Ikuti Kami

Muslimah Talk

Hukum Islam Terkait Mahram pada Perjalanan Perempuan: Kehadiran Negara Pun Diperlukan

hukum islam perjalanan perempuan
gettyimages.com

BincangMuslimah.Com – Orang kini mulai mempercayai jika manusia punya hak dan kewajiban yang sama. Laki-laki dan perempun, keduanya punya kesempatan untuk mengenal dan mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Selagi masih berpegang dan mengikat pada agama dan norma, bukan menjadi masalah seorang muslimah membebaskan dirinya untuk bereksplorasi.

Dengan prinsip ini, maka tidak jarang, mobilitas muslimah di daerah urban cukup tinggi. Mereka berkarya, berkarir dan memperluas jejaring sosial untuk bertukar pikiran dengan sesama. Hal ini tentu menjadi satu dari sekian ‘buah manis’ dari pejuang perempuan Indonesia terdahulu seperti Cut Nyak Dien hingga Raden Ajeng Kartini.

Sayangnya, hal ini tidak dirasakan oleh sebagaian perempuan di Indonesia. Di antara kita masih ada yang terombang-ambing dalam isu yang tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Misalnya, hak-hak dasar yang belum terpenuhi dan beban kerja yang berlebih di ranah domestik. Dalam polemik ini, bebas melangkah keluar rumah pun menjadi sebuah kemewahan.

Hal ini pernah dirasakan oleh lingkungan penulis. Di mana saat masih menginjak bangku sekolah, sulit untuk keluar selain bersekolah dan mengaji. Kalau pun boleh, harus disertai oleh kerabat atau mahram. Pada saat itu mendapatkan izin mengikuti kegiatan ektrakulikuler seperti pramuka atau kegiatan OSIS nyaris menjadi kemustahilan.

Sebagian perempuan di lingkungan penulis ada yang tetap ‘memaksa’ beraktivitas sendiri hingga magrib. Namun setelahnya, tidak dapat terelakkan jika mereka menerima stigma negatif oleh masyarakat setempat. Perempuan punya ‘jam malamnya’ sendiri dan tidak bisa pergi sesuai keinginan hati. Meski mereka keluar untuk melakukan hal yang positif dan produktif.

Arab Saudi lebih jauh lagi. Beberapa dekade, perempuan dilarang menyetir hingga tidak boleh keluar tanpa kerabat dan mahram walau hanya pergi berbelanja. Bahkan, ada aturan tidak boleh keluar negeri tanpa ada pendampingan dari ayah, paman, saudara kandung, atau suami jika sudah menikah. Kabar baiknya, ada beberapa aturan yang kini telah dilonggarkan.

Baca Juga:  Ibu Rumah Tangga dengan Ibu Pekerja, Mana yang Lebih Mulia?

Aturan ini acap kali diterapkan dalam negara yang memiliki penduduk dominan muslim. Pelarangan perempuan bepergian sendiri keluar didasari oleh beberapa alasan. Pertama, perempuan yang keluar rumah sendiri di saat hari sudah gelap dianggap aib atau fitnah. Kedua, adanya pandangan perempuan rentan menjadi korban kekerasan kriminal.

Pandangan Islam dan Regulasi Hukum yang Perlu Dibuat Oleh Negara

Lantas bagaimana Islam memandang perempuan yang bepergian sendiri tanpa adanya kerabat atau mahram? Menurut Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya berjudul ‘Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah’, perjalanan perempuan ditemani mahram karena adanya suatu hal. Yaitu memastikan perempuan mendapatkan perlindungan.

Tidaklah mengherankan karena pada masa Rasulullah, banyak perempuan yang ditangkap, mendapatkan kekerasan seksual, hingga menjadi budak sahaya. Situasi semakin memanas ketika terjadi perang, tindak kejahatan pun merajalela. Perempuan pun menjadi sasaran empuk. Konsep mahram atau kerabat yang menemani perjalanan perempuan kala itu dianggap menjadi strategi yang tepat. Ikatan sedarah melahirkan tanggung jawab untuk melindungi saudarinya.

Rasulullah SAW sendiri pernah memberikan isyarat jika konsep mahram bagi perempuan adalah persoalan keamanan. Hal ini diperkuat dalam salah satu hadisnya.

“Dari Adi bin Hatim berkata ‘Suatu saat aku sedang bersama Nabi Saw, lalu ada seorang laki-laki datang mengadu kemiskinan dirinya. seorang yang lain mengadu perampokan yang terjadi pada dirinya di jalan. Lalu Nabi bertanya (kepadaku): “Wahai Adi, kamu tahu kota Hira?” Aku menjawab: “Tidak pernah melihatnya, tetapi sudah pernah mendengar tentangnya. “Lalu nabi Saw berkata: “Suatu saat, jika umurmu panjang, kamu akan melihat seorang perempuan berani bepergian (sendirian) dari kota Hira (di Irak, mengunjungi Mekah). Sehingga bisa tawaf di Ka’bah. Tidak ada yang dikhawatirkan pada siapa pun (karena aman). Kecuali (ketakutan dirinya berbuat salah kepada) Allah SWT. (Shahih al-Bukhari, Kitab al-Manaqih, no 3637).

Baca Juga:  Idul Adha: Meneladani Ketabahan Hajar di Masa Pandemi

Jika dibaca secara gamblang, hadis ini berisikan tentang prediksi Rasulullah perihal kelak perempuan akan melakukan perjalanan sendirian dengan rasa aman. Faqih menangkap jika hadis ini memberikan penekanan bahwa mahram bagi perjalanan perempuan adalah untuk keamanan. Bila situasi aman, maka perempuan bisa melangkahkan kaki kemana pun dengan tetap berpegangan pada agaman dan norma.

Penulis sendiri merasa ketimbang mengekalkan stigma negatif, mungkin kini bisa konsen pada isu keamanan dan perlindungan perempuan. Masih banyak pelaku kejahatan yang menjadikan perempuan sebagai sasaran empuk objektifitas kejahatan. Maka selain menanamkan sikap waspada, negara punya peran aktif untuk memberikan perlindungan pada perempuan lewat regulasi hukum.

Adalah hak setiap warga negara mendapatkan perlindungan secara hukum. Jauh dari tindak kekerasan dan kriminalitas. Jika suatu negara tidak mampu memberikan aman pada rakyat khususnya pada perempuan, maka bisa dibilang negara sudah gagal.

 

Rekomendasi

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

mamah dedeh pendakwah perempuan mamah dedeh pendakwah perempuan

Mamah Dedeh, Pendakwah Legendaris Perempuan

Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan Zainab Fawwaz Penggerak Pembebasan

Zainab Fawwaz, Penggerak Pembebasan Perempuan Mesir

Ditulis oleh

Melayu udik yang berniat jadi abadi. Pernah berkuliah di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, jurusan Jurnalistik (2014), aktif di LPM Institut (2017), dan Reporter Watchdoc (2019). Baca juga karya Aisyah lainnya di Wattpad @Desstre dan Blog pribadi https://tulisanaisyahnursyamsi.blogspot.com

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect