BincangMuslimah.Com – Dzulqa’dah, nama bulan hijriah yang masuk dalam empat kategori bulan haram atau bulan yang disucikan dan dimuliakan. Hal ini dibuktikan sendiri oleh Allah dalam firmanNya surat At-Taubah ayat 36:
إن عدة الشهور عند الله اثنا عشر شهرا في كتاب الله. يوم خلق السماوات والأرض منها أربعة حرم
Artinya: Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram.
Disebutkan oleh Imam Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya Al-Jami Li Ahkam bahwa yang termasuk dalam Arba’atun Hurum adalah bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan rajab. Keistimewaan bulan Dzulqa’dah sendiri seperti jarang diketahui oleh sebagian umat muslim, tidak seperti bulan Ramadhan, Sya’ban dan lainnya yang sering muncul dalam buku atau kitab-kitab turats dengan anjuran amalan yang dilakukan. Padahal firman Allah di atas sangat bisa menguatkan keyakinan kita bahwa setiap bulan hijriah memiliki keistimewaan dan keunikannya tersendiri di sisi Allah swt.
Selain keistimewaan bulan Dzulqa’dah yang telah membuka pembahasan artikel ini, banyak lagi keistimewaan bulan Dzulqa’dah yang bisa direnungkan umat muslim untuk meningkatkan kecintaan dan keimanan kita kepada Allah. Berikut beberapa keistimewaan bulan Dzulqa’dah yang perlu kamu ketahui.
Bulan dilarangnya berperang
Seperti yang telah disebutkan di awal bahwa Dzulqa’dah adalah termasuk bulan yang suci. Dalam firmanNya, Allah melarang melakukan peperangan pada bulan itu sebagaimana makna harfiah lain dzulqa’dah yang berarti penguasa gencatan senjata.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ.
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala’id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridhaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya” (Q.S. Al-Ma’idah : 2).
Dari ayat tersebut, Allah bukan hanya melarang berperang dan melanggar kehormatan bulan suci, namun terdapat juga larangan untuk tidak berbuat keji kepada sesama makhlukNya.
Allah menurunkan kitab suci taurat pada nabi Musa As
Hal ini terabadikan dalam Al-Quran surat Al-A’raf ayat 142, tepatnya dalam penggalan ayat:
وواعدنا موسى ثلاثين ليلة
Artinya: Dan Kami telah menjanjikan kepada Musa (memberikan Taurat) tiga puluh malam
Disebutkan oleh Ibn Abbas dan ulama mufasirin lainnya bahwa 30 hari yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah hari pada bulan Dzulqa’dah.
Bulan Haji dan Umrah
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَات
Artinya: (Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.
“واختلف في الأشهر المعلومات ، فقال ابن مسعود وابن عمر وعطاء والربيع ومجاهد والزهري : أشهر الحج شوال وذو القعدة وذو الحجة كله . وقال ابن عباس والسدي والشعبي والنخعي : هي شوال وذو القعدة وعشرة من ذي الحجة..” (تفسير القرطوبي)
Disebutkan dalam tafsir Al-Qurthubi, terdapat perbedaan dari ulama Mufassirin tentang Asyhurun Ma’lumat adalah bulan haji. Ada yang menyebutkan bulan Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah seluruhnya perbedaannya, sebagian ulama lain menyebutkan yang terakhir adalah 10 hari saja di bulan Dzulhijjah. Sedang dari sudut pandang lain, Ibnu Katsir menyebutkan bahwa bulan-bulan yang tidak sah di dalamnya melaksanakan ihram kecuali bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Demikian pula ibadah umrah atau hajjun asghar (haji yang kecil) sangatlah dianjurkan pada bulan dzulqa’dah karena sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqhu Al-Manhaji ala Al-Imam Asy-Syafi’i disebutkan riwayat hadis dari Imam Bukhori dan Muslim: “Sesungguhnya Rasulullah saw. melakukan umrah 4 kali, semuanya di bulan Dzulqa’dah, kecuali umrah yang mengiringi haji beliau. (yaitu) Umrah dari Hudaibiyah atau di tahun perjanjian Hudaibiyah di bulan Dzulqa’dah, Umrah di tahun berikutnya di bulan Dzulqa’dah, Umrah dari Ji’ranah, dimana beliau membagi harta rampasan perang Hunain di bulan Dzulqa’dah, dan umrah ketika beliau haji”.
Itulah beberapa keistimewaan yang ada di bulan Dzulqa’dah, semoga bermanfaat dan menambah wawasan baru.