Ikuti Kami

Kajian

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?

Tidak Menyebutkan Jumlah Mahar, Sahkah Akad Nikah?
Source: Gettyimages.com

BincangMuslimah.Com –  Dalam Islam, mahar disebut dengan al-shidaq yang secara syariat merupakan istilah nama dari harta yang dikeluarkan pihak laki-laki sebab nikah. Biasanya jika kita mendengar mahar disebutkan saat pengucapan akad nikah. Namun bagaimana jika tidak menyebutkan jumlah mahar? Apakah akad nikah tetap sah?

Dalam kitab Fathul Qarib, Sheikh Muhammad bin Qasim al-Ghazziy (918 H / 1512 M) menyebutkan pengucapan mahar dalam akad adalah sunnah.

ويستحب تسمية المهر في عقد النكاح ولو في نكاح عبد السيد أمته ويكفي تسمية أي شيئ كان ولكن يسن عدم النقص عن عشرة دراهم وعدم الزيادة على خمس مئة درهم

Artinya: “Disunnahkan menyebutkan mahar di dalam akad nikah. Meski dalam pernikahan sayyid dan hamba sahayanya. Cukup dengan menyebutkan apa saja yang ada. Tetapi disunnahkan mahar itu tidak kurang dari 10 dirham dan tidak melebihi 500 Dirham yang murni.”

Sunnah di sini memberikan pengertian bahwa tidak menuturkan mahar di dalam akad nikah hukumnya adalah boleh. Meskipun tidak menyebutkan jumlah mahar dalam ijab qabul, akad nikah tersebut tetap sah.

Namun hal tersebut jika memang telah ada kerelaan istri atas ketiadaan mahar dari suami. Seperti ucapan istri yang sudah baligh dan pintar kepada walinya ” kawinkanlah aku tanpa dengan mahar”, lantas wali tersebut mengawinkannya dengan tanpa mahar.

Jika tidak ada kerelaan tersebut-meski tidak menyebutkan mahar dalam akad-maka mahar tetap wajib diberikan jika salah satu hal ini terjadi:

1. Suami (sebelum menyetubuhi istrinya) harus memperkirakan sendiri jumlah mahar itu. Pihak istri harus rela atas mahar tersebut.

2. Hakim memastikan jumlah mahar atas suami. Mahar tersebut berupa mahar mitsil (sepadan). Mahar mitsil biasanya dibayarkan berdasarkan mahar yang diterima oleh perempuan-perempuan sebaya calon mempelai perempuan atau biasanya bisa dilihat dari mahar yang diterima oleh saudara-saudara perempuannya dan bibi-bibinya. Hakim juga disyaratkan mengerti ukuran mahar mitsil itu.

Baca Juga:  Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

3. Pihak suami telah menyetubuhi istrinya, maka bagi suami wajib memberikan istri mahar mitsil. Nominal mahar mitsil yang diperhitungkan adalah pada waktu nikah menurut pendapat yang shahih.

Demikian pula jika salah satu di antara suami dan istri meninggal dunia sebelum ada penentuan mahar dan sebelum dijima’ (persetubuhan), maka menurut pendapat yang lebih jelas suami harus membayar mahar mistil.

Adapun yang disebut mahar mistil adalah sesuatu yang dalam perkiraan dapat membuat senang menurut ukuran kebiasaan bagi perempuan sesamanya. Harta yang sah dijadikan mahar adalah sesuatu yang sah dibuat pembayaran yakni berupa barang atau manfaat.

Mahar menjadi gugur separuh sebab thalaq (perceraian) yang jatuh sebelum persetubuhan. Adapun thalaq yang jatuh setelah jima’ meskipun hanya sekali saja, maka mahar harus dibayar secara keseluruhan. Meskipun jima’ itu ada dalam keadaan diharamkan, sebagai mana suami menjima’ istrinya dalam keadaan ihram atau ketika haid.

Wallahu’alam.

Rekomendasi

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Hukum poligami dalam islam Hukum poligami dalam islam

Kontroversi Pasangan Alif dan Aisyah: Hukum Poligami dalam Islam

suami memperhatikan kepuasan istri suami memperhatikan kepuasan istri

Larangan Berhubungan Intim dengan Istri saat Haid dalam Alquran

hukum menggagalkan pertunangan haram hukum menggagalkan pertunangan haram

Bolehkah Istri Menjual Mahar Nikah dari Suami?

Ditulis oleh

Pengajar di Pondok Pesantren Nurun Najah Pasuruan

Komentari

Komentari

Terbaru

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Nyi Hadjar Dewantara pendidikan Nyi Hadjar Dewantara pendidikan

Perjuangan Nyi Hadjar Dewantara dalam Memajukan Pendidikan Indonesia

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Mahar Transaksi Jual Beli Mahar Transaksi Jual Beli

Tafsir Surat An-Nisa Ayat 4; Mahar Bukan Transaksi Jual Beli

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Connect