BincangMuslimah.Com- Di setiap negara, tentunya mempunyai batas minimal usia anak yang masuk kategori sudah bisa mandiri. Artinya dia bisa menentukan pilihan atas atas kemauannya secara mandiri tanpa ada pihak yang ikut campur tangan. Di Indonesia sendiri, seorang anak masuk usia legal apabila ia sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Ketika usia legal, seseorang mempunyai hak penuh dengan dirinya sendiri, salah satunya seperti menentukan pasangan. Mereka bebas memilih pasangan dan berhak untuk menentukan pilihannya, karena pada usia legal, mereka sudah dianggap dewasa dan bertanggung jawab atas pilihannya.
Pengertian child grooming
Child grooming adalah proses manipulatif di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan pelecehan seksual. (Craven, 2006). Biasanya, grooming ini membutuhkan proses yang lama dan halus. Mulai dari pendekatan ringan, kasih sayang hingga seolah menjadi orang terdekat yang bisa dipercaya. Maka dari itu, tidak mengheranan jika kita mendengar pelaku grooming ini orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, guru dan lainnya.
Baru-baru ini, laman media sosial sibuk dengan berita mengenai tindak asusila antara seorang guru di Gorontalo dengan muridnya yang sedang duduk di bangku 3 SMA. Masyarakat ramai memperbincangkan persoalan tersebut di laman media sosial karena unggahan kamera tersembunyi oleh siswa lain. Hasil penyelidikan, guru berinisial DH berusia 57 tahun dan korban perempuan berusia di bawah 17 tahun.
Proses grooming oleh guru tersebut tidak bisa terjadi secara instan. Setelah penyelidikan mendalam, kejadian tersebut di mulai dengan memberikan perhatian-perhatian kecil yang memposisikan korban seolah menjadi sosok yang istimewa sejak 2022. Pelaku grooming seringkali menciptakan rasa ketertarikan emosional yang membuat korban sulit memahami bahwa pelaku sedang memanipulasinya. Hal ini juga yang menjadikan korban akan merasa bersalah bahkan takut untuk melaporkan pelaku.
Dari waktu ke waktu tersebut, pelaku melakukan pendekatan yang membuat korban meresa bahwa sang pelaku adalah orang terdekat. Biasanya, pelaku dengan menggunakan motif terselubung di balik hubungan asmara. Setelah korban merasa mereka dekat, pelaku akan melancarkan aksinya agar kebutuhan seksualnya terpenuhi. Meskipun tidak ada ancaman dari pelaku, modus asmara adalah salah satu senjata paling aman bagi pelaku untuk melakukan aksinya.
Dari cuplikan kejadian tersebut, tujuan dari umur legal adalah menyelamatkan anak-anak baik perempuan maupun laki-laki agar terhindar dari manipulasi orang dewasa. Karena, pada usia di bawah 17 tahun, anak-anak harus di bawah perhatian orang tua.
Dampak dari child grooming
Petugas berwenang hendaknya segera menyelesaikan situasi ini dengan memberi sanksi terhadap pelaku dengan memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Jika terus menormalisasikan hal ini, maka akan merugikan lebih banyak pihak, terkhusus korban dari grooming ini. Biasanya akan timbul dampak psikologis jangka panjang seperti depresi, kecemasan, merasa harga diri rendah bahkan dari mereka memilih mengakhiri hidup. (Jumper, 1955).
Dalam penelitian Jumper, karena korban meresa depresi dan terpuruk, keadaan ini juga bisa menyebabkan para korban grooming juga bisa menjadi peluang korban pelecehan di masa depan. Maka dari itu, sebagai sesama perempuan maupun orang terdekat, kita juga harus bisa mewaspadai dan harus peka terhadap anak yang tiba-tiba menjadi pendiam dan tertutup.
Melihat dampak dari grooming yang mempunyai efek trauma berat bagi korban, sebagai masyarakat juga kita tidak boleh menormalisasikan hubungan orang dewasa dengan anak di bawah umur. Karena, bagaimanapun bentuk hubungan khususnya asmara, anak di bawah umur belum boleh melakukannya. Kita sebagai masyarakat, hendaknya untuk peduli khususnya dengan keadaan sekitar kita. Jangan sampai ada korban lain dari adanya grooming ini.
11 Comments