Ikuti Kami

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

BincangMuslimah.Com- Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyelenggarakan Sharia International Forum (SHARIF) 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu-Kamis (20-22/11/2024).

Dalam pidato kuncinya, Menteri Agama RI Prof. Dr. Nasaruddin Umar, M.A. mengungkapkan bahwa istilah syariah saat ini bukanlah hanya syariah yang berkaitan dengan keislaman saja. Sebagaimana menjamurnya istilah “halal food” dan gaya hidup halal di berbagai negara dalam 10 tahun terakhir. Hal ini menunjukkan adanya tren baru dalam kehidupan manusia di era modern ini.

“Ini satu pertanda bahwa syariah bukan lagi tampil sebagai fenomena agama tetapi tampil sebagai fenomena ekonomi juga.” Ujar Menag dalam Pembukaan SHARIF 2024 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Rabu (20/11/2024) malam.

Ekonomi Syariah Solusi Krisis Dunia

Menag mengutip pernyataan Paus Benediktus, “satu-satunya cara yang bisa kita gunakan untuk menyelamatkan perekonomian dunia sekarang ini ialah kita harus mengadopsi konsep ekonomi syariah.”

Hal ini menjadi salah satu alasan meyakini ekonomi syariah dapat memberikan solusi atas krisis dunia karena implementasi konsep di dalamnya yang adil.

Dalam pidatonya, Menteri Agama juga mendorong perlu adanya literatur baru dalam syariat islam agar tetap relevan untuk diartikulasikan dalam perkembangan ekonomi modern saat ini.

“Mari kita membuat fikih muamalah yang kontemporer, yang bisa kompatibel dengan perkembangan zaman kita,” imbaunya.

Menurut Menag saat ini, ada sebuah otoritas yang turut mengintervensi apa yang dimaksud dengan kebenaran. Oleh karena itu, Menag mengungkapkan perlu adanya otoritas penguatan ilmu syariah yang akomodatif terhadap perkembangan zaman.

Dengan terselenggaranya SHARIF 2024 Menag berharap forum akademis berskala internasional ini sebagai upaya pengartikulasian konsep syariah yang kompatibel dengan pasar saat ini, bukan berarti syariah yang mengalah dengan pasar. Forum ini juga akan menjadi agenda tahunan yang dalam pelaksanaan perdananya turut hadir para sarjana, lembaga fatwa, dan delegasi dari 14 negara yakni Indonesia,Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Persatuan Emirat Arab (PEA), Mesir, Yordania, Palestina, Qatar, Maroko, Arab Saudi, Tunisia, Turki, dan Australia.

Baca Juga:  Namaku Perempuan: Film yang Mengubah Cerita Menjadi Sumber Pengetahuan

Menag juga menekankan agar konferensi ini dapat sesegera mungkin mendorong terciptanya konsep ekonomi syariah dan muamalah yang menjawab masalah-masalah kontemporer. Ia berharap forum ini dapat menjadi peluang untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara sahabat untuk mewujudkan inovasi global demi kemajuan bersama.

Dengan mengusung tema “Sharia Services by Government Toward Mashlaha Ammah” (Pelayanan Syariah oleh Pemerintah Terhadap Kemaslahatan Bersama), forum SHARIF perdana ini berupaya untuk menekankan pentingnya keterlibatan negara dalam penyediaan layanan keagamaan Islam. Pelayanan dalam hal ini tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan umat Islam tetapi juga untuk mempromosikan kehidupan warga negara dunia yang harmonis.

Forum ini menjadi ajang bagi para peserta yang mewakili negaranya untuk bertukar pikiran, berkontribusi dan mengevaluasi praktik yang terjadi saat ini dalam hal yang berkaitan dengan tema-tema syariah yang berdampak dalam kehidupan umat Islam dan warga negara lainnya di dunia.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Bincang Muslimah, Alumni Magister Pengkajian Islam UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Pegiat Sastra Arab dan Gender

Komentari

Komentari

Terbaru

Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme Aleta Baun Aktivis Ekofeminisme

Aleta Baun, Aktivis Ekofeminisme dari Timur Indonesia

Muslimah Talk

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Presiden Segera Menetapkan Status Darurat Bencana Nasional Banjir Besar di Sumatera

Berita

memberi daging kurban nonmuslim memberi daging kurban nonmuslim

Hukum Menerima Bantuan dari Non Muslim Saat Bencana

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

mandi idul fitri perempuan mandi idul fitri perempuan

Niat Mandi Wajib Setelah Haid

Ibadah

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan? Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Menikah Siri tanpa Izin Istri Sah, Apakah Masuk Kategori Perzinahan?

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Darah nifas 60 hari Darah nifas 60 hari

Benarkah Darah Nifas Lebih dari 60 Hari Istihadhah?

Kajian

flek cokelat sebelum haid flek cokelat sebelum haid

Muncul Flek Coklat sebelum Haid, Bolehkah Shalat?

Kajian

Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah Darah Kuning Larangan bagi Perempuan Istihadhah

Apakah Darah Kuning dan Hitam Disebut Darah Haid?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Darah Haid yang Terputus-putus Darah Haid yang Terputus-putus

Rumus Menghitung Darah Haid yang Terputus-putus

Kajian

Connect