Ikuti Kami

Kajian

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

BincangMuslimah.Com – Salah satu hal yang membatalkan salat adalah keluarnya perkara dari kedua kemaluan. Sesuatu yang keluar pun tidak ada pengecualian. Dalam arti, ketika yang keluar dari dua jalur tersebut merupakan sebuah benda padat atau gas, kering atau basah. Merupakan hal yang normal seperti air seni atau bukan perkara normal seperti darah, masih sambung atau sudah terpisah, semua akan membatalkan salat. “Zainuddin Al-Malibari, Fath Al-Mu’in

Namun, saat di tengah shalat, mungkin mayoritas dari kita pernah mengalami merasa ada angin keluar dari kemaluan kita, namun masih belum yakin bahwa benar-benar ada perkara yang keluar. Secara sepintas, kita akan menganggap hal tersebut dapat membatalkan salat, sehingga kita lebih memilih untuk wudhu dan mengulangi salat lagi.

Konsekuensi yang Terjadi

Dalam permasalahan merasa keluar angin saat shalat, wudhu kembali untuk mengulang shalat bukanlah solusinya. Melainkan, kita terus melanjutkan salat dan menganggap kejadian tersebut sebagai angin lalu. Ini berlandaskan hadis Nabi yang berbunyi;

إذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنْ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya: Jika salah satu di antara kalian mendapati masalah pada perut, kemudian ragu apakah ada perkara yang keluar atau tidak, maka janganlah kalian keluar dari masjid (membatalkan salat) hingga kalian mendengarkan suara atau mencium bau. “Zakaria Al-Ashori,  Fath Al-Wahab ala syarhi Al-Manhaj

Rumusan Ulama Terhadap Dalil

Dari hadis di atas, ulama merumuskan kaidah yang tidak hanya berlaku pada permasalahan merasa seperti keluar angin saat shalat, tetapi juga permasalahan yang serupa. Kaidah tersebut berbunyi;

وَمَنْ تَيَقَّنَ طُهْراً أَوْ حَدَثاً وَشَكَّ فِي ضِدَّهِ عَمِلَ بِيَقيِنِه

Baca Juga:  Doa Saat Hujan Turun Begitu Deras

 Artinya: Barang siapa yang meyakini bahwa dia dalam kondisi suci atau hadas, dan dia ragu atas kebalikannya (hadas ketika yakin suci dan sebaliknya), maka dia harus berpegang teguh dengan keyakinannya. “An-Nawawi, Minhaj At-Thalibin

Melihat kasus di atas, bisa kita sederhanakan bahwa pada saat itu kita yakin telah bersuci, kemudian ragu apakah wudu kita batal atau tidak. Dengan menerapkan kaidah, maka kita tidak perlu wudu lagi atau wudu kita tidak batal. Karena pada situasi tersebut sudah yakin bahwa kita dalam keadaan suci, dan status hadas yang merupakan sebuah keraguan tidak bisa menggugurkan keyakinan. Begitu juga sebaliknya, ketika sudah meyakini hadas dan kita ragu apakah kita sudah bersuci atau belum, maka keraguan kita tidak bisa mengalahkan keyakinan yakni kita tetap berstatus hadas.

Contoh lain, sendainya setelah bersuci, kemudian ragu apakah kita tidur atau hanya sekedar mengantuk. Karena tidur yang dapat membatalkan salat di sini hanyalah sebuah keraguan, maka tidak bisa membatalkan status suci yang sifatnya yakin.

Penggiringan Kaidah Lebih Umum

Jika kita cermati, kaidah di atas hanya mencakup permasalahan bersuci saja. Ternyata, ada kaidah yang lebih umum yang juga menggawangi kaidah ini, yakni kaidah

الميقين لايزال بالشك

Artinya: Keyakinan tidak bisa digugurkan dengan keraguan “As-Suyuthi, Al-Asybah wa An-Nadhair, halaman 50”

Kaidah ini dan kaidah sebelumnya memiliki kandungan makna yang sama. Adapun yang membedakan adalah cakupan dari kaidah ini lebih luas dari pada kaidah sebelumnya. Berikut contoh dalam permasalahan selain bersuci seperti ketika sahur saat mau terbitnya fajar, kemudian ragu apakah sudah terbit fajar atau belum, dalam hal ini tetap dianggap belum terbit fajar. Karena terbitnya fajar merupakan keraguan yang tidak bisa menggugurkan keyakinan yang berupa sahur sebelum terbit fajar.

Rekomendasi

Ditulis oleh

10 Komentar

10 Comments

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect