Ikuti Kami

Ibadah

Hukum dan Hikmah Membersihkan Rambut Ketiak bagi Perempuan

BincangMuslimah.Com – Bukan rahasia dan menjadi hal tabu jika perempuan yang sudah beranjak dewasa akan tumbuh rambut di ketiaknya. Memang terasa tidak nyaman jika rambut ketiak tumbuh dengan lebat. Sehingga, banyak sekali produk kecantikan yang digunakan untuk membersihkan rambut ketiak. Pertanyaannya, bagaimana hukum dan hikmah membersihkan rambut ketiak bagi perempuan? Sebaiknya mencabut atau mencukurnya?

Membersihkan rambut ketiak merupakan sebuah kesunahan. Kesunnahan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Hurairah, dia berkata;

سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ يَقُولُ: الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ، وَنَتْفُ الآبَاطِ

Artinya: “Aku mendengar Nabi saw. bersabda; ‘Fitrah itu ada lima, yaitu khitan, mencukur rambut kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku-kuku, dan mencabut rambut ketiak.

Dalam hadis tersebut disebutkan “mencabut” rambut ketiak. Hal tersebut berlaku bagi kaum laki-laki dan perempuan. Ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Karena di ketiaklah tempat adanya kuman yang bercampur keringat. Sehingga hikmah membersihkan rambut ketiak bagi perempuan yakni supaya setidaknya bisa mengurangi bau tersebut.

Akan menjadi lain halnya jika bulu ketiak tersebut dicukur atau dipotong, bukan dicabut. Mencukur rambut ketiak akan mempercepat pertumbuhan rambut ketiak tersebut menjadi lebih lebat. Sehingga pastinya akan menambah aroma bau dari ketiak tersebut. Sehingga membersihkan rambut ketiak bagi perempuan atau laki-laki sebaiknya dengan mencabutnya, bukan hanya mencukurnya.

Ibnu Hajr Al-Asqalani dalam Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, juz X, hal. 344 menyebutkan sebagai berikut:

اَلْحِكْمَةُ فِي نَتْفِهِ أَنَّهُ مَحَلٌّ لِلرَّائِحَةِ الكَرِيهَةِ وَإِنَّمَا يَنْشَأُ ذَلِكَ مِنَ الْوَسَخِ اَلَّذِي يَجْتَمِعُ بِالْعَرَقِ فِيهِ فَيَتَلَبَّدُ وَيهِيجُ فَشُرِعَ فِيهِ النَّتْفُ اَلَّذِي يُضْعِفُهُ فَتَخِفُّ الرَّائِحَةُ بِهِ بِخِلَافِ الْحَلْقِ فَإِنَّهُ يُقَوِّي الشَّعْرَ وَيُهَيِّجُهُ فَتَكْثُرُ الرَّائِحَةُ لِذَلِكَ

Baca Juga:  Adakah Kodrat Perempuan dalam Islam?

Artinya: “Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut,”

Perlu diketahui bahwa rekomendasi mencabut rambut ketiak bukanlah jalan yang mutlak. Memilih untuk mencukur atau memotong rambut ketiak pun juga diperbolehkan serta tetap mendapatkan kesunnahan. Meskipun hal tersebut kurang afdhal karena lebih afdhal jika rambut ketiak dicabut. sebagaimana dijelaskan pada Sunanul Fithrah, 3/149 sebagai berikut:

أَمَّا نَتْفُ الْإِبْطِ فَسُنَّةٌ بِالْاِتِّفَاقِ وَالْأَفْضَلُ فِيهِ اَلنَّتْفُ لِمَنْ قَوِيَ عَلَيْهِ وَيَحْصُلُ أَيْضًا بَالْحَلَقِ وَبِالنُّورَةِ.

Artinya: “Menurut kesepakatan para ulama, mencabut bulu ketiak adalah sunah. Afdhalnya dalam hal ini mencabutnya bagi orang yang memang kuat menahan sakitnya, kendati demikian kesunahan tersebut bisa diperoleh dengan mencukur atau menghilangkannya dengan memakai tawas.”

Para perempuan tidaklah perlu khawatir karena zaman sekarang telah banyak produk kecantikan di mana produk tersebut bekerja dengan cara mencabut rambut ketiak. Atau bahkan sudah ada alat kecantikan khusus untuk mengangkat rambut ketiak. Sehingga dapat meminimalisir rasa sakit akibat pencabutan rambut ketiak.

Rekomendasi

hadis larangan istri keluar hadis larangan istri keluar

Affirmative Action: Membela atau Mengkritik Kebijakan Pro-Perempuan?

Istri Menafkahi Suami, Dapatkah Pahala?

pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar   pembelaan al-Qur'an terhadap perempuan, Fathimah dari Nisyapur: Ahli Makrifat Terbesar  

Perempuan dalam Perspektif Filsafat Islam

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi

Mariam al-‘Ijliya al-Asturlabi: Ilmuwan Muslimah Berpengaruh di Balik Astrolab

Ditulis oleh

Alumni MA Salafiyah Kajen yang menamatkan kuliah di Program Jurusan Fisika Univesitas Diponegoro. Saat ini sedang merintis perpustakaan dan hobi menulis. Pernah menyabet juara 1 lomba puisi nasional dan menjuarai beberapa Lomba Karya Tulis Ilmiah.

Komentari

Komentari

Terbaru

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Sekjen IIFA: Syariat Islam Terbentuk Dari Fondasi Kemaslahatan

Berita

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Prof. Dr. Nasaruddin Umar: Syariah Bukan fenomena Agama Tetapi Fenomena Ekonomi Juga

Berita

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, M.A. : SHARIF 2024 Membahas Prinsip Syariah yang inklusif

Berita

Apakah Komentar Seksis Termasuk Pelecehan Seksual?

Diari

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Mengenal Ingrid Mattson, Cendekiawan Muslimah dari Barat

Muslimah Talk

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Trending

Jangan Insecure, Mari Bersyukur

Muslimah Daily

anjuran menghadapi istri haid anjuran menghadapi istri haid

Haid Tidak Stabil, Bagaimana Cara Menghitung Masa Suci dan Masa Haid?

Ibadah

Siapa yang Paling Berhak Memasukkan Jenazah Perempuan Ke Kuburnya?

Ibadah

keadaan dibolehkan memandang perempuan keadaan dibolehkan memandang perempuan

Adab Perempuan Ketika Berbicara dengan Laki-Laki

Kajian

Pentingnya Self Love Bagi Perempuan Muslim

Diari

Sya’wanah al-Ubullah: Perempuan yang Gemar Menangis Karena Allah

Muslimah Talk

anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak anak yatim ayah tiri luqman hakim mengasuh dan mendidik anak

Hukum Orangtua Menyakiti Hati Anak

Keluarga

ayat landasan mendiskriminasi perempuan ayat landasan mendiskriminasi perempuan

Manfaat Membaca Surat Al-Waqiah Setiap Hari

Ibadah

Connect