Ikuti Kami

Keluarga

Waspadai Child Grooming! Bukan Untuk di Normalisasikan

BincangMuslimah.Com- Di setiap negara, tentunya mempunyai batas minimal usia anak yang masuk kategori sudah bisa mandiri. Artinya dia bisa menentukan pilihan atas atas kemauannya secara mandiri tanpa ada pihak yang ikut campur tangan. Di Indonesia sendiri, seorang anak masuk usia legal apabila ia sudah mempunyai Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Ketika usia legal, seseorang mempunyai hak penuh dengan dirinya sendiri, salah satunya seperti menentukan pasangan. Mereka bebas memilih pasangan dan berhak untuk menentukan pilihannya, karena pada usia legal, mereka sudah dianggap dewasa dan bertanggung jawab atas pilihannya.

Pengertian child grooming

Child grooming adalah proses manipulatif di mana pelaku membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan pelecehan seksual. (Craven, 2006). Biasanya, grooming ini membutuhkan proses yang lama dan halus. Mulai dari pendekatan ringan, kasih sayang hingga seolah menjadi orang terdekat yang bisa dipercaya. Maka dari itu, tidak mengheranan jika kita mendengar pelaku grooming ini orang-orang terdekat, seperti keluarga, teman, guru dan lainnya.

Baru-baru ini, laman media sosial sibuk dengan berita mengenai tindak asusila antara seorang guru di Gorontalo dengan muridnya yang sedang duduk di bangku 3 SMA. Masyarakat ramai memperbincangkan persoalan tersebut di laman media sosial karena unggahan kamera tersembunyi oleh siswa lain. Hasil penyelidikan, guru berinisial DH berusia 57 tahun dan korban perempuan berusia di bawah 17 tahun.

Proses grooming oleh guru tersebut tidak bisa terjadi secara instan. Setelah penyelidikan mendalam, kejadian tersebut di mulai dengan memberikan perhatian-perhatian kecil yang memposisikan korban seolah menjadi sosok yang istimewa sejak 2022. Pelaku grooming seringkali menciptakan rasa ketertarikan emosional yang membuat korban sulit memahami bahwa pelaku sedang memanipulasinya. Hal ini juga yang menjadikan korban akan merasa bersalah bahkan takut untuk melaporkan pelaku.

Baca Juga:  Pahala Membahagiakan Ibu Menurut Imam Hasan Al-Basri

Dari waktu ke waktu tersebut, pelaku melakukan pendekatan yang membuat korban meresa bahwa sang pelaku adalah orang terdekat. Biasanya, pelaku dengan menggunakan motif terselubung di balik hubungan asmara. Setelah korban merasa mereka dekat, pelaku akan melancarkan aksinya agar kebutuhan seksualnya terpenuhi. Meskipun tidak ada ancaman dari pelaku, modus asmara adalah salah satu senjata paling aman bagi pelaku untuk melakukan aksinya.

Dari cuplikan kejadian tersebut, tujuan dari umur legal adalah menyelamatkan anak-anak baik perempuan maupun laki-laki agar terhindar dari manipulasi orang dewasa. Karena, pada usia di bawah 17 tahun, anak-anak harus di bawah perhatian orang tua.

Dampak dari child grooming

Petugas berwenang hendaknya segera menyelesaikan situasi ini dengan memberi sanksi terhadap pelaku dengan memberikan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera. Jika terus menormalisasikan hal ini, maka akan merugikan lebih banyak pihak, terkhusus korban dari grooming ini. Biasanya akan timbul dampak psikologis jangka panjang seperti depresi, kecemasan, merasa harga diri rendah bahkan dari mereka memilih mengakhiri hidup. (Jumper, 1955).

Dalam penelitian Jumper, karena korban meresa depresi dan terpuruk, keadaan ini juga bisa menyebabkan para korban grooming juga bisa menjadi peluang korban pelecehan di masa depan. Maka dari itu, sebagai sesama perempuan maupun orang terdekat, kita juga harus bisa mewaspadai dan harus peka terhadap anak yang tiba-tiba menjadi pendiam dan tertutup.

Melihat dampak dari grooming yang mempunyai efek trauma berat bagi korban, sebagai masyarakat juga kita tidak boleh menormalisasikan hubungan orang dewasa dengan anak di bawah umur. Karena, bagaimanapun bentuk hubungan khususnya asmara, anak di bawah umur belum boleh melakukannya. Kita sebagai masyarakat, hendaknya untuk peduli khususnya dengan keadaan sekitar kita. Jangan sampai ada korban lain dari adanya grooming ini.

Baca Juga:  Ini Hakikat Kehidupan Suami Istri dalam Al-Qur’an dan Sunnah

Rekomendasi

Child Grooming Child Grooming

Child Grooming Mengintai di Sosial Media; Orangtua Harus Ambil Peran

Ditulis oleh

Mahasiswi Universitas Al-Azhar, Kairo jurusan Akidah dan Filsafat.

11 Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

Mewarisi Dendam atau Memutus Luka Keluarga? Refleksi Novel Makamkan Ibu di Samping Ayah

buku

Nama Nabi Sulaiman Didahulukan Nama Nabi Sulaiman Didahulukan

Tafsir Surah An-Naml Ayat 30; Hikmah Nama Nabi Sulaiman Didahulukan daripada Nama Allah

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan? Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Bagaimana Pandangan Maqashid Syariah mengenai Kebakaran Hutan di Kalimantan?

Muslimah Talk

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya? Mu'asyarah bil Ma'ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Pernikahan, Bagaimana Idealnya?

Keluarga

Trending

Nasihat Pernikahan Gus Mus Nasihat Pernikahan Gus Mus

Doa untuk Pengantin Baru

Ibadah

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

Mengenal Tujuh Macam Kebiasaan Istihadhah

Ibadah

diperhatikan Memilih pasangan hidup diperhatikan Memilih pasangan hidup

Tafsir Al-Baqarah Ayat 221: Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Pasangan Hidup

Kajian

Tata Cara Shalat Perempuan Tata Cara Shalat Perempuan

Tata Cara Shalat Perempuan Istihadhah

Ibadah

air ketuban air ketuban

Benarkah dengan Membaca Surah Yusuf Anak yang Dikandung akan Tampan?

Kajian

kehidupan muhammad sebelum nabi kehidupan muhammad sebelum nabi

Kenapa Sahabat Nabi Tidak Merayakan Maulid?

Khazanah

lelaki perempuan mata allah lelaki perempuan mata allah

Feminisme Al-Qur’an, Tafsir An-Nahl 97; Lelaki dan Perempuan di Mata Allah

Kajian

Connect