Ikuti Kami

Kajian

Hukum Puasa Bagi Lansia

Hukum Puasa Bagi Lansia
Hukum Puasa Bagi Lansia

BincangMuslimah.Com – Puasa adalah ibadah yang menekan nafsu seksual (Nafsu al-Farj) dan nafsu perut (Nafs al-Bathn). Selain keduanya, ada juga nafsu lain yang ditekan, seperti membicarakan keburukan orang lain, berbuat kasar, atau marah. Adapun Islam juga memberi keringanan kepada beberapa orang yang sudah tidak punya kemampuan berpuasa. Semua telah diatur dan dirangkum dalam fikih pada bab puasa. Dalam hal ini, salah satu yang tidak memiliki kemampuan puasa adalah lansia. Apa hukum puasa bagi lansia? Jika tak sanggup melaksanakan saat Ramadhan, apakah tetap wajib mengganti di hari lain?

Islam adalah agama yang memberikan ketenangan dan kedamaian bagi pemeluknya. Islam tidak hendak menyulitkan pemeluknya, juga tidak hendak membuat pemeluknya meremehkannya. Seperti yang Allah firmankan dalam 185 setelah Allah menerangkan aturan berpuasa:

شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ ٱلشَّهۡرَ فَلۡيَصُمۡهُۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۗ يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلۡيُسۡرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلۡعُسۡرَ وَلِتُكۡمِلُواْ ٱلۡعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُواْ ٱللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَىٰكُمۡ وَلَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ١٨٥

Artinya: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur

Maka, Islam mengatur siapa saja yang boleh meninggalkan puasa. Adapun ketentuannya, ada yang wajib menggantinya di hari lain atau ada yang hanya dengan membayar fidyah saja, atau bahkan melakukan keduanya.

Baca Juga:  Pentingnya Menjaga Lisan Menurut Imam al-Ghazali

Syekh Wahbah Zuhaili dalam Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menjelaskan bagian fidyah dan menyebutkan sesiapa saja yang boleh membayar fidyah saja sebab meninggalkan puasa. Salah satunya adalah orang yang sangat renta dan jika berpuasa malah justru membahayakan dirinya.

سبب الفدية: العجز عن الصيام، فتجب باتفاق الفقهاء على من لا يقدر على الصوم بحال وهو الشيخ الكبير والعجوز. إذا كان يجهدهما الصوم ويشق عليهما مشقة شديدة فلهما أن يفطرا ويطعما لكل يوم مسكينا للآية وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖ. وقول ابن عباس: “نزلت رخصة للشيخ الكبير”، ولأن الأداء صوم واجب ، فجاز أن يسقط إلى الكفارة كالقضاء

Artinya: Sebab Pembayaran Fidyah: orang yang tidak mampu berpuasa. Menurut kesepakatan ulama, wajib bagi orang yang tidak mampu berpuasa dalam hal ini adalah lansia dan orang sakit, apabila mereka mengupayakan puasa akan menimbulkan kesulitan baginya, maka bagi mereka adalah tidak berpuasa dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari karena terdapat ayat “dan bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah dengan memberi makan orang miskin. Dan juga perkataan Ibnu Abbas “terdapar rukhshoh bagi lansia”. Karena melaksanaan puasa adalah wajib, maka boleh menggantinya dengan kafarat salah satunya dengan qadha.

Demikian hukum puasa bagi lansia. Mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah saja. Sebab jika dipaksakan berpuasa akan berdampak bahaya pada diri mereka. Wallahu a’lam bisshowab.

 

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

alat bantu pernapasan puasa alat bantu pernapasan puasa

Apakah Menggunakan Alat Bantu Pernapasan Membatalkan Puasa?

hukum transfusi darah puasa hukum transfusi darah puasa

Hukum Transfusi Darah saat Puasa

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect