah Menggabungkan Salat Qada Subuh dan Salat Idulfitri?

Ibadah

kisah fatimah idul fitri kisah fatimah idul fitri

Kisah Sayyidah Fatimah Merayakan Idul Fitri

Khazanah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Kesedihan Ramadan 58 Hijriah: Tahun Wafat Sayyidah Aisyah

Muslimah Talk

Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami? Kapan Seorang Istri Dapat Keluar Rumah Tanpa Izin Suami?

Ummu Mahjan: Reprentasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

Ketentuan dan Syarat Iktikaf bagi Perempuan

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

mengajarkan kesabaran anak berpuasa mengajarkan kesabaran anak berpuasa

Parenting Islami : Hukum Mengajarkan Puasa pada Anak Kecil yang Belum Baligh

Keluarga

Puasa Tapi Maksiat Terus, Apakah Puasa Batal?

Video

Connect