Ikuti Kami

Muslimah Talk

Kekuatan Batin Perempuan: Menguak Jalan Sunyi Dan Jembatan Keilahian Di Era Modern

Muharram bagi Anak Muda, Apakah Hanya Sekadar Tradisi?
www.freepik.com

BincangMuslimah.Com –Kehidupan dunia berada di posisi sebagai proses (bukan tujuan akhir), yang berorientasi pada pencapaian koneksi Ilahi (Allah SWT).

Pernikahan Sebagai Wasilah Transedental

Dalam konteks antropologi sosial-religius, ikhtiar spiritual yang ekstra ini dipermudah dan dioptimalkan melalui sistem berpasangan (pernikahan), yang berfungsi sebagai madrasah primer dan wahana saling melengkapi (complementarity) untuk mencapai tujuan transendental tersebut. Allah swt. Berfirman,

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْاۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan. Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.”

Melalui perantara tersebut seorang laki-laki dan perempuan akan saling menasihati, saling melengkapi. Dengan hal itu pula seorang laki-laki dan perempuan dapat menilai dan mengoreksi diri sendiri agar dapat melangkah lebih baik.

Dalam pandangan teologis, institusi pernikahan merupakan desain Ilahi yang menyatukan laki-laki dan perempuan. Bukan sekadar dalam kemitraan biologis, melainkan dalam suatu kontrak sosial-religius yang berlandaskan prinsip mu’āsyarah bi al-ma’rūf (pergaulan dengan dasar kebajikan). Prinsip ini menuntut kewajiban timbal balik yang setara dari kedua pasangan secara formal melalui akad nikah sebagai ikatan yang sah dan etis.

Islam menawarkan khitbah (pinangan/lamaran) sebagai mekanisme pra-nikah yang bertujuan untuk menjamin integritas moral dan etika (al-ma’rūf) sebelum terjalinnya ikatan suci. Selain itu, dalam pandangan teologis, pernikahan merupakan pelaksanaan sunnah (pedoman kenabian) yang berfungsi sebagai kerangka ideal untuk mencapai kesempurnaan ibadah. Juga membentuk komunitas muslim yang sejalan dengan norma syariat, menjadikannya lebih dari sekadar kontrak formal (ijab qabul) semata. sebagaimana sabdanya,

Baca Juga:  Apakah Makanan dari Pewarna Karmin Halal Dikonsumsi? Berikut Fatwa para Ulama Dunia

النِّكَاحُ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Menikah adalah sunnahku (jalanku), barangsiapa yang tidak mengindahkan sunnahku, maka ia bukan termasuk golonganku” [HR. Bukhari]

Tantangan Moral dan Spiritual Perempuan Modern

Pandangan lama yang mereduksi peran perempuan pada ranah domestik dan pasif adalah konstruksi sosial yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan gender. Padahal perempuan memegang peran sentral sebagai agen kunci dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) dan pembentukan generasi masa depan. Ironisnya, partisipasi perempuan di ruang publik dan domestik masih di bawah bayangan tantangan sistemik yang kompleks, termasuk kekerasan berbasis gender (KDRT dan kekerasan seksual), diskriminasi, dan kerentanan ekonomi. Hal ini secara kumulatif berdampak signifikan pada kesehatan mental perempuan, memicu kondisi seperti trauma, depresi, dan kecemasan (anxiety).

Strategi mitigasi terhadap risiko sosial dan psikologis tersebut memerlukan penguatan internal perempuan melalui pengembangan kesadaran diri dan identitas, yang berlandaskan pada pemahaman akan peran fundamental perempuan sebagai agen kolektif dalam konstruksi peradaban dan fondasi pembangunan nasional. Sebagaimana Islam juga menempatkan perempuan pada posisi yang mulia, maka ia harus keluar dari jeratan penganiayaan bahkan pelecehan yang merendahkan martabat seorang wanita.

 

Kontra-Narasi Melalui Keterlibatan Aktif Perempuan

Bukti nyata bahwa perempuan menempati posisi pertama yang fitrah agama dan dunia tertera dalam al-Quran surat Ali Imran ayat 14,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوٰتِ مِنَ النِّسَاۤءِ وَالْبَنِيْنَ وَالْقَنَاطِيْرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْاَنْعَامِ وَالْحَرْثِۗ ذٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۗ وَاللّٰهُ عِنْدَهٗ حُسْنُ الْمَاٰبِ

“Dijadikan indah bagi manusia kecintaan pada aneka kesenangan yang berupa perempuan, anak-anak, harta benda yang bertimbun tak terhingga berupa emas, perak, kuda pilihan, binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allahlah tempat kembali yang baik.”

Modern ini, keterlibatan perempuan di ruang publik, termasuk media digital, menuntut kepatuhan pada prinsip-prinsip etika Islam. Yaitu menjauhi perilaku yang tergolong kemaksiatan atau merusak kehormatan diri (al-karāmah). Fenomena penyalahgunaan media sosial yang didorong oleh motivasi popularitas dan konformitas tren, seringkali berkorelasi negatif dengan integritas pribadi. Oleh karena itu, visibilitas perempuan yang ideal berfokus pada manfaat sosial (social utility) dan dampak positif, bukan semata-mata pada pengakuan atau kekaguman publik.

Baca Juga:  Tafsir As-Sya'rawi: Hikmah Sumpah Allah dalam Surah Al-Fajr

Walhasil, mengingatkan posisi perempuan begitu dimuliakan di hadapan Allah swt., maka Penolakan terhadap diskriminasi dan narasi yang merendahkan citra perempuan harus direalisasikan melalui keterlibatan aktif dan strategis yang berfungsi sebagai kontra-narasi terhadap praktik kekerasan dan ketidakadilan berbasis gender.

Semoga bermanfaat.

 

Rekomendasi

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Ditulis oleh

10 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect