Ikuti Kami

Ibadah

Cara Taubat yang Benar Menurut Syekh Nawawi Al-Bantani

Penjelasan Rukun Iman dalam

BincangMuslimah.Com – Sebagai manusia tentu tidak luput dari berbuat dosa, baik dosa kecil maupun dosa besar. Allah membukakan pintu taubat bagi hamba-hambaNya selama nyawa berada pada raganya. Namun dalam melakukan permohonan ampunan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seorang hamba. Seorang hamba harus memperhatikan syarat agar taubat diterima oleh Allah. Syekh Nawawi al-Bantani merangkumnya dalam syarah Salilmul Fudhola ‘ala Mandzumatil Adzkiya ila Thoriqil Auliya`.

Syarat-syarat tersebut tentunya diambil dari dalil Alquran dan hadis. Berikut syarat-syarat taubat yang dirangkum oleh Syekh Nawawi al-Bantani dengan mensyarahi dua bait syiir gubahan Syekh Yahya ad-Din bin al-‘Araby al-Maghribi:

اطلب متابا بالندامة مقلعا # وبعزم ترك الذنب فيما استقبلا

وبراءة من كل حق الآدمي # ولهذا الأركان فارغ وكملا

Bertaubatlah dengan menggantungkan rasa penyesalan

Dan bertekad untuk meninggalkan dosa di kemudian hari

Selesaikanlah urusan dengan sesama manusia

Inilah beberapa rukun taubat, maka penuhilah dan sempurnakanlah

Dalam syarahnya, Syekh Nawawi al-Bantani menyebutkan bahwa syarat taubat yang paling pertama adalah menyesali apa yang telah ia lakukan. Menyesali waktu yang ia lalui dengan berbuat dosa. Setelah penyesalan itu dihadirkan di hati seorang hamba yang bertaubat, ia harus melengkapi penyesalan tersebut untuk bertekad tidak mengulangi kesalahannya. Bahkan hamba tersebut harus berjanji untuk meningkatkan kualitas diri, melakukan perbuatan yang lebih baik.

Dalam Kifayatul Atqiya` wa Minhajul Ashfiya` karya Sayyid Bakr al-Makkiy Syarh Mandzumatu Hidayatil Adzkiya` Ila Thoriqil Auliya`, tanda bahwa seorang hamba tersebut benar-benar menyesali perbuatannya adalah bergetarnya hati dan menetesnya air mata. Itu mendakan bahwa penyesalan itu benar-benar datang dari lubuk hatinya. Ini merupakan wujud kesedihan dan penyesalannya yang mendalam.

Baca Juga:  Kapan Waktu Paling Disunnahkan Baca Surat Al-Kahfi?

Syarat berikutnya ialah ialah menyelesaikan urusannya dengan hamba Allah. Misal, seorang hamba memiliki hutang kepada orang lain maka ia harus membayarnya terlebih dahulu. Ini menunjukkan urusan dengan manusia begitu penting dan harus diselesaikan secara langsung. Jika seorang hamba yang hendak bertaubat memiliki hutang kepada seseorang yang lama tak ia jumpai dan kehilangan kontak, ia harus bertekad menggantikannya dan berupaya mencari sang peminjam hutang. Di era yang serba canggih, tidak sulit mencari identitas dan alamat seseorang.

Sebab Rasulullah Saw bersabda dalam sebuah hadis shohih riwayat Muslim:

من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه

“Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shalih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal shalih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia dhalimi”. (HR. Bukhari no.2449).

Bila seseorang yang meminjamkan uang kepadanya telah meninggal, maka ia wajib membayarkannya kepada ahli warisnya. Jika keluarganya pun tak ditemukan, maka ia mensedekahkannya kepada golongan fakir atau miskin atas nama seseorang yang meminjamkannya.

Adapun jika harta yang ia dapatkan adalah hasil curian, Allah justru tak membolehkan hambaNya untuk memberitahu kepada korban, demikianlah yang disebutkan oleh Sayyid Abu Bakar al-Makkiy. Hamba tersebut cukup memintakan ampun kepada Allah agar ia meridhoinya dengan penuh penyesalan dan istighfar. Sebab memberitahunya kepada seseorang yang hartanya dicuri dikhawatirkan akan membuat orang tersebut marah dan menimbulkan permusuhan. Lalu ia menyedekahkan harta sejumlah yang ia curi kepada fakir miskin.

Baca Juga:  Lima Hal yang Diwajibkan Bagi Perempuan yang Selesai Haid Tapi Menunda Mandi Suci

Syarat ini penting sekali. Urusan manusia memang harus diselesaikan, sebab Allah menjamin hak-hak anak Adam. Dan hal yang paling penting adalah niat serta usaha untuk menyelesaikannya. Syaikh Nawawi al-Bantani menjelaskan, seseorang yang telah berniat untuk melunasi hutangnya namun tak keburu terlunasi karena tak mampu dan meninggal, ia takkan ditagih di akhirat sebab ia telah membawa niat baik untuk melunasinya.

Selain urusan harta, urusan membicarakan keburukan atau ghihbah juga harus diselesaikan. Seseorang yang hendak bertaubat harus meminta keridoan dan keikhlasan kepada seseorang yang ia jadikan objek ghibah. Orang tersebut harus meminta kehalalan dan keridoan atas perbuatannya. Jika tidak sempat meminta maaf sebab seorang yang menjadi objek ghibahnya telah meninggal atau kesulitan menghubungi dan menemuinya, maka ia harus memohonkan ampunan untuknya. Sesuai hadis Nabi riwayat Hakim dari Anas bin Malik dari Rasulullah bersabda:

إِنَّ مِنْ كَفَّارَةِ الغِيبَةِ أَنْ تَسْتَغْفِرَ لِمَنْ اِغْتَبَتْهُ تَقُوْلُ الّلهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Artinya: Sesungguhnya, sebagian dari kafarot (penebus) ghibah adalah dengan memohonkan ampunan kepada orang yang dijadikan objek ghibah dengan berdoa Ya Allah ampunilah kami dan dia (HR. Al-Hakim)

Syarat-syarat yang dirangkum ini adalah syarat yang diintisarikan dari Alquran. Syarat penyesalan dan bertekad tidak akan mengulanginya dalam melakukan  pertaubatan termaktub dalam surat Ali Imran ayat 135:

وَالَّذِيْنَ اِذَا فَعَلُوْا فَاحِشَةً اَوْ ظَلَمُوْٓا اَنْفُسَهُمْ ذَكَرُوا اللّٰهَ فَاسْتَغْفَرُوْا لِذُنُوْبِهِمْۗ وَمَنْ يَّغْفِرُ الذُّنُوْبَ اِلَّا اللّٰهُ ۗ وَلَمْ يُصِرُّوْا عَلٰى مَا فَعَلُوْا وَهُمْ يَعْلَمُوْنَ

Artinya: dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menzalimi diri sendiri, (segera) mengingat Allah, lalu memohon ampunan atas dosa-dosanya, dan siapa (lagi) yang dapat mengampuni dosa-dosa selain Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan dosa itu, sedang mereka mengetahui.

Beberapa syarat dalam taubat diterima oleh Allah telah disebutkan. Semoga kita senantiasa menjadi hamba yang menyadari penuh setiap kesalahan yang dilakukan, agar selalu memohon ampun kepada Allah. Aamiin. Wallahu a’lam bisshowab.

Rekomendasi

Mengapa Kita Menyembah Tuhan Mengapa Kita Menyembah Tuhan

Mengapa Kita Menyembah Tuhan? Begini Jawabannya

memelihara semangat setelah ramadhan memelihara semangat setelah ramadhan

Tips Memelihara Semangat Ibadah Setelah Ramadhan

membuat target dalam ibadah membuat target dalam ibadah

Bolehkah Membuat Target dalam Ibadah?

sujud malaikat kepada adam sujud malaikat kepada adam

Rukun, Syarat, Waktu, dan Tata Cara Sujud Syukur

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Redaktur Bincang Muslimah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect