BincangMuslimah.Com – Salah satu treatment kecantikan yang banyak digandrungi oleh laki-laki dan perempuan adalah suntik putih. Treatment ini banyak disukai karena hasilnya tidak memerlukan waktu yang lama dan cukup signifikan terlihat di perubahan kulit. Banyak yang kemudian bertanya terkait hukum suntik putih dalam fikih Islam.
Sebelum mengetahui hukumnya, kita harus mengetahui prosedur perawatan suntik putih tersebut. Dilansir dari laman website Hellosehat, perawatan suntik putih dilakukan oleh tenaga medis dengan menyuntikkan kombinasi kandungan Vitamin C, Glutathione, kolagen, atau bahan lainnya yang berfungsi mencerahkan kulit. Perawatan ini tidak hanya dilakukan sekali untuk mendapatkan hasil maksimal. Biasanya, seseorang yang melakukan perawatan ini perlu melakukan suntik putih hingga beberapa kali.
Suntik putih juga tidak diklaim sebagai perawatan memutihkan kulit, tapi mencerahkan kulit dengan tidak melebih tone kulit asli, mengencangkan kulit, dan melembapkan kulit sehingga kulit terasa kenyal. Perawatan ini tidak mengubah apapun dari tampilan kulit asli, tapi mengembalikan kondisi kulit menjadi lebih sehat dan lebih muda.
Jika dilihat dari prosedurnya, perawatan kulit tidak masuk pada mengubah ciptaan Allah seperti operasi plastik yang di luar kepentingan medis. Prosesnya hanya menyuntikkan cairan ke dalam tubuh dan tidak mengubah bentuk apapun dari tubuh manusia.
Hal yang diharamkan adalah perawatan-perawatan kecantikan yang mengubah bentuk tubuh manusia secara permanen atau perawatan yang prosedurnya menyakitkan seperti sulam alis, operasi hidung, dan lain-lain. Sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُوتَشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ
Artinya: dari [Abdullah] ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat wanita pembuat tato, wanita yang ditato, wanita yang mencukur alis dan wanita yang merenggangkan gigi untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Nasai)
Hadis ini menyatakan bahwa Rasulullah melaknat, dalam hal ini berarti mengharamkan, seseorang yang melakukan tindakan pada tubuhnya untuk mengubah ciptaan Allah seperti tato, mengikir gigi, dan lain-lain.
Ada penjelasan Imam Nawawi terkait hadis ini, ia mengatakan,
وأما قوله : ( المتفلجات للحسن ) فمعناه يفعلن ذلك طلبا للحسن ، وفيه إشارة إلى أن الحرام هو المفعول لطلب الحسن ، أما لو احتاجت إليه لعلاج أو عيب في السن ونحوه فلا بأس والله أعلم
Artinya: “Adapun pernyataan dalam hadis ((para pengerik gigi untuk kecantikan)) maka maknanya mereka melakukannya untuk tujuan kecantikan. Hadis ini menjadi isyarat bahwa yang haram adalah yang bertujuan mempercantik diri (sampai mengubah ciptaan Allah). Adapun kalau seseorang benar-benar membutuhkannya untuk alasan pengobatan atau aib yang (tidak semestinya) terjadi pada umurnya, atau yang semisalnya, maka tidak apa-apa. Wallahu A’lam”
Keharaman hanya terjadi pada tindakan kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Bukan karena kepentingan medis seperti alasan gangguan kesehatan atau kecacatan. Kesimpulannya, hukum suntik putih yang selama ini dilakukan tidak termasuk pada mengubah ciptaan Allah sehingga diperbolehkan dalam Islam. Wallahu a’lam.
1 Comment