Ikuti Kami

Kajian

Hukum Suntik Putih dalam Islam

hukum suntik putih islam
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Salah satu treatment kecantikan yang banyak digandrungi oleh laki-laki dan perempuan adalah suntik putih. Treatment ini banyak disukai karena hasilnya tidak memerlukan waktu yang lama dan cukup signifikan terlihat di perubahan kulit. Banyak yang kemudian bertanya terkait hukum suntik putih dalam fikih Islam.

Sebelum mengetahui hukumnya, kita harus mengetahui prosedur perawatan suntik putih tersebut. Dilansir dari laman website Hellosehat, perawatan suntik putih dilakukan oleh tenaga medis dengan menyuntikkan kombinasi kandungan Vitamin C, Glutathione, kolagen, atau bahan lainnya yang berfungsi mencerahkan kulit. Perawatan ini tidak hanya dilakukan sekali untuk mendapatkan hasil maksimal. Biasanya, seseorang yang melakukan perawatan ini perlu melakukan suntik putih hingga beberapa kali.

Suntik putih juga tidak diklaim sebagai perawatan memutihkan kulit, tapi mencerahkan kulit dengan tidak melebih tone kulit asli, mengencangkan kulit, dan melembapkan kulit sehingga kulit terasa kenyal. Perawatan ini tidak mengubah apapun dari tampilan kulit asli, tapi mengembalikan kondisi kulit menjadi lebih sehat dan lebih muda. 

Jika dilihat dari prosedurnya, perawatan kulit tidak masuk pada mengubah ciptaan Allah seperti operasi plastik yang di luar kepentingan medis. Prosesnya hanya menyuntikkan cairan ke dalam tubuh dan tidak mengubah bentuk apapun dari tubuh manusia. 

Hal yang diharamkan adalah perawatan-perawatan kecantikan yang mengubah bentuk tubuh manusia secara permanen atau perawatan yang prosedurnya menyakitkan seperti sulam alis, operasi hidung, dan lain-lain. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad, 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ 

Artinya: dari [Abdullah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita pembuat tato, wanita yang ditato, wanita yang mencukur alis dan wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Nasai)

Baca Juga:  Kiprah Ulama Perempuan Masih Jarang Diceritakan

Hadis ini menyatakan bahwa Rasulullah melaknat, dalam hal ini berarti mengharamkan, seseorang yang melakukan tindakan pada tubuhnya untuk mengubah ciptaan Allah seperti tato, mengikir gigi, dan lain-lain. 

Ada penjelasan Imam Nawawi terkait hadis ini, ia mengatakan, 

وأما قوله : ( المتفلجات للحسن ) فمعناه يفعلن ذلك طلبا للحسن ، وفيه إشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن ، أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب في السن ونحوه فلا بأس والله أعلم

Artinya: “Adapun pernyataan dalam hadis ((para pengerik gigi untuk kecantikan)) maka maknanya mereka melakukannya untuk tujuan kecantikan. Hadis ini menjadi isyarat bahwa yang haram adalah yang bertujuan mempercantik diri (sampai mengubah ciptaan Allah). Adapun kalau seseorang benar-benar membutuhkannya untuk alasan pengobatan atau aib yang (tidak semestinya) terjadi pada umurnya, atau yang semisalnya, maka tidak apa-apa. Wallahu A’lam”

Keharaman hanya terjadi pada tindakan kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Bukan karena kepentingan medis seperti alasan gangguan kesehatan atau kecacatan. Kesimpulannya, hukum suntik putih yang selama ini dilakukan tidak termasuk pada mengubah ciptaan Allah sehingga diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam.

Rekomendasi

Perempuan dan Standar Kecantikan Perempuan dan Standar Kecantikan

Perempuan dan Standar Kecantikan

Muslimah Perlu Menggunakan Skincare Muslimah Perlu Menggunakan Skincare

Mengapa Muslimah Perlu Menggunakan Skincare?

Hukum Eyelash Extension Fikih Hukum Eyelash Extension Fikih

Hukum Eyelash Extension Menurut Ulama Fikih

Beauty Standar hakikat kecantikan Beauty Standar hakikat kecantikan

Beauty Standar dan Hakikat Cantik Menurut Islam

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect