Ikuti Kami

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

BincangMuslimah.Com- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyelenggarakan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu-Kamis (20-22/11/2024).

Dalam pidato kuncinya, Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. mengungkapkan bahwa istilah syariah saat ini bukanlah hanya syariah yang berkaitan dengan keislaman saja. Sebagaimana menjamurnya istilah “halal food” dan gaya hidup halal di berbagai negara dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan adanya tren baru dalam kehidupan manusia di era modern ini.

“Ini satu pertanda bahwa syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama tetapi tampil sebagai fenomena ekonomi juga.” Ujar Menag dalam Pembukaan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (20/11/2024) malam.

Ekonomi Syariah Solusi Krisis Dunia

Menag mengutip pernyataan Paus Benediktus, “satu-satunya cara yang bisa kita gunakan untuk menyelamatkan perekonomian dunia sekarang ini ialah kita harus mengadopsi konsep ekonomi syariah.”

Hal ini menjadi salah satu alasan meyakini ekonomi syariah dapat memberikan solusi atas krisis dunia karena implementasi konsep di dalamnya yang adil.

Dalam pidatonya, Menteri Agama juga mendorong perlu adanya literatur baru dalam syariat islam agar tetap relevan untuk diartikulasikan dalam perkembangan ekonomi modern saat ini.

“Mari kita membuat fikih muamalah yang kontemporer, yang bisa kompatibel dengan perkembangan zaman kita,” imbaunya.

Menurut Menag saat ini, ada sebuah otoritas yang turut mengintervensi apa yang dimaksud dengan kebenaran. Oleh karena itu, Menag mengungkapkan perlu adanya otoritas penguatan ilmu syariah yang akomodatif terhadap perkembangan zaman.

Dengan terselenggaranya SHARIF 2024 Menag berharap forum akademis berskala internasional ini sebagai upaya pengartikulasian konsep syariah yang kompatibel dengan pasar saat ini, bukan berarti syariah yang mengalah dengan pasar. Forum ini juga akan menjadi agenda tahunan yang dalam pelaksanaan perdananya turut hadir para sarjana, lembaga fatwa, dan delegasi dari 14 negara yakni Indonesia,Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Persatuan Emirat Arab (PEA), Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia.

Baca Juga:  Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Menag juga menekankan agar konferensi ini dapat sesegera mungkin mendorong terciptanya konsep ekonomi syariah dan muamalah yang menjawab masalah-masalah kontemporer. Ia berharap forum ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mewujudkan inovasi global demi kemajuan bersama.

Dengan mengusung tema “Sharia Services by Government Toward Mashlaha Ammah” (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah Terhadap Kemaslahatan Bersama), forum SHARIF perdana ini berupaya untuk menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam penyediaan layanan keagamaan Islam. Pelayanan dalam hal ini tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan umat Islam tetapi juga untuk mempromosikan kehidupan warga negara dunia yang harmonis.

Forum ini menjadi ajang bagi para peserta yang mewakili negaranya untuk bertukar pikiran, berkontribusi dan mengevaluasi praktik yang terjadi saat ini dalam hal yang berkaitan dengan tema-tema syariah yang berdampak dalam kehidupan umat Islam dan warga negara lainnya di dunia.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at? Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Bolehkah Perempuan Melakukan Transaksi Jual Beli Saat Masuk Waktu Salat Jum’at?

Kajian

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Serial Adolescence: Anak yang Selalu Berdiam Diri di Kamar Tidak Selalu Aman dari Pengaruh Buruk dan Kekerasan

Muslimah Talk

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital? Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Mengapa Muslimah Perlu Terlibat Aktif dalam Dakwah Digital?

Muslimah Talk

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Inilah 12 Sunah Yang Bisa Dilakukan Muadzin

Kajian

Benazir Buttho: Perdana Menteri Muslimah Pertama di Dunia

Muslimah Talk

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat? Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Memberikan Hewan Kurban Sebagai Upah, Bagaimana Menurut Syariat?

Ibadah

Trending

Citra Perempuan dalam alquran Citra Perempuan dalam alquran

Perempuan-perempuan yang Disebutkan dalam Al-Qur’an (bag 1)

Kajian

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Lima Teladan yang Dapat Kita Pelajari dari Sayyidah Khadijah Istri Rasul

Muslimah Talk

posisi imam perempuan jamaah posisi imam perempuan jamaah

Shalat Berjamaah Bagi Perempuan, Sebaiknya di Mana?

Ibadah

Istri Pilih Karir keluarga Istri Pilih Karir keluarga

Parenting Islami : Nabi Menegur Sahabat yang Pilih Kasih kepada Anak, Ini Alasannya

Keluarga

risiko nikah muda risiko nikah muda

Viral Pernikahan Ayah Mertua dengan Ibu Kandung, Apa Hukumnya?

Kajian

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan? Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Empat Kriteria Calon Pendamping Menurut Rasulullah, Mana yang Harus Didahulukan?

Ibadah

Bagaimana Islam Memandang Konsep Gender?

Kajian

Shafiyyah huyay istri nabi Shafiyyah huyay istri nabi

Khaulah Binti Qais; Perempuan Pertama yang Kesaksiannya Disetarakan dengan Laki-laki

Muslimah Talk

Connect