BincangMuslimah.Com – Mimpi basah, atau dalam bahasa fikihnya disebut dengan ihtilam adalah ejakulasi yang terjadi pada saat seorang laki-laki tertidur. Umumnya pada saat itu, pria bermimpi melakukan hubungan seksual. Mimpi basah tersebut merupakan salah satu tanda baligh atau masa pubertas seorang pria.
Menurut laman Alodokter, meski mimpi basah erat hubungannya dengan seksualitas pria, sebenarnya mimpi basah juga dapat dialami oleh perempuan.
Lalu, jika seorang perempuan itu mengalami mimpi basah, apakah ia juga wajib mandi besar atau hanya cukup berwudu saja?
Jika seorang perempuan bermimpi sampai mengeluarkan air mani, maka ia dianggap junub dan berhadas besar. Oleh karena itu, ia wajib melaksanakan mandi besar, tidak cukup hanya berwudu saja.
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah r.a.
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ ». فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَتَحْتَلِمُ الْمَرْأَةُ فَقَالَ « تَرِبَتْ يَدَاكِ فَبِمَ يُشْبِهُهَا وَلَدُهَا ».
“Ummu Sulaim datang menemui Rasulullah Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dalam perkara yang hak. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Rasulullah Saw. menjawab: “Ya, jika dia melihat air.” Ummu Salamah lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seorang perempuan itu bermimpi?” Beliau menjawab: “Ya. Celaka kamu. (jika tidak) Lantas dari mana datangnya kemiripan seorang anak itu?” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Namun, jika ia tidak sampai mengeluarkan cairan atau air mani. Maka, ia tidak wajib mandi besar. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah Al Zuhaili di dalam kitab Alfiqh Al Islami Wa Adillatuhu,
ومن رأى أنه قد احتلم ولم يجد منياً فلا غسل عليه باتفاق العلماء.
“Siapa yang melihat dirinya telah mimpi basah, dan ia tidak mengeluarkan air mani, maka ia tidak wajib mandi besar menurut kesepakatan ulama.”
Wallahu’alam.
*Artikel ini telah dimuat BincangSyariah.Com
Pingback: Fiqh Perempuan yang mengalami Mimpi Basah dalam Islam. | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Lakukan Empat Hal Ini, Saat Mimpi Baik atau Buruk | Alhamdulillah Shollu Alan Nabi #JumatBerkah - Ajeng .Net
Pingback: Lakukan Empat Hal Ini, Saat Mimpi Baik atau Buruk | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah
Pingback: Fiqh Perempuan yang mengalami Mimpi Basah dalam Islam. | Alhamdulillah Sholli Ala Rosulillah – jumatberkah