Ikuti Kami

Kajian

Vaksinasi Corona pada Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?

BincangMuslimah.Com – Karena wabah virus corona, pelaksanaan Ramadhan kali ini lagi-lagi  akan terasa sama seperti tahun sebelumnya. Bedanya, kali ini pemerintah mulai menggalakkan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Pertanyaannya, apakah vaksin pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa kita?

Pada Sabtu (06/03), al-Azhar Fatwa Global Center mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi corona tidak membatalkan puasa seperti dilansir situs Albayan News. Sebab vaksin corona dalam vaksinasi masuk ke dalam tubuh seorang muslim melalui suntikan, bukan melalui mulut. Vaksin tersebut bekerja melalui suntikan untuk merangsang sistem kekebalan tubuh dan mempersiapkannya untuk menangani virus Corona di dalam tubuh manusia.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan tentang vaksinasi

 أن لقاحات وتطعيمات التي تحقن في جسم الإنسان لمواجهة أي عدوى ليست أكلًا ولا شربًا ولا وتعاطيها يكون عن طريق الحَقن بالإبرة في ظاهرِ البَدَنِ ليس من المنفذ الطبيعي المعتاد كالفم والأنف المفتوحان ظاهرًا؛ ومن ثمَّ؛ لا يفطر الصائم بها؛ لأنَّ شَرْطَ نَقْضِ الصوم أنْ يَصِلَ الداخلُ إلى الجوف مِن منفذٍ طَبَيعي مفتوحٍ ظاهر حِسًّا.

“Vaksinasi yang disuntikkan ke dalam tubuh manusia untuk menghadapi infeksi apa pun bukanlah makanan atau minuman dan diberikan dengan suntikan di luar tubuh, bukan dari saluran keluar alami biasa seperti mulut dan hidung yang terbuka. Maka tidak membatalkan puasa orang yang berpuasa. Karena syarat membatalkan puasa adalah bagian dalam mencapai perut melalui saluran keluar alami yang terbuka dan jelas yang terlihat jelas.”

Jadi vaksin pada siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa, Abu al-Baqa al-Damiri dalam penjelasannya di kitab Najm al-Wahhaj di Syarh al-Minhaj, tentang hal ini juga mengatakan

واحترز بالجوف عما لو طعن فخذه أو ساقه أو داوي جرحه، فدخل ذلك إلي داخل المخ أو اللحم … فإنه لا يفطر؛ لأنه لا يسمى جوفًا، وكذلك إذا افتصد ووصل المبضع إلى داخل العرق، فكل ذلك لا خلاف فيه

Baca Juga:  Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat?

Berhati-hati dengan (masuknya makanan melalui) lubang . Jika dia menusuk paha atau kakinya atau mengobati lukanya, dan ini masuk ke otak atau daging, maka tidak membatalkan puasanya. Karena tidak disebut rongga. Begitu juga (tidak batal) jika memasukkan ke dalam pembuluh darah vena. Tidak ada perdebatan ulama dalam hal itu semua.

Jadi vaksinasi corona pada siang hari di bulan Ramadan dengan cara menyuntikkan jarum ke lengan tidak membatalkan puasa.

Dr. Khalid Imran, Sekretaris Fatwa di Dar al-Iftaa Mesir, mengatakan vaksin corona, seperti vaksin dan suntikan, disuntikkan ke dalam pembuluh darah atau secara intravena/anestesi. Maka tidak membatalkan puasa, baik untuk pengobatan, nutrisi atau anestesi.

Beliau menjelaskan tentang suntik

لأنَ  شرط نقض الصوم أنْ يصِلَ الداخلُ إلى الجوف مِن منفذٍ طبيعى مفتوحٍ ظاهر حِسًّا، والمادة التى يُحقَن بها لا تَصِلُ إلى الجوف أصلًا، وإن وصلت فإنها لا تدخل مِن منفذ طبيعي  مفتوحٍ ظاهر حسًّا، فوصولها إلى الجسم  مِن طريق المَسام لا ينقض الصوم

“Karena syarat batalnya puasa jika benda tersebut mencapai lambung dari lubang terbuka yang jelas terlihat, dan zat yang disuntikkan dengannya tidak mencapai rongga sama sekali, dan jika masuk ia tidak masuk melalui lubang terbuka alami yang terlihat jelas, sehingga masuknya zat itu ke tubuh melalui pori-pori tidak membatalkan puasa.”

Rekomendasi

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect