Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Menerima Bingkisan Natal Muslim
Source: Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Seperti sudah lazim, pro kontra “Hukum Mengucapkan Selamat Natal” selalu hangat dibicarakan di seluruh lapisan masyarakat, terutama di Indonesia yang notabene merupakan negara dengan keberagaman suku, ras dan agama yang saling beriringan. Dalam hal ini, sudah banyak dibahas bahwa terdapat perbedaan di kalangan ulama. Pluralitas di Indonesia adalah kekayaan yang harus dijaga, salah satunya dipupuk dengan rasa toleransi. Rasa toleransi yang sudah tertanam kemudian akan memunculkan rasa peduli dan ingin berbagi terhadap sesama terlebih berbagi kebahagiaan, satu di antaranya berbagi di hari perayaan. 

Selain pembahasan perihal ucapan natal, perdebatan kembali merambah pada polemik perihal hukum menerima hadiah atau bingkisan natal bagi orang muslim. Pendapat yang melarang hal tersebut salah satunya datang dari ulama Saudi Lajnah fatwa Daimah, yang mengeluarkan fatwa berisi larangan bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nasrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut karena menerimanya termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syiar agama mereka.

Berbeda dengan itu, ulama’ kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fatwa-fatwa Kontemporer sebelumnya telah mengidentifikasikan masalah mengucapkan  selamat natal adalah sebagai bentuk sosial terhadap umat non-muslim (Kristen) dan bukan sebagai bentuk pengakuan atas keyakinan mereka. Beliau juga mengatakan tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari non-muslim dengan syarat hadiah tersebut bukan benda yang dilarang oleh syariat islam seperti khamr atau daging babi. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 8,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ.

Baca Juga:  Bayar Zakat Melalui Amil atau Langsung ke Tetangga yang Miskin?

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” 

Kemudian dikatakan pula dalam riwayat Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu  yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir :

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)

Begitu pula pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha As-shirat Al-mustaqim hal 544-545 setelah menukil beberapa riwayat bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.

Bisa kita tarik kesimpulan dari beberapa perbedaan pendapat bahwa menerima hadiah atau bingkisan natal dari non muslim dibolehkan dengan beberapa syarat: 

Pertama, hadiah tersebut bukan barang yang diharamkan dalam syariat Islam seperti daging babi, alkohol, dan lain-lain. 

Kedua, tujuan penerimaannya semata untuk menghargai, membangun aktivitas sosial yang baik, peduli dan simpati, bukan mendukung dan meyakini syiar mereka.

Namun, bagi muslim yang ragu dengan hal ini, maka boleh saja untuk mengambil tindakan wara’ (berhati-hati) dengan tidak menerimanya asalkan dengan kalimat penolakan yang santun dan mencoba memberikan pemahaman yang baik, hingga tidak menyakiti dan menyinggung perasaan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kisah Ibnu Rusyd yang Pernah Ditolong oleh Yahudi

Karena dalam hidup beragama khususnya di Indonesia, tentunya kita juga menilik aspek sosial dan kemanusiaan. Hal ini pun juga sejalan dengan prinsip syariat islam yakni menjaga agama dan kemaslahatan umat. Inilah urgensi adanya “toleransi” dalam keberagaman agama. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di antara ulama bukanlah sarana untuk adu argumen paling benar, namun sebagai salah satu ijtihad (usaha) agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan umat manusia terlebih untuk pedoman dan titik balik menuju kemaslahatan umat muslim di manapun berada.

Rekomendasi

islamophobia islamophobia

Lagi-lagi Timbul Islamophobia?

ahmadiyah MUI rumah ibadah ahmadiyah MUI rumah ibadah

Ahmadiyah; Peneliti Usulkan MUI Keluarkan Fatwa Larangan Merusak Rumah Ibadah

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Menyikapi Perbedaan dan Keragaman Di Indonesia Dalam Bingkai Islam

Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya

Bullying pada Anak Penganut Agama yang Berbeda: Ketahui Dampak dan Upaya Menekan Keberadaannya

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Bagaimana Hukum Salat Pakai Sarung Tangan bagi Perempuan

Ibadah

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Raya, Balita Sukabumi yang Tak Selamat Karena Cacingan Akut: Saat Kemiskinan Mengalahkan Hak Hidup Anak

Muslimah Talk

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Woman Support Woman Sebagai Prinsip Memanusiakan Manusia

Muslimah Daily

Amalan Rebo Wekasan Amalan Rebo Wekasan

Amalan Rebo Wekasan Menurut Pandangan Islam

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

rasuna said pahlawan kemerdekaan rasuna said pahlawan kemerdekaan

Rasuna Said: Pahlawan Kemerdekaan dari Kalangan Santri dan Pejuang Kesetaraan Perempuan Bersenjata Pena

Khazanah

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

KH. As’ad Syamsul Arifin, Pahlawan dari Kalangan Ulama yang Nasionalis dan Patriotis

Khazanah

Trending

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Hadis Nabi: Sebaik-baiknya Kamu adalah yang Berperilaku Baik pada Perempuan

Kajian

Doa yang Diajarkan Nabi kepada Abu Bakar untuk Diamalkan Sehari-hari

Ibadah

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Status Anak Hamil di Luar Nikah dalam Islam

Kajian

Benarkah Islam Agama yang Menganjurkan Monogami?

Kajian

Rahmah El-Yunusiyah: Pahlawan yang Memperjuangkan Kesetaraan Pendidikan Bagi Perempuan

Muslimah Talk

puasa ramadan perempuan hamil puasa ramadan perempuan hamil

Hamil di Luar Nikah, Bolehkah Aborsi?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Kenapa Harus Hanya Perempuan yang Tidak Boleh Menampilkan Foto Profil?

Diari

Connect