Ikuti Kami

Muslimah Talk

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban

Mengenali Dampak Kekerasan dan Upaya Membersamai Korban
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tiap kali menemukan berita tentang kekerasan, hati saya hancur berkeping-keping. Alangkah mudah membayangkan nasib korban yang terluka penuh ketakutan. Mereka menanggung dampak duka dan trauma atas kejinya ulah pelaku kekerasan.

Kekerasan atau violence adalah tindakan menyerang fisik maupun mental seseorang. Bentuknya bukan hanya perkosaan, pemukulan, dan penyiksaan secara fisik, tetapi termasuk nonfisik seperti pelecehan, ancaman, maupun paksaan yang mengganggu suasana batin.

Komnas Perempuan mencatat sebanyak 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) terjadi pada tahun 2024. Rata-rata kasus yang diadukan sebesar 16 kasus/hari. Tarik mundur sedikit, di tahun 2023, Global Women Peace and Security Index (WPS) melaporkan bahwa Indonesia menempati peringkat 84 dari 177 negara yang aman bagi perempuan.

Tentu saja, pekerjaan rumah negara ini masih bertumpuk dalam menciptakan kehidupan sosial yang setara bagi semua kalangan.

Kekerasan seksual, apa saja dampaknya?

Sebagai orang awam, kita mungkin bertanya-tanya bagaimana rasanya menjadi korban kekerasan; apa yang sesungguhnya menimpa mereka. Yang lebih kritis lagi, kita meragukan pengalaman mereka sehingga berujung pada pengabaian. Berikut adalah beberapa dampak nyata dan serius yang dialami oleh korban kekerasan.

Pertama, cedera fisik, infeksi atau penyakit menular seksual (PMS), hingga kehamilan. Luka fisik pada korban adalah sesuatu yang bisa kita amati dengan mudah. Contohnya seperti memar, bengkak, lapisan kulit yang robek, dan nyeri.

Bila korban terlibat dalam kontak genitalia, maka ia dapat mengalami penyakit menular seksual yang terinfeksi oleh pelaku. Penyakit ini biasa ditandai dengan ruam atau lepuh, keputihan, dan nyeri di area kelamin.

Peristiwa kekerasan seperti perkosaan juga dapat menyebabkan kehamilan. Risiko kehamilan termasuk situasi terberat yang dihadapi oleh korban.

Baca Juga:  Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Kedua, perasaan dan emosi. Kekerasan membuat korban sangat rentan dengan berbagai perasaan dan emosi. Itu semua valid.

Suatu waktu, saya menghadapi pelecehan dan amat ketakutan. Ada rasa tak berdaya sekaligus terhina yang mencengkeram kesadaran. Beberapa korban mengalami emosi marah, panik, bingung, stres, ingin muntah, sulit bernapas, kaku atau lamban dalam merespons, hingga putus asa dan ingin mengakhiri hidup.

Kekerasan bisa mengakibatkan trauma

Kekerasan bisa menjadi peristiwa traumatik bagi korban. Kita mungkin pernah mendengar istilah gangguan stres pasca-trauma atau post-traumatic stress disorder (PTSD). Gangguan tersebut berkembang pada orang yang mengalami kejadian traumatis termasuk kekerasan dengan segala bentuknya. Siklusnya berupa re-experiencing (mengalami kembali peristiwa melalui kilas balik atau mimpi buruk), menghindar dari apa pun yang mengundang trauma, memiliki keyakinan negatif, dan gejala hyperarousal (waspada akibat mengingat kejadian setelah lolos dari bahaya).

Bagi korban kekerasan, dunia tak akan pernah lagi sama. Hal itu tercermin melalui perilaku ketika mereka sulit percaya pada orang lain. Pengalaman kekerasan yang membuat korban mengubur suaranya adalah bentuk konkret betapa berat dan dalamnya trauma yang dirasakan.

Membersamai langkah korban

Setelah mengetahui dampak kekerasan, kita akan beralih pada upaya menghadapi korban. Hal pertama dan paling penting untuk kita pahami bahwa korban adalah subjek aktif. Mereka memiliki kuasa untuk berpikir dan bertindak. Sebagai outsider, peran kita bukan mendominasi. Keputusan terbaik tetap ada di tangan mereka.

Jika kita termasuk orang dekat, mulailah dengan menjadi pendengar yang baik. Hadirlah di momen tersebut dengan mendengarkan secara saksama. Walau kita punya banyak pertanyaan, upayakan agar tidak menyela cerita. Kehadiran kita sebagai pendengar sangatlah bermakna.

Selanjutnya, hindari sikap menyalahkan. Kekerasan terjadi bukan karena ulah korban, tetapi budaya yang melanggengkan relasi kuasa yang timpang. Dalam hal ini, kesalahan dan tanggung jawab ada pada pelaku. Tidak pantas menyalahkan korban atau membuatnya merasa bersalah. Tugas kita meyakinkan bahwa mereka tak perlu merasa malu, bersalah, dan menyalahkan dirinya.

Baca Juga:  Mindfulness dalam Islam: Hadir Sepenuhnya Bersama Allah

Perlihatkan sikap percaya pada korban. Kendati pengalaman tersebut tidak pernah menimpa kita. Menjadi korban dan melepaskan cerita bukan sesuatu yang mudah. Mengingat kembali peristiwa kekerasan bisa amat menyedihkan dan menyakitkan. Hal itu juga yang membuat mereka menunda bercerita. Mereka khawatir mendapat respons dihakimi, disalahkan, atau diragukan.

Kita juga bisa mencari tahu apa kebutuhan korban, menawarkan bantuan, dan menghubungkan mereka dengan layanan pendampingan. Pastikan bahwa korban memang setuju didampingi. Inisiatif kita penting, namun jangan sampai bersifat memaksa.

Selain itu, pastikan korban ada pada kondisi aman dari pelaku. Hal itu untuk mencegah terjadinya kekerasan berulang dan membantu korban memproses trauma.

Membersamai korban butuh kesabaran. Jika mereka percaya kepada kita, hargai dengan tidak menggali cerita lebih banyak. Korban juga punya boundaries atau batasan. Jangan mendikte apa yang sebaiknya dilakukan. Sebab, tak seorang pun boleh diminta melakukan sesuatu sebelum mereka siap.

Islam bukan agama kekerasan

Al-Qur’an yang menjadi pedoman, Muhammad Saw. yang membawa tuntunan; tak satu pun pernah mencontohkan kekerasan sebagai akhlak. Dalam asmaul husna, Allah memperkenalkan nama yang paling pertama sebagai Ar-rahman dan Ar-rahim, Mahapengasih dan Mahapenyayang. Islam sudah semestinya dipandang identik dengan kasih sayang dan penghormatan atas keberagaman makhluk.

Sikap yang kita kembangkan dalam menjalankan hablun minannas adalah peduli, tolong-menolong, dan menyingkirkan keburukan agar tiada yang tersakiti. Lihat bagaimana QS. at-Taubah ayat 71 menyebutkan hal itu, “Dan, orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar … ”.

Status laki-laki dan perempuan sama sebagai pemilik iman. Dasar kesetaraan terletak pada kedudukan tersebut. Di hadapan Islam yang sarat nilai-nilai mulia dan memanusiakan, superioritas yang dilanggengkan menjadi tak berarti

Baca Juga:  Hukum Menonton Konser Bagi Perempuan

Rekomendasi

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ditulis oleh

7 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Beberapa Kesunahan 10 Muharram Beberapa Kesunahan 10 Muharram

Tiga Hal yang Harus Diperhatikan Perempuan Haid

Ibadah

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Green Islam Sebagai Gerakan Melawan Krisis Iklim

Muslimah Talk

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

Seorang Anak yang Bersembunyi di Balik Topeng Superhero: Ketika Orang Dewasa Menyembunyikan Luka Masa Kecil

buku

Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin Doa yang Dipanjatkan Fatimah az-Zahra pada Hari Senin

Benarkah Orang Pingsan Tidak Wajib Mengqadha Shalat?

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45 Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Empat Syarat Salat untuk Penyucian Jiwa dalam Tafsir QS. Al-Ankabut Ayat 45

Kajian

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Hukum Belajar Tentang Haid, Nifas, dan Istihadhah

Ibadah

Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis Doa Mendengar Azan KeutamaannyaHari Kamis

Tiga Doa dalam Al-Qur’an yang Bisa Mendekatkan Jodoh

Ibadah

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Shafiyah binti Huyay Shafiyah binti Huyay

Asiyah binti Muzahim: Istri Firaun yang Dijamin Masuk Surga Oleh Allah

Muslimah Talk

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

keringat perempuan haid najis keringat perempuan haid najis

Benarkah Perempuan Sumber Persoalan Bagi Laki-laki?

Kajian

Connect