BincangMuslimah.Com- Hingga saat ini, pemulihan pasca bencana alam banjir bancang di Aceh dan Sumatera Utara masih berlangsung. Akhir-akhir ini, banjir juga menggenang di beberapa daerah lain di Indonesia dengan skala ringan hingga sedang.
Dalam kondisi ini, baik orban maupun relawan kesulitan mengakses air bersih. Banyak air masih bercampur lumpur yang kemudian menyisakan pertanyaan, apakah sholat tetap sah jika baju atau alat sholat terkena lumpur?
Kesucian Sebagai Syarat Sah Salat
Dalam kitab Fathul Qarib, syarat sah salat ada lima, yaitu suci anggota badan dari hadas dan najis, menutup aurat, berdiri di tempat yang suci, tahu masuk waktu salat, dan menghadap kiblat.
Salah satu syarat sah salat adalah tentang kesucian. Adapun yang harus suci adalah badan, pakaian, dan tempat untuk salat dari hadas dan najis. Dalam kondisi normal, syarat ini bukan hal yang susah. Sebelum salat hanya perlu berwudhu atau mandi wajib jika berhadas besar, menggunakan alat salat yang suci serta salat di tempat yang suci.
Namun ketika kondisi banjir, pasti banyak lumpur bahkan air yang menggenang di mana-mana. Lumpur tersebut bisa mengotori badan, pakaian, serta mengotori tempat-tempat yang biasa menjadi tempat salat. Bagaimana umat muslim mengatasi hal ini?
Apakah Lumpur Najis?
Ketika banjir melanda, air atau lumpur sering menimbulkan keraguan tentang kesuciannya. Apakah air atau lumpur tersebut melewati sampah, selokan, kotoran hewan atau benda najis lainnya. Di sinilah fikih mengajarkan kehati-hatian namun tetap pada porsi yang pas.
Perlu diketahui bahwa hukum asal sesuatu adalah suci sampai ada hal yang membuatnya menjadi najis. Berdasarkan hadis Nabi, pada mulanya air adalah suci; begitu juga ketika dalam kondisi banjir.
اَلْمَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ, أَوْ طَعْمُهُ, أَوْ لَوْنُهُ; بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيهِ
“Air adalah suci, kecuali bila berubah bau, rasa atau warnanya, oleh benda najis yang mengenainya” (HR al-Baihaqi)
Selanjutnya soal tanah. Tanah juga suatu benda yang suci, kecuali ada benda najis yang tercampur di dalamnya, seperti kencing atau kotoran hewan. Jadi, jika lumpur hanya berupa tanah bercampur air tanpa tanda-tanda najis yang nyata, maka hukumnya adalah suci. Pakaian, alat salat, tempat salat yang terkena lumpur dapat dipakai untuk salat seperti biasa.
Sebaliknya, jika meyakini lumpur tersebut terdapat tanda najis; baik dari bau, warna maupun rasa, maka bisa juga tergolong najis dan wajib menyucikannya terlebih dahulu.
Najis Ainiyah dan Hukmiyah
Kemudian jika berbicara soal najis, kita berbicara tentang najis ainiyah dan hukmiyah.
ثُمَّ النَّجَاسَةُ إمَّا عَيْنِيَّةٌ وَهِيَ التي تَحُسُّ أو حُكْمِيَّةٌ وَهِيَ بِخِلَافِهَا كَبَوْلٍ جَفَّ ولم يُوجَدْ له أَثَرٌ وَلَا رِيحٌ
“Najis ada dua yaitu najis ainiyah yaitu najis yang terlihat dan najis hukmiyah yaitu sebaliknya yakni najis yang tidak ada bekasnya dan baunya”
Jika lumpur yang menempel di badan, pakaian atau alat salat terlihat najisnya atau tercium bau najisnya maka tergolong najis ainiyah. Cara menyucikannya adalah menghilangnkan wujud najisnya lalu menyiramnya dengan air atau air bercampur sabun untuk mengubahnya menjadi najis hukmiyah. Jika sudah menjadi najis hukmiyah maka tinggal menyiramnya dengan air suci satu kali maka pakaian atau alat salat kembali menjadi suci.
Jika ragu-ragu lumpur tersebut suci atau najis, maka dapat menggunakan kaidah ushul fiqh
الْيَقِنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِّ
“suatu keyakinan tidak bisa dihapus / hilang karena keraguan”
Menurut Imam Abu Al-Baqa’ maksud dari yakin adalah pengetahuan yang bersifat pasti dan dibenarkan oleh hati dengan menyebutkan sebab-sebab tertentu dan tidak menerima sesuatu yang tidak bersifat pasti. Sehingga korban banjir atau relawan yang bajunya terkena lumpur, mengetahui hukum asal lumpur adalah suci, dan tidak yakin adanya najis, maka boleh melaksanakan salat dengan pakaian tersebut.
Menyingkirkan keragu-raguan sejalan dengan Qs. Yunus ayat 36:
وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا
“Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran”
Aspek Kedaruratan
Kewajiban seorang muslim melaksanakan salat tidak gugur meskipun dalam kondisi banjir dan bencana alam lainnya. Namun, Islam sebagai agama yang rahmatan lil ‘alamin juga memperhatikan situasi darurat semacam ini sehingga ketentuan tersendiri.
Lalu bagaimana jika muslim yakin bahwa lumpur tersebut mengandung najis tapi tidak memungkinkan untuk membersihkannya?
Jika korban bencana atau relawan tidak mampu membersihkan pakaian secara sempurna karena keterbatasan air suci atau khawatir dengan kondisi keselamatan, maka ia tetap wajib sholat sesuai kemampuannya dan sholatnya sah.
Allah berfirman dalam Qs At-Taghabun ayat 16
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah semampu kalian.”
Fikih memiliki prinsip-prinsip yang memberi kemudahan tanpa menghilangkan esensi ibadah. Dalam kondisi banjir, keterbatasan air bersih, lumpur yang tidak bisa dihindari. Begitu juga dengan alat salat. Sajadah, mukena, atau sarung yang terkena lumpur memiliki hukum yang sama. Jika lumpur diyakini suci, maka tidak masalah. Jika menduga ada najis tetapi tidak ada alat lain yang lebih proper, maka kewajiban salat tetap dilaksanakan sesuai kemampuannya.
Rekomendasi