Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Golput Karena Menganggap Semua Kandidat Tidak Kompeten?

BincangMuslimah.Com- Memasuki pesta Pilkada banyak kandidat-kandidat baru muncul untuk turut berkontestasi. Salah satu kandidat inilah yang nantinya akan menjadi pemimpin bagi masyarakat melalui hasil pilihan rakyat.

Namun sayangnya, terkadang sebagaian masyarakat menilai kandidat yang berkontestasi sebagai calon pemimpin rakyat tidak kompeten. Sehingga sebagian masyarakat memutuskan untuk golput (Golongan Putih) atau tidak memilih.

Bagaimana hukum golput dalam kondisi demikian? Padahal yang menjadi penentu tentang siapa yang akan memimpin berasal dari suara rakyat.

Kriteria Pemimpin di dalam al-Quran

Indonesia merupakan negara yang berpegang pada asas demokrasi. Hal ini berimplikasi pada penentuan pemimpin. Karena siapa yang memimpin tergantung pada pilihan rakyat. Hal ini membuat rakyat perlu memilih calon terbaik agar yang akan memimpin adalah orang terbaik. Sehingga rakyat harus mengetahui bagaimana kriteria pemimpin yang layak untuk memilihnya. Di antara kriteria tersebut Allah di dalam al-Quran telah menginformasikan sebagai berikut:

Pertama, meneladani sifat Rasulullah Saw (sidiq, Amanah, tabligh dan fathonah). QS. Al-Ahzab [33]:21:

لَّقَدۡ كَانَ لَكُمۡ فِي رَسُولِ ٱللَّهِ أُسۡوَةٌ حَسَنَةٞ لِّمَن كَانَ يَرۡجُواْ ٱللَّهَ وَٱلۡيَوۡمَ ٱلۡأٓخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا

“Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu terdapat suri tauladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang-orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah”.

Kedua, adil dan amanah. QS. An-Nisa’ [4]:58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا وَإِذَا حَكَمۡتُم بَيۡنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحۡكُمُواْ بِٱلۡعَدۡلِۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرٗا

“Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menghukuminya dengan adil. Sesungguhnya Allah, sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesunggunya Allah Mahamendengar lagi Mahamelihat”.

Ketiga, pekerja keras. QS. Al-Qashash [28]:26:

Baca Juga:  Keadaan Hadis Nabi Sebelum Ada Kategorisasi Shahih dan Dhaif

قَالَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا يَٰٓأَبَتِ ٱسۡتَـٔۡجِرۡهُۖ إِنَّ خَيۡرَ مَنِ ٱسۡتَـٔۡجَرۡتَ ٱلۡقَوِيُّ ٱلۡأَمِينُ

“Dan salah seorang dari mereka berkata, wahai ayahku! Jadikanlah ia sebagai pekerja. Sesungguhnya orang yang paling baik dijadikan pekerja ialah orang yang kuat lagi terpercaya”.

Beberapa kriteria di atas merupakan kriteria-kriteria yang seharusnya dimiliki oleh seorang pemimpin. Namun pada praktiknya, tidak jarang seorang pemimpin atau calon pemimpin tidak memenuhi kriteria-kriteria tersebut. Sehingga sebagian orang memutuskan untuk golput/tidak memilih.

Kewajiban Memilih

Tidak menggunakan hak pilih atau golput karena tidak ada kandidat yang kompeten sejatinya bukan hal yang bijak. Karena ketika kita memiliki hak pilih, berarti kita harus menggunakan hak pilih tersebut untuk menentukan pemimpin kedepannya. Sebagaimana al-Mawardi menyenutkan di dalam kitab al-Ahkam al-Suthoniyah halaman 17:

فَإِذَا ثَبَتَ وُجُوبُ الْإِمَامَةِ فَفَرْضُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ كَالْجِهَادِ وَطَلَبِ الْعِلْمِ، فَإِذَا قَامَ بِهَا مَنْ هُوَ مِنْ أَهْلِهَا سَقَطَ فَرْضُهَا عَلَى الْكِفَايَةِ، وَإِنْ لَمْ يَقُمْ بِهَا ‌أَحَدٌ خَرَجَ مِنَ النَّاسِ فَرِيقَانِأَحَدُهُمَا: أَهْلُ الِاخْتِيَارِ حَتَّى يَخْتَارُوا إمَامًا لِلْأُمَّةِ. وَالثَّانِي: أَهْلُ الْإِمَامَةِ حَتَّى يَنْتَصِبَ أَحَدُهُمْ لِلْإِمَامَةِ

