Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Nabi Muhammad Hanya Melakukan Haji Sekali Seumur Hidup?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Haji adalah ibadah wajib bagi seorang mukmin yang memenuhi syarat-syarat tertentu terutama kategori mampu. Kewajiban ibadah ini hanya dibebankan kepada mukmin yang mampu tersebut sekali seumur hidup. Tapi sebagian masyarakat melakukannya hampir tiap tahun, sedangkan Nabi Muhammad hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup.

Mengenai syariat wajibnya haji yang diberikan kepada Nabi Muhammad dan umatnya memiliki beragam versi. Ibnu Hajar al-Asqolani mengutip pendapat Abu al-Farj al-Jauzi yang menyebutkan tahun ke-5 pasca hijrah. Sedangkan Imam Nawawi mengatakan tahun ke-6, Imam Abu ar-Rof’ah tahun ke-8, dan beberapa versi lainnya. Namun mayoritas ulama berpendapat, bahwa kewajiban haji bagi umat muslim adalah setelah hijrah. Meskipun haji sudah menjadi ritual ibadah sebelum risalah kenabian Muhammad.

Artinya, pada saat itu, Nabi Muhammad dan beberapa sahabat sudah menjadi penduduk Madinah. Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, beliau baru melaksanakan haji pada tahun ke-10 Hijriah yang ternyata menjadi haji bagi beliau untuk pertama dan terakhir. Sebab, pada tahun berikutnya, beliau wafat. 

Sebagaimana hadis shahih Bukhari melalui penuturan Anas bin Malik, 

 سَأَلْتُ أنَسًا رَضيَ اللهُ عنه: كَمِ اعْتَمَرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ؟ قالَ: أرْبَعٌ: عُمْرَةُ الحُدَيْبِيَةِ في ذِي القَعْدَةِ حَيْثُ صَدَّهُ المُشْرِكُونَ، وعُمْرَةٌ مِنَ العَامِ المُقْبِلِ في ذِي القَعْدَةِ حَيْثُ صَالَحَهُمْ، وعُمْرَةُ الجِعِرَّانَةِ إذْ قَسَمَ غَنِيمَةَ -أُرَاهُ- حُنَيْنٍ. قُلتُ: كَمْ حَجَّ؟ قالَ: واحِدَةً.

“Aku bertanya pada Anas Radhiyallahu ‘anhu, berapa kali Nabi Muhammad melaksanakan umroh?’ Anas menjawab, ‘empat, di antaranya umroh Hudaibiyah di bulan Dzulqo’dah saat kaum musyrik menghalangi beliau, umroh tahun berikutnya di bulan Dzulqo’dah setelah melakukan perjanjian damai dengan mereka, umroh al-Ji’ronah ketika beliau membagikan harta rampasan perang dan aku menduga itu adalah harta rampasan perang Hunain.’ Lalu aku bertanya lagi, ‘berapa kali beliau melaksanakan haji?’ Anas menjawab, ‘sekali.” 

Baca Juga:  Batasan Waktu Menyembelih Hewan Kurban Menurut Imam Empat Mazhab

Saat haji menjadi syariat yang wajib bagi umat muslim dan menjadi salah satu rukun Islam, kondisi kota Mekkah masih berada di bawah kekuasaan orang-orang Kafir. Sehingga cukup sulit bagi Nabi dan umatnya kala itu untuk ziarah ke Mekkah. 

Dalam proses rekonsiliasi dengan kaum kafir Mekkah, Nabi tidak serta merta nekat atau terburu-buru melaksanakan kewajiban haji demi keselamatan umat muslim. Maka Nabi baru melakukan haji beberapa tahun setelah diwajibkannya.

Selain itu, hikmah dari pelaksanaan haji yang dilakukan oleh Nabi hanya sekali adalah agar umatnya tidak merasa terbebani dan menyangka bahwa haji wajib dilaksanakan tiap tahun. Mengingat bahwa persiapannya yang cukup panjang terutama mengenai persiapan finansial baik untuk jamaah haji itu sendiri dan keluarga yang ditinggalkan. 

Itulah mengapa haji yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad disebut haji Wada’ yang artinya haji perpisahan. Di ibadah tersebut Nabi membuka khotbahnya dengan kalimat, 

أيها الناس ، اسمعوا قولي ، فإني لا أدري لعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا

“wahai manusia! dengarkanlah ucapanku.. sesungguhnya aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan berjumpa lagi dengan kalian pada tahun berikutnya….”

Lalu Nabi meneruskan pesan-pesannya kepada umat muslim. Kalimat yang seolah memberi pertanda sebuah salam perpisaan. 

 

Rekomendasi

Cara Tahallul Orang Botak Cara Tahallul Orang Botak

Hukum dan Cara Tahallul Orang yang Botak

Perbedaan Haji dan Umrah Perbedaan Haji dan Umrah

Tiga Perbedaan Haji dan Umrah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

Kemuliaan dan Amalan Hari Arafah

denda larangan haji denda larangan haji

Denda yang Harus Dibayar saat Melanggar Larangan Haji

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

1 Komentar

1 Comment

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect