BincangMuslimah.Com – Sebagaimana di beritakan oleh pelbagai media massa, bahwa media sosial Tiktok dinilai sering menghadirkan tren kecantikan yang aneh, termasuk salah satunya adalah vabbing yang kemudian menuai pro dan kontra. Tren Vabbing di Tiktok termasuk yang ramai dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Turut meramaikan tren vabbing di Tiktok, sejumlah wanita mengoleskan cairan organ intimnya di bagian-bagian tubuh yang biasa disemprot parfum, seperti leher dan bagian tangan. Cairan organ intim tersebut digunakan sebagai pengganti parfum.
Tren ini diikuti oleh sejumlah wanita setelah adanya klaim bahwa vabbing merupakan salah satu trik yang bisa dicoba untuk meningkatkan daya tarik seksual terhadap lawan jenis.
Meski terdengar menjijikkan dan jorok, namun sejumlah wanita meyakini bahwa aroma yang dipancarkan cairan tersebut dinilai seksi oleh pria.
Vabbing sendiri merupakan singkatan dari vaginal dabbing yang diartikan sebagai praktik menggunakan cairan kelamin sebagai parfum.
Mengutip Women’sHealth, vabbing –atau pengolesan vagina– adalah seni menempatkan cairan vagina secara strategis di area utama seperti di belakang telinga atau di pergelangan tangan sebagai cara untuk menarik pasangan. Anggap saja sebagai persediaan parfum feromon pribadi Anda.
Gagasan di balik vabbing adalah bahwa cairan miss V mungkin mengandung feromon, dimana feromon memainkan peran kunci dalam beberapa banyak hewan berkomunikasi satu dengan yang lain.
Dengan demikian, banyak yang berpikir bahwa feromon yang ada pada cairan kelamin wanita mungkin memainkan peran dalam menarik lawan jenis secara seksual.
Lalu bagaimanakan pandangan syariat terhadap cairan miss V dan hukum menggunakannya sebagai pengganti parfum.
Hukum Cairan Vagina
Cairan vagina dalam istilah fiqih disebut dengan ruthubat al-farji, dan hukumnya diperinci tergantung cairan tersebut keluar dari mana. Berikut perincian hukumnya menurut ulama Syafi’iyyah:
- Jika cairan tersebut keluar dari balik lubang vagina (anggota vagina bagian dalam yang tidak terjangkau penis saat bersenggama), hukumnya najis dan bisa membatalkan wudu, karena keluar dari bagian dalam tubuh.
- Jika keluar dari lubang vagina (bagian vagina yang tidak wajib dibasuh ketika istinja dan masih terjangkau penis saat bersenggama), hukumnya suci menurut pendapat al-ashah.
- Jika keluar dari luar lubang vagina (bagian vagina yang tampak ketika jongkok dan wajib disucikan ketika istinja dan mandi janabat), hukumnya adalah suci. (Abdul Hamid Asy-Syarwani & Ahmad bin Qasim al-Abbaadi, Hawasyi asy-Syarwani wa Ibnu Qasim al-Abbaadi ala Tuhfah al-Muhtaj, j. 1., h. 301).
Kesimpulannya, cairan vagina ada dua macam: 1) Suci, yaitu cairan yang keluar dari bagian luar vagina yang tampak ketika jongkok, dan cairan yang keluar dari liang vagina yang masih terjangkau oleh penis menurut qaul ashah. 2) Najis, yaitu cairan yang keluar dari bagian dalam vagina yang tidak terjangkau oleh penis dan cairan dari liang vagina yang masih terjangkau penis menurut muqabil ashah (shahih).
Bagaimana Hukum Menggunakan Cairan V Sebagai Pengganti Parfum?
Hukum pertama, menggunakan cairan V yang najis untuk dioleskan pada tubuh atau pakaian hukumnya adalah haram, sebagaimana dijelaskan Oleh Syaikh Sulaiman Jamal, “At-tadlammukh bin najaasah (menggosokkan atau melumurkan najis) pada tubuh atau pakaian hukumnya adalah haram”. (Syekh Sulaiman Jamal, Hasyiyah al-Jamal, j. 1, h. 160).
Alasan keharamannya adalah bahwa agama Islam merupakan agama yang sangat memperhatikan masalah kebersihan, sehingga kaum muslimin hendaknya menjadi orang-orang yang bersih. Sesuatu yang najis akan menjadi penghalang antara dirinya dengan aktifitas-aktifitas ibadah dan aktivitas lain.
Selain itu di dalam sesuatu yang najis terkadang terdapat dua mudarat. Mudarat pertama dari sisi agama, yakni karena agama melarang menggunakan sesuatu yang najis. Mudarat yang kedua dari sisi kesehatan semacam mikroba yang ada dalam nanah. (Muhammad bin Ahmad as-Syathiri, Syarah Yaqut an-Nafis, j. 1., h. 136).
Hukum Kedua, menggunakan cairan V yang suci untuk dioleskan pada tubuh atau pakaian hukumnya juga haram, karena cairan V walaupun suci akan tetapi menjijikkan (mustaqdzirah) sebagaimana ingus, ludah dan sperma.
Standar penilaian sebuah barang menjijikkan atau tidak adalah urf (penilaian umum), sedangkan definisi dari urf adalah:
مَا لَوْ عُرِضَ عَلَى الْعُقُولِ لتَلَقَّتْهُ بِالْقَبُولِ
“Sesuatu yang apabila diperlihatkan kepada orang yang berakal, maka mereka akan menerima”.
Dalam Nihaayatul Muhtaj dijelaskan, “Haram menggunakan ingus, sperma dan benda-benda lain yang menjijikkan, karena benda tersebut istiqdzar (menjijikkan). Pendapat tersebut berdasarkan qaul ashah yang mengharamkan memakan ingus dan sperma.” (Ahmad bin Hamzah bin Syihabuddin al-Ramli, Nihaayatul Muhtaj, j. 2., h. 256).
Terkait keharaman benda-benda yang menjijikkan tersebut Allah berfirman:
…وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ…
“…dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (Q.S. Al-A’raf [07] : 157)
Artinya Allah telah mengharamkan sesuatu yang buruk semisal, bangkai, darah, daging babi, dan perbuatan zina. Termasuk sesuatu yang buruk adalah sesuatu yang menjijikkan semisal air liur, ingus, keringat, sperma, kotoran, kutu dan lian sebagainya. (Sayyid Sabiq, Fiqhu as-Sunnah, j. 3., h. 286)
Dari penjabaran di atas dapat disimpulkan, praktik vabbing dengan mengoleskan cairan V pada bagian tubuh sebagai pengganti parfum hukumnya dalam Islam adalah haram, baik cairan yang digunakan adalah cairan V yang najis maupun yang suci, karena syariat tidak mengizinkan menggunakan benda-benda yang najis dan menjijikkan untuk sengaja dioleskan pada tubuh dengan tanpa adanya alasan yang dibenarkan.
*Tulisan ini pernah diterbitkan di Bincangsyariah.com.
5 Comments