Ikuti Kami

Khazanah

Nyai Siti Zubaidah, Penulis Risalah Shalat Tarawih

Siti Zubaidah Risalah Tarawih
Credit: Photo from Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Nyai Siti Zubaidah binti H. Hasanuddin merupakan penulis “Risalah Tarawih”. Ia merupakan  anak pertama dari sembilan bersaudara. Ayahnya bernama Haji Hasanuddin dan ibunya bernama Hajjah Hindun. Ia  lahir di Cipinang Kebembem, Jatinegara, Jakarta. Sejak kecil ia sangat  rajin mengaji kitab kepada KH Abdul Hadi yang merupakan ulama Betawi di tanah kelahirannya. 

Bu nyai Siti Zubaidah mempelajari nahwu shorof, aqidah, akhlak, dan fiqih. Ia  mempelajarinya sejak usia dini hingga menikah dengan KH Hasbiyallah. Suaminya merupakan pendiri perguruan Islam Al-Wathoniyah di usianya yang ke 21 tahun. Dari pernikahannya tersebut, Siti Zubaidah dan KH Hasbiyallah dikaruniai dua orang anak. Putri sulungnya bernama Hj Hilmah dan putra bungsunya bernama H Saifullah Hasbiyallah.

Sejak menikah, ia melanjutkan mengaji kitab kuning kepada suaminya hingga mengkhatamkannya. Tak heran jika ia sangat paham tentang isi Kitab Alfiyah Syarah Ibnu Malik, Bulughul Maram, dan Ihya `Ulumuddin. Pada tahun 1973 ia melaksanakan ibadah haji pertamanya. Kemudian melaksanakan ibadah haji berikutnya di tahun 1978, 1994, 1995, dan 1996. Intensitasnya untuk pergi haji didasarkan pada layanan bimbingan haji yang dipimpinnya pada tahun 1994. Hingga pada tahun 1996 bimbingan hajinya telah berbadan hukum yayasan dengan nama KBIH Al-Istiqomah Az-Zubaidiyah.

Hj. Siti Zubaidah giat dalam menyebarkan ilmu agama Islam melalui pembelajaran. Hal ini dibuktikan dengan kesibukannya mengajar di dua puluh dua majelis taklim ibu-ibu setiap bulannya. Majelis taklimnya tersebar di sekitar Klender, Tanah Koja, Kampung Bulak, Kampung Sumur, Rawa Badung, Kampung Jati, Cipinang, dan Pulo Kambing. Tak hanya itu, Hj Siti Zubaidah pun juga menjadi guru tetap di majelis taklim ibu-ibu di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, serta mengasuh pondok pesantren putri Al-Banat Al Wathoniyah.

Baca Juga:  Memperingati Asyura sebagai Hari Kasih Sayang

Di samping menyiarkan ajaran Islam melalui pembelajaran, istri dari KH Hasbiyallah ini pun menyiarkannya melalui sebuah karya risalah yang ditulisnya dalam aksara Arab Melayu dengan judul “Kayfiyah Sembahyang Tarawih dan Shalat Al-‘Idain”. Motivasinya dalam menulis risalah Kayfiyah Sembahyang Tarawih dan Shalat Al-‘Idain ini adalah untuk membantu suaminya dalam mencarikan dana ketika pondok pesantren putri Al-Banatul Wathoniyah dalam proses pembangunan. Selain itu, beliau juga merasakan adanya dorongan hati untuk menyusun sebuah risalah tentang kayfiyat tarawih agar kaum muslimin dan muslimat menjadi tertib beribadah serta semangat dalam mengerjakan ibadah shalat tarawih.

Nyai Siti Zubaidah dalam mengarang kitab “Risalah Tarawih” ini masih mengaitkannya atau merujuk pada kitab Kasyfut Tabarih fi ‘Adad Rakaat Tarawih yang dikarang oleh ulama Nusantara asal Senori, Tuban (Jawa Timur), yakni KH. Abdul Fadhal b. Abdul Syakur. Kitab Kasyfut Tabarih ditulis dalam bahasa Arab dan menjelaskan jumlah bilangan shalat tarawih, yaitu 20 (dua puluh) rakaat, ditambah witir tiga rakaat. Terkait jumlah rakaat tarawih, Nyai Hj. Zubaidah Hasbiyallah, mengikuti pendapat ulama jumhur Ahlussunnah wal Jama’ah di Nusantara dan dunia Islam pada masa itu, yaitu sebanyak 20 (dua puluh) rakaat, dengan sepuluh salam, lalu ditambah 3 (tiga) rakaat Shalat Witir dengan dua salam.

Beginilah cerita singkat Nyai Siti Zubaidah dalam menulis “Risalah Tarawih”. Kitab ini ditulis dalam bahasa Melayu-Indonesia aksara Arab. Sesuai dengan judulnya, kitab ini berisi tuntunan melakukan Salat Tarawih sebanyak 20 rakaat secara terperinci, mulai dari niat salat, bacaan yang harus dibaca ketika salat, bacaan yang harus dibaca di sela-sela pergantian salat, hingga do’a yang dibaca setelah selesai rakaat ke-20 dan setelah selesai Salat Witir.

Baca Juga:  Meneladani Rasulullah yang Mengajarkan Sikap Anti Rasisme

 

Rekomendasi

Ditulis oleh

Mahasiswi UIN Jakarta dan volunter di Lapor Covid

6 Komentar

6 Comments

Komentari

Terbaru

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Inilah Tiga Karakter Perempuan Yang Sangat Realistis

Muslimah Talk

dalil puasa rajab dalil puasa rajab

Dalil Tentang Puasa Rajab

Ibadah

Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal? Bagaimana Hukum Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Apakah Boleh Seorang Muslim Belanja Memanfaatkan Diskon Natal?

Kajian

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas Hukum Memakai Pakaian Sinterklas

Hukum Memakai Pakaian Sinterklas karena Tugas Kerja

Kajian

Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah? Bagaimana Cara Self-healing Ala Rasulullah?

Cara Self-Healing Ala Rasulullah

Muslimah Talk

Sweet Bonanza Super Scatter: Die Geschichte des Glücks im Lolli

Tak Berkategori

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur? Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Bolehkah Salat Menggunakan Pakaian atau Alat Salat yang Terkena Lumpur?

Kajian

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Rekonfigurasi Makna Nushuz: Relasi Dua Arah Hubungan Suami–Istri Menurut Quraish Shihab

Kajian

Trending

Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib Hukum Berhubungan Intim saat Belum Mandi Wajib

Hukum Menyetubuhi Istri yang Sedang Istihadah

Kajian

pendarahan sebelum melahirkan nifas pendarahan sebelum melahirkan nifas

Apakah Darah yang Keluar Setelah Kuret Termasuk Nifas?

Kajian

Perempuan Istihadhah mandi shalat Perempuan Istihadhah mandi shalat

Wajibkah Perempuan Istihadhah Mandi Setiap Hendak Shalat?

Kajian

toleransi dan keberagamaan mesir toleransi dan keberagamaan mesir

Pengalaman Toleransi dan Keberagamaan di Mesir

Muslimah Daily

air ketuban air ketuban

Keluar Darah saat Hamil, Termasuk Darah Haid atau Istihadhah?

Ibadah

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil keringanan tidak puasa, pendidikan prenatal ibu hamil

Empat Pendidikan Prenatal yang Harus Ibu Hamil Tahu

Muslimah Daily

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Kajian

Connect