BincangMuslimah.Com – Puasa adalah ibadah yang menekan nafsu seksual (Nafsu al-Farj) dan nafsu perut (Nafs al-Bathn). Selain keduanya, ada juga nafsu lain yang ditekan, seperti membicarakan keburukan orang lain, berbuat kasar, atau marah. Adapun Islam juga memberi keringanan kepada beberapa orang yang sudah tidak punya kemampuan berpuasa. Semua telah diatur dan dirangkum dalam fikih pada bab puasa. Dalam hal ini, salah satu yang tidak memiliki kemampuan puasa adalah lansia. Apa hukum puasa bagi lansia? Jika tak sanggup melaksanakan saat Ramadhan, apakah tetap wajib mengganti di hari lain?
Islam adalah agama yang memberikan ketenangan dan kedamaian bagi pemeluknya. Islam tidak hendak menyulitkan pemeluknya, juga tidak hendak membuat pemeluknya meremehkannya. Seperti yang Allah firmankan dalam 185 setelah Allah menerangkan aturan berpuasa:
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥
Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur
Maka, Islam mengatur siapa saja yang boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuannya, ada yang wajib menggantinya di hari lain atau ada yang hanya dengan membayar fidyah saja, atau bahkan melakukan keduanya.
Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bagian fidyah dan menyebutkan sesiapa saja yang boleh membayar fidyah saja sebab meninggalkan puasa. Salah satunya adalah orang yang sangat renta dan jika berpuasa malah justru membahayakan dirinya.
سبب الفدية: العجز عن الصيام، فتجب باتفاق الفقهاء على من لا يقدر على الصوم بحال وهو الشيخ الكبير والعجوز. إذا كان يجهدهما الصوم ويشق عليهما مشقة شديدة فلهما أن يفطرا ويطعما لكل يوم مسكينا للآية وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ. وقول ابن عباس: “نزلت رخصة للشيخ الكبير”، ولأن الأداء صوم واجب ، فجاز أن يسقط إلى الكفارة كالقضاء
Artinya: Sebab Pembayaran Fidyah: orang yang tidak mampu berpuasa. Menurut kesepakatan ulama, wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dalam hal ini adalah lansia dan orang sakit, apabila mereka mengupayakan puasa akan menimbulkan kesulitan baginya, maka bagi mereka adalah tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari karena terdapat ayat “dan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Dan juga perkataan Ibnu Abbas “terdapar rukhshoh bagi lansia”. Karena melaksanaan puasa adalah wajib, maka boleh menggantinya dengan kafarat salah satunya dengan qadha.
Demikian hukum puasa bagi lansia. Mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah saja. Sebab jika dipaksakan berpuasa akan berdampak bahaya pada diri mereka. Wallahu a’lam bisshowab.