Ikuti Kami

Kajian

Kemuliaan Perempuan dalam Islam

keringat perempuan haid najis

BincangMuslimah.Com – Sebelum kehadiran Islam, perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah sangat dipandang rendah. Mereka dianggap seperti sebuah barang. Mereka tidak mendapat jatah harta warisan dan tidak memiliki hak untuk mewariskan harta.

Selain itu, perempuan yang sudah menjadi istri boleh ditalak dengan tanpa ada batasnya dan boleh dipoligami dengan tanpa ada batasnya. Bahkan ketika suaminya meninggal dunia dan ia memiliki anak-anak dari istri lainnya, maka anak sulungnya berhak atas perempuan tersebut yang merupakan ibu tirinya.

Masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya pun sangat lama sekali, yakni satu tahun sempurna. Perempuan itu harus memakai pakaian yang tidak layak, tinggal di ruangan yang pengap, tidak boleh berhias, memakai parfum, dan menyentuh air untuk bersuci. Ia juga tidak boleh memotong kukunya, memotong rambutnya, dan tampil di depan orang-orang. Maka, ketika ia selesai masa iddahnya, ia pun keluar dengan keadaan yang memprihatinkan. Kotor dan bau.

Tidak hanya itu, perempuan pada masa itu akan disetubuhi banyak pria. Ketika perempuan itu hamil dan melahirkan, maka ia pun bebas memilih laki-laki mana yang berhak menjadi ayah dari bayinya. Ada pula praktek yang disebut dengan nikah istibdha’. Yaitu seorang pria mengirimkan istrinya kepada kepala suku agar istrinya dapat memiliki anak yang bersifat baik. Nikah mut’ah atau kawin kontrak pun legal. Begitu juga dengan nikah syighar, nikah silang dengan tanpa adanya mahar.

Masyarakat Arab Jahiliyyah pra Islam sangat membenci anak-anak perempuan. Bahkan, mereka tega mengubur hidup-hidup anak-anak perempuannya karena mereka dianggap aib.

Demikianlah kondisi yang sangat mengenaskan perempuan di kalangan masyarakat Arab Jahiliyyah. Begitu pula dengan bangsa-bangsa lain, seperti bangsa Yahudi yang tidak mau duduk dan makan bersama dengan perempuan yang sedang haid. Mereka dianggap najis dan kotor.

Baca Juga:  Hukum Wudhu Saat Tangan Ada Bekas Oli

Perempuan mengalami kemerdekaannya ketika Islam datang dan turunnya Al-Qur’an. Allah swt. mengangkat derajat para perempuan dan memuliakannya. Bahkan, hal ini diakui oleh sayyidina Umar bin Al-Khattab r.a. yang berkomentar, “Dulu, kami pada masa Jahiliyyah tidak memperhitungkan para perempuan sama sekali. Kemudian, ketika Islam datang, Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa merekapun memiliki hak atas kami.”

Salah satu bukti bahwa Allah swt. sangat memanusiakan dan menganggap adanya “perempuan” sebagai manusia yang utuh adalah Q.S. Al-Hujurat ayat 13. “Wahai manusia. Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.”

Pada ayat tersebut, Allah swt. benar-benar memosisikan antara laki-laki dan perempuan sebagai makhluk-Nya yang sama dan setara. Hanya takwalah yang menjadi pembedanya. Allah juga menyebutkan perempuan setara dengan laki-laki yang memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pahala dan ampunan-Nya pada surah Al-Ahzab ayat 35. “Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Selain itu, bukti lain bahwa Islam sangat memuliakan perempuan adalah dengan memperhatikan urusan-urusannya yang diatur dalam Al-Qur’an dan hadis. Bahkan Allah swt. menurunkan satu surah lengkap bernama surah An-Nisa’ (Wanita-wanita). Surah ini membincangkan tentang urusan-urusan penting yang berhubungan dengan perempuan, keluarga, negara, dan masyarakat.

Baca Juga:  Hukum Nikah Tanpa Wali

Posisi seorang “ibu” di dalam Islam pun menjadi posisi yang sangat penting. Di dalam hadis Rasulullah saw., beliau pernah ditanya oleh sahabatnya, “Siapa yang lebih berhak aku muliakan?” “Ibumu”. “Lalu siapa?” “Ibumu” “Siapa lagi?” “Ibumu.” “Kemudian siapa?” “Ayahmu.” (H.R. Al-Bukhari)

Islam juga telah memuliakan perempuan dengan memberikan hak-haknya ketika menjadi seorang istri. Yakni hak untuk diberi mahar ketika dinikahi (Q.S. An-Nisa’/4) dan hak untuk diberikan sandang, papan, dan pangan dengan layak (Q.S. Al-Baqarah/233).

Perempuan pun memiliki kebebasan untuk dapat memilih calon suaminya. Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. bersabda, “Gadis tidak boleh dinikahi hingga dimintai izin, dan janda tidak boleh dinikahi hingga dimintai persetujuannya.” Ada yang bertanya, “Ya Rasulallah, bagaimana tanda izinnya? Nabi saw. bersabda, “Tandanya diam.” (H.R. Al-Bukhari) Khansa’ binti Khidzam adalah salah satu perempuan pada zaman Nabi saw. yang menolak menikah dengan laki-laki yang dijodohkan ayahnya. Ia lebih memilih menikah dengan laki-laki pilihannya yang bernama Abu Lubabah bin Abdul Mundzir. Nabi saw. pun tidak mempermasalahkannya.

Bukti nyata lainnya kemuliaan perempuan di dalam Islam adalah hadis Rasulullah saw. tentang motivasi untuk mengasuh dan mendidik anak-anak perempuan berserta pahalanya yang sangat bersar. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa yang mengasuh dua anak perempuannya hingga dewasa, maka aku akan bersamanya di hari Kiamat kelak.” Beliau merapatkan kedua jarinya. (H.R. Muslim)

Sebenarnya masih banyak sekali ayat-ayat dan hadis-hadis yang membuktikan bahwa betapa Islam sangat memuliakan perempuan. Betapa Allah swt. telah mengangkat derajat para perempuan dengan mengutus Rasulullah saw. Sehingga, jika ada orang atau pihak manapun yang masih menganggap rendah perempuan, mengatakan bahwa Islam adalah agama yang tidak ramah kepada perempuan, dan pandangan-pandangan negatif lainnya. Maka, sungguh ia sama dengan menghina Allah swt. dan Rasulullah saw. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

Komentari

Komentari

Terbaru

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

rasulullah melarang ali poligami rasulullah melarang ali poligami

Kala Rasulullah Melarang Ali bin Abi Thalib untuk Poligami

Khazanah

puasa syawal kurang enam puasa syawal kurang enam

Puasa Syawal Tapi Kurang dari Enam Hari, Bagaimana Hukumnya?

Kajian

orang tua beda agama orang tua beda agama

Bagaimana Sikap Kita Jika Orang Tua Beda Agama?

Khazanah

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect