Ikuti Kami

Keluarga

Bagaimana Islam Membantu Ibu Pekerja Mengatasi Mom Guilt?

Wajibkah Anak-anak Memakai Hijab?
Freepik.com

BincangMuslimah.Com- Di zaman sekarang, sudah tidak asing lagi menjumpai perempuan bekerja; baik perempuan yang masih lajang, sudah menikah, bahkan sudah menjadi ibu. Perempuan sudah tidak terkotakkan pada ranah domestik saja, melainkan berkontribusi di berbagai sektor ekonomi.

Masalah yang sudah lazim bagi ibu pekerja adalah beban ganda; yaitu beban domestik dan publik. Lebih dari itu, mungkin ibu-ibu pernah mengalami merasa bersalah karena tidak maksimal dalam merawat anak? Barangkali masih belum tahu atau belum sadar kalau kondisi tersebut adalah mom guilt.

Mom guilt adalah luka perasaan pada diri ibu karena adanya rasa bersalah, resah, cemas, dan takut dianggap gagal sebagai seorang ibu. Ibu yang bekerja sangat beotensi menghadapi fase mom guilt. Ketakutan ini muncul karena seorang ibu merasa tidak bisa membagi waktunya dengan baik antara pekerjaan dan keluarga.

 

Melihat Rentan Terjadinya Mom Guilt pada Ibu yang Bekerja

Fenomena mom guilt sebenarnya bisa terjadi pada semua ibu.  Ibu yang full mengurus rumah tangga (IRT) juga rentan merasa bersalah (guilt), karena pekerjaan domestik masih sering dianggap bukan suatu hal yang berat. Ibu rumah tanggapun bisa merasakan keresahan karena tidak memiliki kontribusi secara nyata terhadap finansial keluarga.

Sedangkan ibu yang bekerja memiliki ketakutan dalam hal kurangnya waktu bersama anak, menjadikan dia tidak maksimal dalam menemani tumbuh kembangnya. Ibu melewatkan fase 1000 hari pertama, tidak intens membersamai belajar sekolah atau belajar agama, atau melewatkan potensi anaknya. Hal ini memicu seorang ibu merasa gagal dalam merawat anaknya. Kurangnya waktu ibu; apalagi jika kurang waktu dengan ayah juga, bisa menimbulkan masalah lebih lanjut, seperti kurangnya bonding (kedekatan) antara anak dan orang tua.

Baca Juga:  Berapa Bagian Daging Kurban yang Boleh Dikonsumsi Orang yang Berkurban?

Selama ini, ibu mendapat julukan sebagai madrasatul ula, sehingga ibu sering dianggap paling bertanggung jawab dalam pengasuhan anak. Baik ibu rumah tangga maupun ibu yang bekerja, memiliki peran sangat penting dalam tumbuh kembang anak. Mulai dari mengajari berinteraksi, berkomunikasi, berjalan, pendidikan sekolah, agama, hingga adab. Jika tanggung jawab ini hanya dibebankan pada ibu, sangat rentan memicu terjadinya mom guilt pada ibu, terutama bagi ibu yang bekerja.

 

Aturan Ibu Bekerja dalam Islam

Perlu disadari bersama bahwa tidak semua keluarga berada dalam ekonomi yang nyaman, sehingga banyak ibu yang memutuskan untuk bekerja dan membantu finansial keluarga.  Di samping itu, perempuan juga berhak mendapat kesempatan yang sama untuk berkarir di berbagai sektor.

Dalam sejarahnya, banyak perempuan muslim yang beraktivitas di ruang publik. Banyak para sahabat yang terlibat dalam pendidikan, kesehatan, bisnis, sosial, hingga berkontribusi dalam politik dan peperangan. Contohnya Khadijah binti Khuwailid seorang saudagar kaya, Rufaidah binti Sa’ad seorang dokter serta  peran Aiyah dalam pendidikan dan periwayatan Hadis.

Pada dasarnya, perempuan sebelum menikah menjadi tanggung jawab wali, dan setelah menikah adalah tanggung jawab suami. Tidak ada beban nafkah bagi perempuan. Namun, Islam juga tidak melarang perempuan bekerja. Sehingga hukum perempuan bekerja adalah Mubah (boleh), termasuk bagi seorang ibu.

Dalam kaidah ushul fiqh dijelaskan bahwa :

الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم

“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya”

Untuk menghindari madharat dalam rumah tangga, Menurut Buya Yahya, syarat bolehnya istri bekerja adalah mendapat izin suami dengan cara yang baik; bukan memaksa. Selan itu pekerjaan yang dilakukan adalah pekerjaan yang halal dan tidak mencederai kehormatan seorang muslimah. Selanjutnya, tidak membuat urusan rumah tangga menjadi berantakan; misal dalam pengasuhan anak. Syarat terakhir yaitu ketika perempuan lebih sukses daripada suami, harus senantiasa tetap tawadhu’.

Saat ini, negara juga menjamin hak perempuan bekerja pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut ,enyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Selain itu, pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, terdapat kebijakan cuti melahirkan bagi perempuan. Hal ini menjadi tanda negara peduli pada peran reproduktif dan produktif perempuan.

Baca Juga:  Lebih Utama Baca Al-Quran Melihat Mushaf atau dari Hafalan?

 

Relasi Ibu, Ayah dan Anak dalam Keluarga untuk Menghadapi Mom Guilt

Kita juga perlu menyadari bahwa salah satu akar mom guilt adalah ketimpangan relasi pengasuhan. Ibu sering diposisikan penanggung jawab urusan domestik, sementara ayah bertanggung jawab pencari nafkah. Pembagian peran dalam rumah tangga, sering terkotakkan. Padahal, Islam menempatkan tanggung jawab keluarga secara kolektif. Ayah dan ibu sama-sama bertanggungjawab pada proses pertumbuhan anak.

Saat terjadi mom guilt, seorang ibu harus menyadari bahwa hal tersebut bukan tanda kegagalan menjadi ibu. Hal tersebut merupakan respon emosional ketika apa yang ibu beri kadang tidak sesuai ekspektasi diri sendiri atau bahkan ekspektasi orang lain. Tidak perlu membandingkan diri sendiri dengan ibu yang lain, apalagi dalam konteks menyalahkan diri sendiri, bukan evaluasa.

Dalam rumah tangga, perlu adanya kerjasama dan komunikasi yang baik. Sejatinya pernikahan adalah mitsaqan ghalidzan (ikatan yang kuat) antara suami dan istri. Kerjasama dan pembagian peran yang tepat dalam pengasuhan anak, akan menghindarkan ibu dari fase mom guilt; terutama ketika ibu adalah seorang pekerja.

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

Komentari

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect