BincangMuslimah.CoKeutamaan I’tikaf di Beberapa Masjid Istimewam – I’tikaf adalah berdiam diri di dalam masjid dengan bacaan dzikir dan niat tertentu. Berada di dalam masjid menjadi salah satu rukun yang harus ada pada ibadah i’tikaf tersebut. Sebagaimana Syekh Nawawi Al-Bantani menjelaskan rukun i’tikaf di dalam kitab Nihayatuz Zain pada Bab tentang i’tikaf. Yakni harus adanya niat, orang yang beri’tikaf, dan bertempat di dalam masjid. Namun, ada keutamaan tersendiri saat melaksanakan i’tikaf di beberapa masjid tertentu yang dianggap istimewa.
Adapun syarat berdiam di masjid saat i’tikaf termuat secara jelas dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 187:
…وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Artinya: “…Sedang kamu beri’tikaf dalam masjid”.
Dalam hal ini, beri’tikaf memang sangat dianjurkan dan tentu terdapat banyak sekali keutamaannya. Meski sunnah hukumnya, ibadah ini menjadi mulia karena sebagai sarana memutus hubungan sosial sementara dengan sesama manusia dan menciptakan waktu khusus untuk menghadap Allah Swt.
Terkait tempat atau masjid yang dijadikan i’tikaf pun pasti terselip masing-masing keutamaan padanya. Sebagaimana penjelasan ulama besar Hanafiyah Al-Kasani Rahimahullah dalam kitab Badhai’us Shanai’:
فأفضل الاعتكاف أن يكون في المسجد الحرام ، ثم في مسجد المدينة ، ثم في المسجد الأقصى ، ثم في المساجد العظام التي كثر أهلها
Artinya: “I’tikaf yang paling afdhal di masjid Al-Haram, kemudian masjid Madinah kemudian Masjid Al-Aqsha kemudian di masjid (selain mereka) yang banyak jamaahnya”
Dalil dan Keutamaan I’tikaf di Beberapa Masjid Istimewa
- Masjid Al-Haram Makkah
Masjid terbesar di dunia sekaligus kiblat bagi umat muslim ini telah masyhur dengan berbagai kemuliaannya. Begitu juga ia memiliki tempat yang mustajab untuk berdoa yang berlokasi di Multazam antara Hajar Aswad dengan pintu Ka’bah. Ber’itikaf dan beribadah di dalamnya menjadi hal yang didambakan semua umat muslim di dunia. Dengan segala harapan dapat dimampukan menunaikan rukun Islam yang kelima.
Diriwayatkan dari Jabir, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam bersabda:
صَلاَةٌ فِى مَسْجِدِى أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ إِلاَّ الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ وَصَلاَةٌ فِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائَةِ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ
Artinya: Shalat di masjidku (Masjid Nabawi) lebih utama daripada 1000 shalat di masjid lainnya selain Masjidil Haram. Shalat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100.000 shalat di masjid lainnya. (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
- Masjid Nabawi Madinah
Sebagaimana sabda Rasulullah dalam poin sebelumnya, memberikan pengertian bahwa melaksanakan i’tikaf maupun ibadah apapun di masjid Nabawi terutama shalat, memberikan banyak kemuliaan, ketenangan dan juga balasan ganjarannya.
Apalagi terdapat tempat suci yang menjadi taman dari taman-taman surga menurut riwayat Rasul. Tempat tersebut bernama Ar-Raudhah. Yakni sebuah area di antara rumah dan mimbar Rasulullah saw.
- Masjid Al-Aqsha Palestina
Masjid ini merupakan salah satu tempat bersejarah perihal praktik peribadatan umat muslim. Di mana ia menjadi kiblat pertama umat muslim (sebagaimana yang termuat dalam Al Baqarah ayat 143 ) dan menjadi tempat isra’ nya Nabi Muhammad saw. (sebagaimana yang termuat dalam Al Isra’ ayat 1).
Negeri para Nabi, negeri suci nan diberkati adalah predikat mulia bagi Masjidil Aqsha, begitu juga tanah Palestina dan sekitarnya. Tempat tersebut menjadi sejarah berkembangnya Islam dan diutus, hingga disemayamkannya para Nabi Allah.
Dalam al-Tafsir al-Munir, Syekh Wahbah al-Zuhaili menyebutkan:
“Syam (Palestina) adalah Tanah Suci yang telah diberkahi Allah dengan banyaknya nabi-nabi yang diutus ke sana, syariat yang mereka bawa telah menyebar ke seluruh dunia. Tanah ini dikaruniai kesuburan, pepohonan dan sungai-sungai yang melimpah, sehingga kebaikan dunia dan akhirat seolah-olah ada di dalamnya.”
Dari tahun ke tahun, Masjidil Aqsha selalu dipadati masyarakat muslim Palestina untuk berlomba-lomba berburu malam Lailatul Qadar dan bermunajat kepada Allah demi perdamaian Palestina. Sehingga, tidak perlu dipertanyakan kembali kemuliaan beri’tikaf di masjid Allah yang mulia ini.
- Masjid Selain Ketiganya
Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali Al Musyaiqih dalam Ahkamul I’tikaf mengatakan, setelah tiga masjid tadi adalah masjid Jaami’, lalu masjid besar yang banyak jamaahnya. Demikian pula yang sejalan adalah pendapat ulama Hanafiyah. Sedangkan ulama Syafi’iyah dan Hambali berpendapat i’tikaf di masjid Jaami’ yang dilaksanakan shalat Jum’at di dalamnya adalah lebih utama.
Ibnu Hajar memberikan pendapatnya terkait, Ayat 187 dari surat Al Baqarah, bahwa masjid menjadi rukun I’tikaf tidaklah dikhususkan bagi masjid-masjid tertentu. Setali tiga uang, dalam hal ini Imam An-Nawawi rahimahullah juga menuangkan pendapatnya dalam kitab Fathul Baari:
يصح الاعتكاف في أي مسجد
“Boleh i’tikaf di masjid mana saja”.
Demikian keutamaan melaksanakan i’tikaf di beberapa masjid yang dianggap istimewa dan dimuliakan oleh Allah Swt. Adapun kita masih bisa memaksimalkan I’tikaf pada masjid-masjid sekitar kita. Karena tujuan hakikatnya adalah senantiasa bertautnya jiwa dan hati kita kepada Allah Swt.