Ikuti Kami

Kajian

Mengapa Nabi Muhammad Hanya Melakukan Haji Sekali Seumur Hidup?

tujuh sunnah ibadah haji

BincangMuslimah.Com – Haji adalah ibadah wajib bagi seorang mukmin yang memenuhi syarat-syarat tertentu terutama kategori mampu. Kewajiban ibadah ini hanya dibebankan kepada mukmin yang mampu tersebut sekali seumur hidup. Tapi sebagian masyarakat melakukannya hampir tiap tahun, sedangkan Nabi Muhammad hanya melakukan ibadah haji sekali seumur hidup.

Mengenai syariat wajibnya haji yang diberikan kepada Nabi Muhammad dan umatnya memiliki beragam versi. Ibnu Hajar al-Asqolani mengutip pendapat Abu al-Farj al-Jauzi yang menyebutkan tahun ke-5 pasca hijrah. Sedangkan Imam Nawawi mengatakan tahun ke-6, Imam Abu ar-Rof’ah tahun ke-8, dan beberapa versi lainnya. Namun mayoritas ulama berpendapat, bahwa kewajiban haji bagi umat muslim adalah setelah hijrah. Meskipun haji sudah menjadi ritual ibadah sebelum risalah kenabian Muhammad.

Artinya, pada saat itu, Nabi Muhammad dan beberapa sahabat sudah menjadi penduduk Madinah. Namun, berdasarkan pendapat mayoritas ulama, beliau baru melaksanakan haji pada tahun ke-10 Hijriah yang ternyata menjadi haji bagi beliau untuk pertama dan terakhir. Sebab, pada tahun berikutnya, beliau wafat. 

Sebagaimana hadis shahih Bukhari melalui penuturan Anas bin Malik, 

 سَأَلْتُ أنَسًا رَضيَ اللهُ عنه: كَمِ اعْتَمَرَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ؟ قالَ: أرْبَعٌ: عُمْرَةُ الحُدَيْبِيَةِ في ذِي القَعْدَةِ حَيْثُ صَدَّهُ المُشْرِكُونَ، وعُمْرَةٌ مِنَ العَامِ المُقْبِلِ في ذِي القَعْدَةِ حَيْثُ صَالَحَهُمْ، وعُمْرَةُ الجِعِرَّانَةِ إذْ قَسَمَ غَنِيمَةَ -أُرَاهُ- حُنَيْنٍ. قُلتُ: كَمْ حَجَّ؟ قالَ: واحِدَةً.

“Aku bertanya pada Anas Radhiyallahu ‘anhu, berapa kali Nabi Muhammad melaksanakan umroh?’ Anas menjawab, ‘empat, di antaranya umroh Hudaibiyah di bulan Dzulqo’dah saat kaum musyrik menghalangi beliau, umroh tahun berikutnya di bulan Dzulqo’dah setelah melakukan perjanjian damai dengan mereka, umroh al-Ji’ronah ketika beliau membagikan harta rampasan perang dan aku menduga itu adalah harta rampasan perang Hunain.’ Lalu aku bertanya lagi, ‘berapa kali beliau melaksanakan haji?’ Anas menjawab, ‘sekali.” 

Baca Juga:  Melaksanakan Amalan yang Ganjarannya Sama dengan Haji, Apakah Sudah Dianggap Naik Haji?

Saat haji menjadi syariat yang wajib bagi umat muslim dan menjadi salah satu rukun Islam, kondisi kota Mekkah masih berada di bawah kekuasaan orang-orang Kafir. Sehingga cukup sulit bagi Nabi dan umatnya kala itu untuk ziarah ke Mekkah. 

Dalam proses rekonsiliasi dengan kaum kafir Mekkah, Nabi tidak serta merta nekat atau terburu-buru melaksanakan kewajiban haji demi keselamatan umat muslim. Maka Nabi baru melakukan haji beberapa tahun setelah diwajibkannya.

Selain itu, hikmah dari pelaksanaan haji yang dilakukan oleh Nabi hanya sekali adalah agar umatnya tidak merasa terbebani dan menyangka bahwa haji wajib dilaksanakan tiap tahun. Mengingat bahwa persiapannya yang cukup panjang terutama mengenai persiapan finansial baik untuk jamaah haji itu sendiri dan keluarga yang ditinggalkan. 

Itulah mengapa haji yang dilaksanakan oleh Nabi Muhammad disebut haji Wada’ yang artinya haji perpisahan. Di ibadah tersebut Nabi membuka khotbahnya dengan kalimat, 

أيها الناس ، اسمعوا قولي ، فإني لا أدري لعلي لا ألقاكم بعد عامي هذا

“wahai manusia! dengarkanlah ucapanku.. sesungguhnya aku tidak tahu, barangkali aku tidak akan berjumpa lagi dengan kalian pada tahun berikutnya….”

Lalu Nabi meneruskan pesan-pesannya kepada umat muslim. Kalimat yang seolah memberi pertanda sebuah salam perpisaan. 

 

Rekomendasi

Pakaian Ihram Berwarna Putih Pakaian Ihram Berwarna Putih

Apakah Pakaian Ihram Harus Berwarna Putih?

Siti Hajar nabi ismail Siti Hajar nabi ismail

Meneladani Kisah Siti Hajar Ibunda Nabi Ismail

haji anak belum baligh haji anak belum baligh

Bagaimana Status Haji bagi Anak yang Belum Baligh?

pergi haji uang pinjaman pergi haji uang pinjaman

Bolehkah Pergi Haji dengan Uang Pinjaman?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect