BincangMuslimah.Com – Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu melaksanakannya. Selain rangkaian rukun yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji, terdapat kesunnahan-kesunnahan yang dianjurkan dikerjakan. Berikut akan penulis jelaskan mengenai tujuh hal yang sunnah dikerjakan saat melaksanakan ibadah haji.
Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan, sunnah-sunnah haji jumlahnya ada tujuh, di antaranya;
Pertama, ifrad, yakni mendahulukan ibadah haji dari pada Umrah. Yaitu pertama, ia melakukan ihram haji dari miqatnya, sesudah mengerjakan haji ia keluar ke tanah halal terdekat, kemudian ihram untuk umrah, serta mengerjakan segala urusannya. Jika seseorang membalik cara di atas, maka tidak dapat dikatakan haji ifrad.
Kedua, membaca talbiyyah. Selama dalam keadaan ihram, seseorang disunnahkan memperbanyak membaca talbiyyah, bagi laki laki disunnahkan mengeraskan suaranya, sedangkan lafadz nya adalah:
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك ان الحمد و النعمة لك و الملك لا شريك لك
Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaik, innalhamda wanni’mata laka walmulku, laa syariika lak
Artinya: “Wahai Allah! Saya tetap tunduk mengikuti perintah Mu, tiada sekutu bagi Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi Mu, dan Engkau lah yang menguasai segala sesuatu, tiada yang menyekutui kekuasaan Mu.”
Setelah selesai membaca talbiyyah, disunnahkan membaca shalawat Nabi dan berdoa meminta supaya bisa masuk surga, serta keridhaan-Nya, juga memohon dihindarkan dari api neraka.
Ketiga, thawaf qudum. Thawaf ini khusus bagi orang yang haji sewaktu memasuki Makkah, sebelum mengerjakan wuquf di Arafah. Bagi orang yang umrah ketika mengerjakan thawaf untuk umrah, maka thawaf tersebut sudah mencukup baginya, namun ia disunnahkan mengerjakan thawaf qudum.
Keempat, bermalam di Muzdalifah. Hal itu dikategorikan Sunnah haji adalah sesuai dengan pembicaraan Imam Rafi’i. Akan tetapi yang ada dalam kitab Ziyadatur Raudhoh dan Syarah Muhadzab, bermalam di Muzdalifah adalah wajib (pendapat ini adalah yang mu’tamad).
Kelima, mengerjakan shalat dua rakaat sehabis melakukan Thawaf. Shalat dua rakaat tersebut hendaknya dikerjakan di belakang Makam Ibrahim. Apabila mengerjakan shalat tersebut pada siang hari, maka sunnah membaca dengan merendahkan suara, dan mengeraskan suara apabila waktunya malam.
Apabila tidak bisa mengerjakan shalat dua rakaat di belakang Makam Ibrahim, maka diperbolehkan mengerjakan pada Hijir Ismail. Jika hal itu tidak bisa, maka di dalam masjid, jika hal ini masih tidak bisa, maka di mana saja yang ia kehendaki dari Tanah Haram atau lainnya.
Keenam, bermalam di Mina. Ini adalah pendapat yang telah ditashih oleh Imam Rafi’i. Akan tetapi Imam Nawawi di dalam kitab Ziyadatur Raudhah mentashih, hukumnya wajib.
Ketujuh, mengerjakan thawaf wada’ ketika hendak keluar dari Makkah, baik karena pergi untuk menunaikan ibadah haji atau tidak, baik perjalanannya jauh atau dekat. Pendapat yang mengatakan hukum Sunnah terhadap thawaf wada’ adalah pendapat yang tidak diunggulkan. Sedangkan menurut pendapat yang adzhar, thawaf wada’ hukumnya wajib.
Kesunnahan lainnya ditambahkan dalam kitab Syarah Muhadzab, bahwa bagi laki laki, wajib tidak memakai pakaian yang terdapat jahitan, sulaman, pakaian yang terikat dan selain pakaian seperti khuf (sepatu) dan sandal (apabila keduanya sampai menutup jari jemari kaki). Dan hendaknya orang yang ihram dengan memakai kain dan selendang yang berwarna putih dan baru. Jika tidak bisa yang baru, maka yang penting keduanya bersih.