Ikuti Kami

Kajian

Pandangan Lima Ulama Tentang Cadar

pandangan ulama tentang cadar

BincangMuslimah.Com – Tidak hanya menggunakan jilbab, di antara kalangan muslimah ada pula yang menggunakan cadar untuk menutupi wajahnya. Lalu, apakah wajah termasuk aurat? Berikut pandangan lima ulama tentang cadar.

1. Syekh Zakariya Al-Anshari

Syekh Zakariya Al-Anshari adalah ulama Al-Azhar yang wafat pada tahun 926 H. Menurut beliau di dalam kitab Asnal Mathalib bahwa laki-laki yang melihat wajah dan kedua telapak tangan perempuan itu hanya dihukumi makruh ketika tidak terdapat syahwat bagi yang melihatnya. Adapun menutup wajah bagi perempuan itu hanya sunah ketika terdapat syahwat yang menjaga harga diri perempuan.

2. Syekh Ali Jum’ah

Menurut Syekh Ali Jum’ah sebagaimana dijelaskan dalam salah satu video ceramah beliau yang wajib itu hijab bukan niqab (cadar). Cadar itu bagian dari budaya, sementara hijab itu syariat.

Menutupi wajah itu tidak wajib. Namun, ulama mantan mufti Republik Mesir ini menjelaskan bahwa menurut imam Ahmad menutup wajah bagi perempuan itu sunnah. Sementara kewajiban menutup kepala perempuan itu telah disepakati semua ulama, baik dari kalangan Sunni maupun Syiah.

3. Syekh Yusuf Al-Qardhawi

Menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi; ulama jebolan Universitas Al-Azhar Mesir ini di dalam salah satu video ceramahnya menjelaskan bahwa cadar itu tidak wajib. Bahkan beliau menganjurkan perempuan lebih baik tidak bercadar pada era modern ini.

Beliau pun telah menulis kitab khusus terkait hal ini yang berjudul An-Niqab lil Mar’ah Bainal Qaul bi Bid’iyatihi wal Qaul bi wujubihi (Cadar bagi perempuan antara pendapat yang menganggap bid’ah pemakaiannya dan yang menganggap wajib pemakaiannya). Berdasarkan penelitian beliau, mayoritas ulama berpendapat bahwa wajah perempuan itu tidak termasuk aurat. Sementara, ulama madzhab Hanbali mengatakan sebaliknya

Baca Juga:  3 Ayat Alquran yang Memerintahkan Manusia untuk Bekerja

4. Ali Mustafa Ya’qub

Ali Mustafa Ya’qub di dalam bukunya yang berjudul At-Thuruq As-Shahihah fi Fahmis Sunnah An-Nabawiyyah telah menjelaskan tentang empat kriteria pakaian Islami yang disingkat dengan empat T. Yaitu tutup aurat, tidak ketat, tidak transparan, dan tidak menyerupai lawan jenis.

Mantan Imam Besar Masjid Istiqlal yang wafat pada 28 April 2016 ini menekankan bahwa pakaian muslim atau muslimah Indonesia harus disesuaikan dengan masyarakat Indonesia.

Sehingga, muslimah Indonesia tidak perlu memakai cadar karena bukan termasuk syariat tetapi budaya. Bahkan, beliau menegaskan kepada santrinya yang menempuh di Pesantren Darus Sunnah miliknya untuk tidak menggunakan cadar di lingkungan pesantren.

5. Syekh Abdul Aziz bin Baz

Sebagaimana dikutip dari Binbaz.or.sa., menurut Syekh Abdul Aziz bin Baz diri perempuan itu aurat. Sehingga, menutup wajah perempuan itu bagian dari kewajiban agama. Adapun kebolehan memperlihatkan wajah dan tangan perempuan di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya dan kebolehan berkomunikasi dan bergabung bersama komunitas laki-laki pada masa awal Islam itu telah dihapus oleh surah Al-Ahzab ayat 59.

Menurut mantan Mufti Arab Saudi ini membuka wajah yang dilihat oleh lelaki yang bukan mahram itu termasuk maksiat, kecuali dalam ihram. Hal ini disebabkan karena Nabi saw. melarang perempuan menggunakan cadar saat ihram atau wajib membuka wajahnya. Namun, larangan penggunaan cadar saat ihram ini tidak menghalangi kewajiban perempuan menutupi wajahnya dengan khimar bukan niqab.

Demikianlah lima pandangan lima ulama tentang cadar. Di mana mayoritas menjelaskan bahwa cadar tidaklah wajib bagi perempuan yang harus kenakan muslimah. Hal ini disebabkan karena wajah bukanlah termasuk aurat. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Ibadah

Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir Surah ar-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Surah al-Ra’du Ayat 28: Menjaga kesehatan Mental dengan Berzikir

Muslimah Daily

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Dua Pendapat Imam As-Syafi’i Mengenai Air Musta’mal

Ibadah

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect