Ikuti Kami

Kajian

Hukum Suntik Putih dalam Islam

hukum suntik putih islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu treatment kecantikan yang banyak digandrungi oleh laki-laki dan perempuan adalah suntik putih. Treatment ini banyak disukai karena hasilnya tidak memerlukan waktu yang lama dan cukup signifikan terlihat di perubahan kulit. Banyak yang kemudian bertanya terkait hukum suntik putih dalam fikih Islam.

Sebelum mengetahui hukumnya, kita harus mengetahui prosedur perawatan suntik putih tersebut. Dilansir dari laman website Hellosehat, perawatan suntik putih dilakukan oleh tenaga medis dengan menyuntikkan kombinasi kandungan Vitamin C, Glutathione, kolagen, atau bahan lainnya yang berfungsi mencerahkan kulit. Perawatan ini tidak hanya dilakukan sekali untuk mendapatkan hasil maksimal. Biasanya, seseorang yang melakukan perawatan ini perlu melakukan suntik putih hingga beberapa kali.

Suntik putih juga tidak diklaim sebagai perawatan memutihkan kulit, tapi mencerahkan kulit dengan tidak melebih tone kulit asli, mengencangkan kulit, dan melembapkan kulit sehingga kulit terasa kenyal. Perawatan ini tidak mengubah apapun dari tampilan kulit asli, tapi mengembalikan kondisi kulit menjadi lebih sehat dan lebih muda. 

Jika dilihat dari prosedurnya, perawatan kulit tidak masuk pada mengubah ciptaan Allah seperti operasi plastik yang di luar kepentingan medis. Prosesnya hanya menyuntikkan cairan ke dalam tubuh dan tidak mengubah bentuk apapun dari tubuh manusia. 

Hal yang diharamkan adalah perawatan-perawatan kecantikan yang mengubah bentuk tubuh manusia secara permanen atau perawatan yang prosedurnya menyakitkan seperti sulam alis, operasi hidung, dan lain-lain. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ 

Artinya: dari [Abdullah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita pembuat tato, wanita yang ditato, wanita yang mencukur alis dan wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Nasai)

Baca Juga:  Bolehkah Menyambung Bulu Mata Atau Eyelash Extension dalam Islam?

Hadis ini menyatakan bahwa Rasulullah melaknat, dalam hal ini berarti mengharamkan, seseorang yang melakukan tindakan pada tubuhnya untuk mengubah ciptaan Allah seperti tato, mengikir gigi, dan lain-lain. 

Ada penjelasan Imam Nawawi terkait hadis ini, ia mengatakan, 

وأما قوله : ( المتفلجات للحسن ) فمعناه يفعلن ذلك طلبا للحسن ، وفيه إشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن ، أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب في السن ونحوه فلا بأس والله أعلم

Artinya: “Adapun pernyataan dalam hadis ((para pengerik gigi untuk kecantikan)) maka maknanya mereka melakukannya untuk tujuan kecantikan. Hadis ini menjadi isyarat bahwa yang haram adalah yang bertujuan mempercantik diri (sampai mengubah ciptaan Allah). Adapun kalau seseorang benar-benar membutuhkannya untuk alasan pengobatan atau aib yang (tidak semestinya) terjadi pada umurnya, atau yang semisalnya, maka tidak apa-apa. Wallahu A’lam”

Keharaman hanya terjadi pada tindakan kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Bukan karena kepentingan medis seperti alasan gangguan kesehatan atau kecacatan. Kesimpulannya, hukum suntik putih yang selama ini dilakukan tidak termasuk pada mengubah ciptaan Allah sehingga diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Perempuan dan Standar Kecantikan Perempuan dan Standar Kecantikan

Perempuan dan Standar Kecantikan

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

Hukum Eyelash Extension Fikih Hukum Eyelash Extension Fikih

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Beauty Standar hakikat kecantikan Beauty Standar hakikat kecantikan

Beauty Standar dan Hakikat Cantik Menurut Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect