Ikuti Kami

Kajian

Hukum Membagikan Berita Hoax di Media Sosial Saat Puasa

membagikan hoax sosial puasa
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Di era media sosial ini banyak sekali hoax yang bertebaran. Terlebih terkait politik, akibat ketidaksukaan pada orang tertentu, sehingga menyebarkan hoax. Padahal bencana hoax bisa menimbulkan segregasi dan konflik di tengah masyarakat. 

Dalam konteks Ramadhan, bagaimana apa hukum membagikan berita hoax di media sosial saat puasa? Apakah berpengaruh terhadap keabsahan dan pahala?

Lantas apakah like dan share hoax mengurangi pahala puasa Ramadhan?  Syekh Muhammad bin Qosim al-Ghozy dalam kitab Fathul Qorib, menjelaskan bahwa ada 10 hal yang membatalkan puasa, antara lain makan dan minum—memasukkan sesuatu ke lubang yang terbuka menuju perut secara sengaja. Berjimak, keluar mani, melakukan hubungan badan,muntah dengan sengaja, haid, nifas,murtad, dan gila. 

Lantas bagaimana dengan membagikan berita hoax di media sosial? Menyebarkan berita hoax di media sosial, tidak termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Kendati demikian, membagikan berita bohong di medsos, dapat mengurangi pahala puasa.  

Hal ini sebagaimana  dijelaskan oleh Habib Zain bin Smith dalam kitab al-Fawaidul Mukhtarah li Saliki Thariqil Akhirah, dengan mengutip sebuah hadis riwayat Ad Dailami, bahwa yang membatalkan pahala puasa antara lain adalah sikap tidak terpuji; bohong, adu domba, syahwat yang berlebihan, dan sumpah palsu. Nabi bersabda:

 خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ

Artinya; Ada lima hal yang bisa membatalkan pahala puasa: ghibah, adu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu. 

Yang penting diingat, bahwa menyebarkan berita hoax dan mengamininya, merupakan tindakan yang tak terpuji. Lebih jauh lagi, melakukan kebohongan dan menyebarkan berita hoax termasuk pertanda orang munafik. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis Riwayat Abu Hurairah;

Baca Juga:  Nabi Muhammad, Feminis Pertama dalam Islam 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: آيَةُ المُنَافِقِ ثَلاَثٌ: إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, tanda-tanda orang Munafik ada tiga, jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari janjinya, dan jika diberi amanah (diberi kepercayaan) dia berkhianat.

Pada sisi lain, Ibnu Hajar Al Asqallani menjelaskan dalam kitab kitab Fathul Bari, bahwa  Allah tidak akan akan menerima puasa orang yang melakukan Tindakan zur. Apakah Zur yang dimaksud dengan Ibnu Hajar tersebut? Jawabannya adalah;  al kidzbu—berkata bohong dan dusta.

Ibnu Hajar menjelaskan pendapat di atas ketika mensyarah hadits shahih Riwayat Imam Bukhari, yang menjelaskan bahwa  Allah tidak akan melirik ibadah puasa orang yang tidak meninggalkan perkataan zur. Nabi bersabda;

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَل َبِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِيْ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan sia-sia, maka Allah tidak berkepentingan sedikitpun terhadap puasanya.” (HR. Bukhari). 

Untuk itu, sudah seyogianya seseorang yang berpuasa menahan diri dari hal yang membatalkan puasa, dan mengurangi pahala puasa. Yang dalam hal ini adalah membagikan atau share berita bohong di medsos. Rasulullah dalam sebuah hadis memberikan arahan pada orang yang berpuasa untuk mampu menahan dan mengendalikan diri agar tidak marah. Nabi bersabda;

الصوم جنّة، فلا يرفث ولا يجهل، وان امرؤ قاتله أو شاتمه، فليقل: إنّي صائم مرتين

Puasa adalah benteng. Maka hendaknya tidak berkata kotor dan bodoh. Jika ada orang yang mengajaknya bertengkar atau mencacinya, maka hendaknya ia katakan “Sesungguhnya aku sedang berpuasa, sebanyak dua kali.

Sudah jelaslah bahwa membagikan berita hoax di media sosial saat puasa bisa menggugurkan pahala puasa. Maka dari itu, lakukanlah kebaikan-kebaikan saja dan jaga diri dari keinginan melakukan perbuatan sia-sia dan tercela. 

Rekomendasi

Child Grooming Child Grooming

Child Grooming Mengintai di Sosial Media; Orangtua Harus Ambil Peran

sebelas perkara membatalkan shalat sebelas perkara membatalkan shalat

Sebelas Perkara yang Membatalkan Shalat

boros pamer media sosial boros pamer media sosial

Hukum Boros dan Pamer di Media Sosial

nama anak kakek buyutnya nama anak kakek buyutnya

Apakah Anak Rambut yang Tumbuh di Dahi Termasuk Aurat Shalat?

Ditulis oleh

Mahasiswa Hukum Keluarga di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Saat ini penulis juga aktif di Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU).

2 Komentar

2 Comments

Komentari

Terbaru

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

sikap rasulullah masyarakat adat sikap rasulullah masyarakat adat

Meneladani Sikap Rasulullah terhadap Masyarakat Adat

Khazanah

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

Kajian

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain

Keuntungan Menggunakan Pembalut Kain dan Pesan Menjaga Bumi dalam Islam

Muslimah Daily

doa terhindar dari keburukan doa terhindar dari keburukan

Doa Nabi Muhammad ketika Bangun Tengah Malam untuk Shalat

Ibadah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect