BincangMuslimah.Com – Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha adalah niat dan doanya. Pada praktiknya, penyembelihan hewan kurban seringkali diwakilkan kepada orang lain. Dalam hal ini, apakah niat dan doanya sama seperti halnya kita menyembelih sendiri hewan kurban tersebut? Simak jawabannya dalam artikel berikut.
Hukum Mewakilkan Penyembelihan Hewan Kurban
Pada dasarnya penyembelihan hewan kurban sebaiknya dilakukan oleh orang yang berkurban. Anas bin Malik mengatakan:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
Artinya: “Nabi saw. menyembelih sendiri dua ekor domba yang berwarna putih campur hitam dan bertanduk”.
Meskipun penyembelihan sendiri lebih diutamakan, hal ini bukan berarti jika diwakilkan kepada orang lain tidak diperbolehkan. Faktanya, memang tidak semua orang mampu menyembelih hewan kurban. Bagi yang tidak pandai menyembelih, mewakilkan kepada orang lain tentu lebih baik.
Syeikh Badruddin Al-Aini dalam ‘Umdatul Qari mengatakan:
وقد اتفقوا على جواز التوكيل فها فلا يشترط الذبح بيده لكن جاءت رواية عن المالكية بعدم الأجزاء عند القدرة وعند أكثرهم يكره، لكنه يستحب أن يشهدها ويكره أن يستنيب حائضا أو صبيا أو كتابيا
Artinya: Ulama menyepakati kebolehan mewakilkan penyembelihan kurban dan tidak ada keharusan menyembelihnya sendiri. Akan tetapi, ada satu riwayat dari mazhab Malik yang menyatakan tidak sah bila ia mampu menyembelihnya, sementara menurut kebanyakan pendapat madzhab Malik hukumnya makruh. Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada perempuan haid, anak kecil, dan ahli kitab.
Kebolehan ini juga didukung riwayat yang mengatakan bahwa Rasuullah memerintah Fatimah untuk melihat penyembelihan hewan kurban dirinya. Rasulullah berkata kepada Fatimah, “Pergilah untuk melihat penyembelihan hewan kurbanmu, karena pada tetes darah pertama akan diampuni dosamu yang telah berlalu.” (HR. Hakim)
Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
Doa ini diterangkan dalam Hasyiyah Fathul Qarib karya Imam Nawawi al-Bantani.
Pertama, niat dan doa untuk kurban diri sendiri
اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ
Artinya: Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban dariku wahai Zat yang maha pemurah.
Kedua, doa kurban untuk orang lain
(اسم فلان) ….بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ
Artinya: Dengan nama Allah dan Allh Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban (nama orang yang berkurban)
Atau bisa dengan doa:
اللَهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ هَذِهِ الْأُضْحِيَّةَ مِنْ ‘….. (اسم فلان)….. نِعْمَة مِنْكَ وَتَقََرَّبَتْ بِهَا إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْهَا مِنْهً/مِنْهَا/مِنْهُمْ
Artinya: “Ya Allah, (hewan kurban) ini adalah (nikmat) dari-Mu, dan untuk mendekatkan kepada-Mu. Maka terimalah (kurban) dari …. (sebut nama yang berkurban) …. sebagai nikmat darimu dan dengannya untuk bertaqarrub kepada-Mu, maka terimalah (kurban) ini darinya/dari mereka.”
Ketiga, niat dan doa menyembelih hewan kurban sapi untuk 7 orang
(sebut nama 7 orang) ….. بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ اللَّهُمَّ مِنْكَ وَ إِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ
Artinya: Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, kurban ini dari-Mu dan untuk-Mu, terimalah kurban (Fulan wa Fulan wa Fulan wa Fulan)
Itulah lafal niat yang bisa diucapkan saat menyembelih hewan kurban, baik untuk diri sendiri maupun orang lain. Semoga ibadah kurba yang dijalankan bisa lebih mendekatkan kita kepada Sang Pencipta.