Ikuti Kami

Ibadah

Cara Taubat yang Benar Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Penjelasan Rukun Iman dalam

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu tidak luput dari berbuat dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Allah membukakan pintu taubat bagi hamba-hambaNya selama nyawa berada pada raganya. Namun dalam melakukan permohonan ampunan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hamba. Seorang hamba harus memperhatikan syarat agar taubat diterima oleh Allah. Syekh Nawawi al-Bantani merangkumnya dalam syarah Salilmul Fudhola ‘ala Mandzumatil Adzkiya ila Thoriqil Auliya`.

Syarat-syarat tersebut tentunya diambil dari dalil Alquran dan hadis. Berikut syarat-syarat taubat yang dirangkum oleh Syekh Nawawi al-Bantani dengan mensyarahi dua bait syiir gubahan Syekh Yahya ad-Din bin al-‘Araby al-Maghribi:

اطلب متابا بالندامة مقلعا # وبعزم ترك الذنب فيما استقبلا

وبراءة من كل حق الآدمي # ولهذا الأركان فارغ وكملا

Bertaubatlah dengan menggantungkan rasa penyesalan

Dan bertekad untuk meninggalkan dosa di kemudian hari

Selesaikanlah urusan dengan sesama manusia

Inilah beberapa rukun taubat, maka penuhilah dan sempurnakanlah

Dalam syarahnya, Syekh Nawawi al-Bantani menyebutkan bahwa syarat taubat yang paling pertama adalah menyesali apa yang telah ia lakukan. Menyesali waktu yang ia lalui dengan berbuat dosa. Setelah penyesalan itu dihadirkan di hati seorang hamba yang bertaubat, ia harus melengkapi penyesalan tersebut untuk bertekad tidak mengulangi kesalahannya. Bahkan hamba tersebut harus berjanji untuk meningkatkan kualitas diri, melakukan perbuatan yang lebih baik.

Dalam Kifayatul Atqiya` wa Minhajul Ashfiya` karya Sayyid Bakr al-Makkiy Syarh Mandzumatu Hidayatil Adzkiya` Ila Thoriqil Auliya`, tanda bahwa seorang hamba tersebut benar-benar menyesali perbuatannya adalah bergetarnya hati dan menetesnya air mata. Itu mendakan bahwa penyesalan itu benar-benar datang dari lubuk hatinya. Ini merupakan wujud kesedihan dan penyesalannya yang mendalam.

Baca Juga:  Tangan Perempuan Tertutup Mukena Saat Sujud, Sahkah?

Syarat berikutnya ialah ialah menyelesaikan urusannya dengan hamba Allah. Misal, seorang hamba memiliki hutang kepada orang lain maka ia harus membayarnya terlebih dahulu. Ini menunjukkan urusan dengan manusia begitu penting dan harus diselesaikan secara langsung. Jika seorang hamba yang hendak bertaubat memiliki hutang kepada seseorang yang lama tak ia jumpai dan kehilangan kontak, ia harus bertekad menggantikannya dan berupaya mencari sang peminjam hutang. Di era yang serba canggih, tidak sulit mencari identitas dan alamat seseorang.

Sebab Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadis shohih riwayat Muslim:

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

“Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shalih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal shalih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia dhalimi”. (HR. Bukhari no.2449).

Bila seseorang yang meminjamkan uang kepadanya telah meninggal, maka ia wajib membayarkannya kepada ahli warisnya. Jika keluarganya pun tak ditemukan, maka ia mensedekahkannya kepada golongan fakir atau miskin atas nama seseorang yang meminjamkannya.

Adapun jika harta yang ia dapatkan adalah hasil curian, Allah justru tak membolehkan hambaNya untuk memberitahu kepada korban, demikianlah yang disebutkan oleh Sayyid Abu Bakar al-Makkiy. Hamba tersebut cukup memintakan ampun kepada Allah agar ia meridhoinya dengan penuh penyesalan dan istighfar. Sebab memberitahunya kepada seseorang yang hartanya dicuri dikhawatirkan akan membuat orang tersebut marah dan menimbulkan permusuhan. Lalu ia menyedekahkan harta sejumlah yang ia curi kepada fakir miskin.

Baca Juga:  Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

Syarat ini penting sekali. Urusan manusia memang harus diselesaikan, sebab Allah menjamin hak-hak anak Adam. Dan hal yang paling penting adalah niat serta usaha untuk menyelesaikannya. Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan, seseorang yang telah berniat untuk melunasi hutangnya namun tak keburu terlunasi karena tak mampu dan meninggal, ia takkan ditagih di akhirat sebab ia telah membawa niat baik untuk melunasinya.

Selain urusan harta, urusan membicarakan keburukan atau ghihbah juga harus diselesaikan. Seseorang yang hendak bertaubat harus meminta keridoan dan keikhlasan kepada seseorang yang ia jadikan objek ghibah. Orang tersebut harus meminta kehalalan dan keridoan atas perbuatannya. Jika tidak sempat meminta maaf sebab seorang yang menjadi objek ghibahnya telah meninggal atau kesulitan menghubungi dan menemuinya, maka ia harus memohonkan ampunan untuknya. Sesuai hadis Nabi riwayat Hakim dari Anas bin Malik dari Rasulullah bersabda:

إِنَّ مِنْ كَفَّارَةِ الغِيبَةِ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لِمَنْ اِغْتَبَتْهُ تَقُوْلُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Artinya: Sesungguhnya, sebagian dari kafarot (penebus) ghibah adalah dengan memohonkan ampunan kepada orang yang dijadikan objek ghibah dengan berdoa Ya Allah ampunilah kami dan dia (HR. Al-Hakim)

Syarat-syarat yang dirangkum ini adalah syarat yang diintisarikan dari Alquran. Syarat penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya dalam melakukan  pertaubatan termaktub dalam surat Ali Imran ayat 135:

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Artinya: dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.

Beberapa syarat dalam taubat diterima oleh Allah telah disebutkan. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang menyadari penuh setiap kesalahan yang dilakukan, agar selalu memohon ampun kepada Allah. Aamiin. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Punya Hutang Puasa di Dua Ramadan Sebelumnya, Bagaimana Cara Qadhanya?

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Sekilas tentang Sholihah Wahid Hasyim, Ibunda Gusdur

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Beauty Previllege terobsesi kecantikan Beauty Previllege terobsesi kecantikan

Beauty Previllege akan Menjadi Masalah Ketika Terobsesi dengan Kecantikan

Diari

Perilaku Rendah Hati alquran Perilaku Rendah Hati alquran

Tiga Contoh Perilaku Rendah Hati yang Diajarkan dalam Alquran

Muslimah Daily

Langkah mengesahkan Pernikahan Siri Langkah mengesahkan Pernikahan Siri

Langkah Hukum Mengesahkan Pernikahan Siri

Kajian

puasa syawal senilai setahun puasa syawal senilai setahun

Alasan Mengapa Puasa Syawal Senilai Puasa Setahun

Kajian

Trending

Surat Al-Ahzab Ayat 33 Surat Al-Ahzab Ayat 33

Tafsir Surat Al-Ahzab Ayat 33; Domestikasi Perempuan, Syariat atau Belenggu Kultural?

Kajian

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Doa berbuka puasa rasulullah Doa berbuka puasa rasulullah

Beberapa Macam Doa Berbuka Puasa yang Rasulullah Ajarkan

Ibadah

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

Hukum Sulam Alis dalam Islam

Muslimah Daily

Connect