“Ketika sudah dipastikan wajibnya kepemimpinan (imamah), maka hukum adanya imamah tersebut adalah fardhu kifayah seperti jihad dan menuntut ilmu. Jika sudah ada orang yang kompeten untuk menjadi imam dan melaksanakannya, maka kewajiban yang lain gugur. Namun, jika tidak ada satupun yang melaksanakannya, maka muncullah dua kelompok masyarakat. Pertama, kelompok yang memiliki hak memilih, hingga mereka memilih seorang imam untuk umat. Kedua, kelompok yang memiliki kualifikasi untuk menjadi imam, hingga salah satu dari mereka mencalonkan diri sebagai imam.”

Berdasarkan keterangan tersebut, seorang pemilih juga wajib menunaikan hak pilihnya. Karena hak pilih yang ia punya bisa menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin. Sekalipun menganggap semua kandidat pemimpin tidak kompeten, pemilih tidak boleh golput dan tetap harus menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga:  Tiga Kebiasaan Shalat Tarawih di Mesir

Bagaimana Jika Tidak Ada Kandidat Kompeten?

Karena setidaknya memilih salah satu orang yang terlihat kurang kompeten jika ia menganggap ia lebih baik dari calon yang lain. Sebagaimana dari keterangan Syekh Zainuddin al-Malibary di dalam kitab Fath al-Mu’in bi Syarh Qurrah al-‘Ain bi Muhimmat al-Din halaman 612:

وجزم بعضهم بنفوذ توليته وإن ولاه غير عالم بفسقه وكعبد وامرأة وأعمى نفذ ما فعله من التولية وإن كان هناك مجتهد عدل على المعتمد فينفذ قضاء من ولاه للضرورة

“Sebagian ulama menegaskan bahwa penunjukan (seorang pemimpin) tetap sah, walaupun orang yang memilih tidak mengetahui bahwa yang ditunjuk adalah orang yang  fasik, budak, perempuan, atau orang buta penunjukan tersebut tetap sah, meskipun ada mujtahid yang adil menurut pendapat yang mu’tamad (dijadikan pedoman). Keputusan ini sah karena darurat.”

Dengan demikian tidak ada alasan bagi seseorang yang memiliki hak pilih untuk golput karena dalam pandangannya semua kandidat kurang kompeten. Karena menggunakan hak pilih merupakan suatu kewajiban. Namun ada baiknya pilihan tersebut ditujukan kepada calon pemimpin yang paling sedikit mudlaratnya. Karena pemilihan ini dibenarkan karena dalam kondisi darurat.

Rekomendasi

Perempuan Aceh Dilarang Pilkada Perempuan Aceh Dilarang Pilkada

Perempuan Aceh Dilarang Maju Pilkada, Melanggar Undang-Undang dan HAM

Ditulis oleh

Alumnus Ponpes As'ad Jambi dan Mahad Ali Situbondo. Tertarik pada kajian perempuan dan keislaman.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

konsep keluarga konsep keluarga

Tips Mendidik Anak dengan Bahagia

Keluarga

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Hukum Menggunakan Mahar Sebagai Modal Usaha

Keluarga

Apakah Meninggalkan Shalat Jumat 3 kali Dihukumi Kafir?

Ibadah

Apa yang Harus Dilakukan Apabila Merasa Keluar Angin Saat Shalat?

Kajian

Pandangan Michael Hart Terhadap Nabi Muhammad

buku

doa baru masuk islam doa baru masuk islam

Pemahaman Fase Menopause Bagi Perempuan Berusia 40an dan Cara Mengatasinya

Diari

Apakah Alasan Islam Memperbolehkan Perceraian?

Keluarga

Trending

Hukum Masturbasi dalam Islam Hukum Masturbasi dalam Islam

Hukum Menghisap Kemaluan Suami

Kajian

Baayun Maulud, Budaya Masyarakat Banjar saat Memperingati Hari Kelahiran Nabi

Kajian

Murtadha Muthahhari: Perempuan Butuh Kesetaraan, Bukan Keseragaman

Kajian

Khalil Gibran dan Cintanya yang Abadi

Diari

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Kajian

suami suara tuhan suami suara tuhan

Pengertian Keluarga Sakinah dan Makna Perkawinan dalam Islam

Keluarga

Rimpu, Tradisi dan Ekspresi Perempuan Islam di Bima

Kajian

Ummu Sulaim Ummu Sulaim

Ibu Sempurna dalam Pandangan Masyarakat

Diari

Connect