Ikuti Kami

Ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

membuat target dalam ibadah
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Tidak sedikit cara untuk bisa mencapai kebahagiaan di dunia maupun di akhirat. Salah satunya adalah menaati perintah Allah Swt. yang direpresentasikan dalam bentuk ibadah yang ikhlas kepada Allah. Praktiknya, sebagai hamba Allah sering kali kita membuat target dalam ibadah.

Di surat Az-Zumar ayat 2, disebutkan bahwa kita diperintahkan untuk ikhlas atau memurnikan diri dalam beribadah kepada Allah.

إِنَّآ أَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ بِٱلۡحَقِّ فَٱعۡبُدِ ٱللَّهَ مُخۡلِصٗا لَّهُ ٱلدِّينَ

Artinya: “Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (al-Quran) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya.”

Imam al-Razi di dalam kitab Mafatih al-Ghaib juz 26 halaman 420 menjelaskan, ikhlas adalah seseorang melakukan atau meninggalkan sesuatu karena semata-mata taat dan menjalankan perintah. Lantas bagaimana jika dalam suatu ibadah kita menargetkan harus beribadah demikian dalam waktu sekian. Misalnya, saya harus menghatamkan Alquran selama 15 hari.

Dalam kasus tersebut, terdapat target waktu yang membuat seseorang harus mengerjakan suatu ibadah dalam waktu yang telah ditentukan. Padahal, ketika seseorang mendadak sibuk atau uzur lainnya tentu ia akan mengerjakan ibadah ini dalam keadaan sulit atau bahkan tidak ikhlas karena terpaksa. Apakah membuat target dalam ibadah semacam ini dibenarkan dalam syariat?

Pada dasarnya, syariat tidak pernah membatasi waktu kapanpun dalam melakukan ibadah yang tidak ditetapkan sejak awal waktunya semisal membaca Alquran. Terlebih jika hal tersebut justru mempersulit seorang hamba karena Allah tidak pernah memberikan sesuatu yang di luar kemampuan hamba-Nya.

Abdullah bin ‘Amr di dalam sebuah riwayat pernah menyebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda untuk membaca Alquran dalam waktu satu bulan. Lalu sahabat menjawab bahwa ia bisa mengkhatamkan lebih cepat dari itu. Rasulullah bersabda, “Khatamkanlah Alquran selama 7 hari dan jangan lebih cepat dari itu.”

Dari kisah ini setidaknya kita bisa melihat bahwa Rasulullah saw sendiri sejatinya tidak pernah menargetkan untuk menghatamkan Alquran dengan cepat. Terlebih Allah Swt. berfirman untuk membaca Alquran dengan tartil (perlahan dan sesuai tajwid) sebagaimana firman-Nya dalam QS. Al-Muzammil [73]:4.

Baca Juga:  Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Selain itu sebagaimana yang disinggung sebelumnya, sebagai seorang hamba kita seharusnya mengerjakan suatu ibadah dengan ikhlas. Sehingga jika target untuk menghatamkan Alquran dengan cepat yang dibuat justru membuat kita terpaksa dalam beribadah, lebih baik kita membaca Alquran sedikit demi sedikit tetapi rutin dilakukan.

Namun perlu ditegaskan, sebaiknya kita tidak menarget ibadah yang tidak wajib dilakukan atau membuat target yang menjadikan ibadah tersebut justru dikerjakan dengan terpaksa. Sebaliknya, jika target yang dibuat didasari karena ingin lebih mendekatkan diri kepada Allah maka hal itu lebih baik, selama esensi dalam ibadah tersebut tidak hilang akibat mengejar target waktu tertentu.

Wallahu a’alam

Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Tata Cara Membayar Fidyah Tata Cara Membayar Fidyah

Tata Cara Membayar Fidyah Ramadhan

Ditulis oleh

Alumni Pesantren As'ad Jambi dan Ma'had Aly Situbondo. Tertarik pada Kajian Perempuan dan Keislaman.

Komentari

Komentari

Terbaru

sikap rasulullah perempuan yahudi sikap rasulullah perempuan yahudi

Sikap Rasulullah terhadap Perempuan Yahudi yang Meracuninya

Kajian

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

rasulullah melarang tindakan kdrt rasulullah melarang tindakan kdrt

Ayat yang Sering Menjadi Legitimasi Pemukulan Terhadap Istri  

Kajian

Diskriminatif Pembagian Harta Waris Diskriminatif Pembagian Harta Waris

Ummu Kujjah Al-Anshariyah: Sebab Turunnya Ayat mengenai Waris

Kajian

kasus pembunuhan perempuan femisida kasus pembunuhan perempuan femisida

Marak Kasus Pembunuhan pada Perempuan Menunjukkan Femisida Meningkat

Muslimah Talk

alasan diwajibkannya membasuh wudhu alasan diwajibkannya membasuh wudhu

Alasan Filosofis Diwajibkannya Membasuh Wajah, Tangan, Kepala, dan Kaki saat Wudhu

Kajian

Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang Pembubaran Ibadah Katolik Pamulang

Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Pamulang: Islam Melarang Menyakiti Umat Beda Agama

Kajian

Trending

Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga

Tafsir Al-Baqarah 187: Kiat Menjaga Keharmonisan Rumah Tangga menurut Islam

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Yoga gerakan ibadah hindu Yoga gerakan ibadah hindu

Yoga Dianggap Menyerupai Gerakan Ibadah Hindu, Haramkah Menurut Islam?

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Connect