Ikuti Kami

Kajian

Bolehkah Minum Obat Penunda Menstruasi Saat Ramadhan?

Istihadhoh Wajib Menqadha Puasa
Bolehkah Minum Obat Penunda

BincangMuslimah.Com – Salah satu hal yang membatalkan puasa bagi perempuan adalah keluarnya darah haid. Maka saat Ramadhan, kebanyakan perempuan tidak bisa menjalani ibadah puasa secara penuh. Di bulan lain, ia wajib mengqadha puasanya. Di era modern seperti ini, inovasi di bidang medis juga berkembang, termasuk munculnya obat penunda menstruasi. Biasanya obat tersebut dikonsumsi saat perempuan menjalankan ibadah umroh atau haji yang lebih singkat daripada puasa Ramadhan. Dalam Islam, saat Ramadhan, bolehkah minum obat penunda menstruasi?

Untuk membahas persoalan ini, kita juga perlu meninjaunya dari kacamata medis, tidak hanya kacamata fikih. Dalam penggunannya, seorang perempuan harus melakukan konsultasi dengan seorang dokter untuk mengurangi risiko. Jika dalam kacamata fikih, penggunaan obat penunda menstruasi diperbolehkan. Intinya, selama seorang perempuan tidak mengeluarkan darah haid atau menstruasi maka puasanya adalah sah.

Beberapa ulama, baik ulama Indonesia maupun ulama luar, menyatakan kebolehan mengkonsumi obat penunda haid sebab memang tidak ada larangannya. Sebab, fatwa tentang mengkonsumsi obat penunda menstruasi saat haji dibolehkan. Tetapi, mengkonsumi obat penunda haid saat Ramadhan tidak disarankan, bahkan oleh para ulama.

Mereka berpendapat bahwa sebaiknya perempuan membiarkan saja darah haidnya keluar pada waktu dan jadwalnya. Sebab hal tersebut juga merupakan kodrat dari Allah, apa yang sudah menjadi ketentuan dari Allah untuk diikuti saja. Juga risiko mengkonsumsi obat penunda haid agar bisa berpuasa penuh selama Ramadhan lebih mendatangkan risiko secara medis. Buya Yahya bahkan mengatakan, membiarkan darah haid mengalir dan tidak menjalankan ibadah karena menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya adalah bentuk dari ibadah itu sendiri.

Padahal ketetapan fikih selalu mengacu pada beberapa kaidah seperti:

Baca Juga:  Melunasi Qadha Puasa Ramadhan Dulu atau Puasa Syawal Dulu?

درء المفاسد مقدّم على جلب المصالح

Artinya: Menolak bahaya lebih diutamakan daripada menarik kebermanfaatan.

Tentu ini selaras dengan penggunaan obat penunda haid. Meski mengkonsumsi obat haid mendatangkan manfaat, yaitu berhentinya haid sementara agar bisa menjalankan ibadah puasa secara penuh. Tapi bahaya atau risikonya juga ada, bahkan bisa jadi lebih besar. Maka dahulukanklah mencegah risiko itu datang.

Begitu juga seperti yang disabdakan oleh Nabi Saw mengenai mencegah bahaya bagi diri sendiri dan orang lain:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعَدْ بْنِ سِنَانِ الْخُدْرِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلَّمَ قَالَ : لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: Dari Abu Sa’id, Sa’ad bin Sinan al-Khudri RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh melakukan perbuatan yang bisa membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah, No 2340 dan 2341).

Demikian penjelasan mengenai kebolehan mengkonsumsi obat penunda haid. Lebih baik biarkan saja darah haid keluar sesuai jadwalnya dan tidak berpuasa karena menjauhi larangan Allah adalah bentuk ibadah dan ketakwaan kepada Allah. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

puasa wajib segera diganti puasa wajib segera diganti

Meninggalkan Puasa Wajib dengan Sengaja, Haruskah Segera Diganti?

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

tantangan menjalani i'tikaf ramadhan tantangan menjalani i'tikaf ramadhan

Tantangan dan Solusi Menjalani I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

keutamaan sedekah bulan ramadhan keutamaan sedekah bulan ramadhan

Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

isu perempuan najwa shihab isu perempuan najwa shihab

Kekerasan, Kesenjangan, dan Krisis Percaya Diri: Isu Penting Perempuan Menurut Najwa Shihab

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect