Ikuti Kami

Kajian

Hukum Menerima Bingkisan Natal bagi Muslim

Menerima Bingkisan Natal Muslim
Source: Gettyimages.Com

BincangMuslimah.Com – Seperti sudah lazim, pro kontra “Hukum Mengucapkan Selamat Natal” selalu hangat dibicarakan di seluruh lapisan masyarakat, terutama di Indonesia yang notabene merupakan negara dengan keberagaman suku, ras dan agama yang saling beriringan. Dalam hal ini, sudah banyak dibahas bahwa terdapat perbedaan di kalangan ulama. Pluralitas di Indonesia adalah kekayaan yang harus dijaga, salah satunya dipupuk dengan rasa toleransi. Rasa toleransi yang sudah tertanam kemudian akan memunculkan rasa peduli dan ingin berbagi terhadap sesama terlebih berbagi kebahagiaan, satu di antaranya berbagi di hari perayaan. 

Selain pembahasan perihal ucapan natal, perdebatan kembali merambah pada polemik perihal hukum menerima hadiah atau bingkisan natal bagi orang muslim. Pendapat yang melarang hal tersebut salah satunya datang dari ulama Saudi Lajnah fatwa Daimah, yang mengeluarkan fatwa berisi larangan bagi seorang muslim memakan makanan yang dibuat oleh orang Yahudi dan Nasrani atau orang musyrik yang berhubungan dengan hari raya mereka. Begitu pula seorang muslim tidak boleh menerima hadiah yang berhubungan dengan perayaan tersebut karena menerimanya termasuk bentuk memuliakan dan menolong dalam menyebarluaskan syiar agama mereka.

Berbeda dengan itu, ulama’ kontemporer Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya, Fatwa-fatwa Kontemporer sebelumnya telah mengidentifikasikan masalah mengucapkan  selamat natal adalah sebagai bentuk sosial terhadap umat non-muslim (Kristen) dan bukan sebagai bentuk pengakuan atas keyakinan mereka. Beliau juga mengatakan tidak ada larangan menerima hadiah-hadiah dari non-muslim dengan syarat hadiah tersebut bukan benda yang dilarang oleh syariat islam seperti khamr atau daging babi. Sebagaimana firman Allah dalam surat al-Mumtahanah ayat 8,

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ.

Baca Juga:  Hukum Menjual Pernak-pernik Natal dalam Islam

“Allah tiada melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” 

Kemudian dikatakan pula dalam riwayat Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu  yang menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah menerima hadiah dari orang kafir :

أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ وَكَسَاهُ بُرْدًا وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

“Raja negeri Ailah menghadiahkan seekor keledai putih kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan memberi beliau pakaian burdah (pakaian yang berfungsi juga sebagai selimut) dan beliau menulis surat untuknya di negeri mereka.” (HR. Bukhari no. 1387)

Begitu pula pendapat Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Iqtidha As-shirat Al-mustaqim hal 544-545 setelah menukil beberapa riwayat bahwa hari raya orang kafir tidak menjadi pengaruh larangan menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima hadiah saat hari raya mereka atau hari biasa, sama bolehnya. Karena menerima hadiah tidak ada unsur menolong kemungkaran atau syiar mereka.

Bisa kita tarik kesimpulan dari beberapa perbedaan pendapat bahwa menerima hadiah atau bingkisan natal dari non muslim dibolehkan dengan beberapa syarat: 

Pertama, hadiah tersebut bukan barang yang diharamkan dalam syariat Islam seperti daging babi, alkohol, dan lain-lain. 

Kedua, tujuan penerimaannya semata untuk menghargai, membangun aktivitas sosial yang baik, peduli dan simpati, bukan mendukung dan meyakini syiar mereka.

Namun, bagi muslim yang ragu dengan hal ini, maka boleh saja untuk mengambil tindakan wara’ (berhati-hati) dengan tidak menerimanya asalkan dengan kalimat penolakan yang santun dan mencoba memberikan pemahaman yang baik, hingga tidak menyakiti dan menyinggung perasaan yang bersangkutan.

Baca Juga:  Dua Cara Membaca Ayat Poligami Menurut Fazlur Rahman

Karena dalam hidup beragama khususnya di Indonesia, tentunya kita juga menilik aspek sosial dan kemanusiaan. Hal ini pun juga sejalan dengan prinsip syariat islam yakni menjaga agama dan kemaslahatan umat. Inilah urgensi adanya “toleransi” dalam keberagaman agama. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di antara ulama bukanlah sarana untuk adu argumen paling benar, namun sebagai salah satu ijtihad (usaha) agar terhindar dari hal-hal yang membahayakan umat manusia terlebih untuk pedoman dan titik balik menuju kemaslahatan umat muslim di manapun berada.

Rekomendasi

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

hukum menjual pernak-pernik natal hukum menjual pernak-pernik natal

Hukum Menjual Pernak-pernik Natal dalam Islam

orang tua beda agama orang tua beda agama

Ajaran Alquran tentang Toleransi dalam Surat Yunus

Ditulis oleh

Mahasiwi Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Mahasantriwati Pesantren Luhur Sabilussalam.

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect