Ikuti Kami

Keluarga

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan

Kasus Penculikan Anak: Refleksi untuk Melindungi Anak dari Kejahatan
Freepik.Com

BincangMuslimah.Com- Beberapa hari ini ramai pembicaraan tentang penculikan dan perdagangan anak lintas pulau; Bilqis. Kasus tersebut membuka luka beberapa masyarakat yang pernah atau masih merasakan hal yang sama yaitu anaknya hilang entah kemana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi pemerintah, pemangku kebijakan tiap daerah, aparat penegak hukum dan seluruh masyarakat bahwa human traficking masih sangat dekat dengan kehidupan masyarakat.

 

Perdagangan Anak: Isu Global yang Masih Menghantui

Kasus perdagangan anak ternyata bukan kali ini saja terjadi. Kejahatan penculikan dan sindikat perdagangan anak melibatkan jaringan lintas kota, pulau, hingga lintas negara. Motifnya pun beragam, misalnya menjadikan anak sebagai objek seksual, percobaan obat terlarang, adopsi ilegal hingga paling parah adalah jual beli organ tubuh manusia.

Kejahatan perdagangan anak bukan hanya melanggar hukum, tapi menciderai hak asasi manusia dan moralitas beragama. Bukan hanya Indonesia, negara-negara lain di belahan dunia manapun mengecam perdagangan anak; dan umumnya perdagangan manusia.

Isu perdagangan anak sudah menjadi perhatian global. Sejak tahun 1989 pada forum Convention on the Right of the Child (konvensi hak anak) telah melarang menjadikan anak sebagai objek eksploitasi, kekerasan atau perdagangan. Forum ini diikuti setidaknya 190 negara; termasuk Indonesia.

Negara-negara di lingkup ASEAN sebenarnya juga telah bekerjasama melalui ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP). Tujuannya adalah memperkuat pengawasan pada perbatasan negara-negara dan mengatur kembalinya korban anak ke negara asal secara aman.

 

Bisakah Negara Memberantas Sindikat Perdagangan Anak?

Pemerintah dan pemimpin negeri selaku ulil amri bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan hak hidup masyarakat; terutama masyarakat rentan. Anak kecil dengan

Perangkat hukum di Indonesia sudah mengatur terkait human trafficking pada Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pada Undang-Undang tersebut juga membahas konsekuensi hukumannya hingga paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga:  Sering Lupa dan Bingung Usai Melahirkan? Bisa Jadi Ibu Tengah Hadapi Mom Brain

Selain itu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F lebih spesifik mengatur perlindungan anak. Yaitu bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangangan anak”.

Namun, aturan yang sudah ada apakah sudah cukup membuat kejahatan perdagangan anak mereda? Nyatanya masih banyak kasus yang terjadi dengan berbagai motif.

Berkaca dari kasus Bilqis, pelaku penculikan dan perdagangan anak bukan hanya pelaku tuggal, melainkan berjejaring aktif menyebar di banyak tempat entah di mana saja. Hal ini menjadi tantangan bagi penegak hukum untuk menyelidiki secara utuh hingga ke akarnya, tidak berhenti pada pelaku tunggal atau eksekutor yang nampak di lapangan.

 

Sinergi Orang Tua, Negara dan Lingkungan dalam Melindungi Anak

Selain peraturan pemerintah, kebijakan para penegak hukum, tentunya perlu juga sinergi dari berbagai pihak, khususnya orang tua dan lingkungan masyarakat. Dengan beberapa kejadian penculikan anak sebaiknya orang tua meningkatkan kewaspadaan pada pengawasan anak. Begitu juga masyarakat umum, sebaiknya turut serta memperhatikan kondisi anak-anak di sekitarnya dan peka jika terdapat tanda posisi bahaya pada anak.

Selain itu, pembekalan pengetahuan dasar anak tentang kondisi bahaya juga perlu dilakukan sejak dini. Misalnya tentang keberanian menolak ajakan orang tidak dikenal, menyediakan alat pelindung diri, atau meminta tolong pada orang lain.

Hal di atas senada dengan program Kementerian PPPA berupa penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat). Gerakan ini seharusnya dapat menjangkau hingga komunitas terkecil untuk bersama-sama menjaga anak dari bahaya; termasuk eksploitasi, deskriminasi, hingga kejahatan seperti perdagangan anak.

Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang notabene berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa; artinya setiap masyarakat wajib beragama, terlibat pada jaringan perdagangan anak sangat mencederai nilai agama pelakunya. Bagaimanapun, tidak ada agama yang membolehkan menyakiti sesama manusia. Tidak hanya Islam, Agama Kristen, Katholik, Hindu, Buddha, dan Konghuchu sama-sama mengajarkan kasih sayang kepada sesama manusia.

Baca Juga:  Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Dalam Islam, dikenal konsep hifz nasl dalam maqashid syari’ah yang berarti melindungi keturunan. Melindungi anak dari kejahatan menjadi salah satu tugas besar orang tua yang bukan hanya mengandung nilai sosial, melainkan mengandung nilai religiusitas.

Oleh sebab itu, kasus perdagangan anak ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi pelanggaran nilai spiritual dan kemanusiaan secara universal. Pencegahan, pemberantasan, dan tindak tegas pelaku menjadi upaya global dan panggilan mor untuk seluruh umat manusia.

 

Rekomendasi

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Ditulis oleh

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

menafkahi anak - kepribadian anak menafkahi anak - kepribadian anak

Parenting Islami: Kepribadian Anak yang Tumbuh Akibat Dampak Kekerasan

Keluarga

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025 Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Tiga Tokoh Islam Indonesia Mendapat Anugrah Gelar Pahlawan Nasional 2025

Berita

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Perempuan, Pesantren, dan Keterlibatan di Dunia Politik; Ulasan Kisah Bu Min

Khazanah

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Hj. Maria Ulfa; Qari’ah Terbaik Indonesia yang Konsisten Syiar Tilawah Alquran Hingga Usia Senja

Khazanah

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Trending

Kata Nabi Tentang Seseorang yang Senang Membully Temannya

Kajian

ratu bilqis ratu bilqis

Meneladani Kisah Ratu Bilqis Sebagai Sosok Perempuan Pemberani

Muslimah Talk

Peran Perempuan di Balik Sumpah Pemuda sampai Lahirnya Kongres Perempuan

Kajian

masa iddah hadis keutamaan menikah masa iddah hadis keutamaan menikah

Nikah Siri Sah dalam Islam? Ini Kata Pakar Perbandingan Mazhab Fikih

Keluarga

Cerita Seru Serba-Serbi Mondok: Selamat Hari Santri!!!

Diari

ratu safiatuddin pemimpin perempuan ratu safiatuddin pemimpin perempuan

Ratumas Sina, Pahlawan Perempuan dari Jambi

Khazanah

Perempuan haid membaca tahlil Perempuan haid membaca tahlil

Hukum Perempuan Haid Membaca Tahlil

Kajian

kesehatan reproduksi remaja kesehatan reproduksi remaja

Parenting Islami : Empat Bentuk Psikologis yang Dibutuhkan Anak dalam Sorotan Islam

Keluarga

Connect