Ikuti Kami

Ibadah

Pengertian Akikah, Hukum dan Waktu Pelaksanaannya

Pengertian akikah hukum waktu

BincangMuslimah.Com – Salah satu syariat Islam untuk anak yang baru lahir adalah akikah. Lalu, apa itu pengertian akikah, hukum, dan waktu pelaksanaannya?

Pengertian Aqiqah

Akikah atau aqiqah menurut bahasa diambil dari kata al-‘aqq yang berarti al-qath’u/potongan. Aqiqah pada asalnya juga nama untuk rambut yang berada di atas kepala anak ketika dilahirkan. Rambut tersebut dinamakan aqiqah karena dicukur atau dipotong.

Adapun menurut syara’/terminologi, aqiqah adalah hewan yang disembelih untuk anak yang dilahirkan ketika rambutnya dicukur. Namun, ulama menyunnahkan untuk mengistilahkan dengan nasikah atau dzabihah (penyembelihan), bukan aqiqah.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi saw. riwayat Abu Daud dari kakeknya Amr bin Syuaib bahwasannya Nabi saw. tidak menyukai nama aqiqah. Dimana aqiqah bisa diartikan durhaka (dari kata ‘uq/uququl walidain), sementara Allah swt. tidak menyukai tindakan durhaka.

Hukum Aqiqah

Aqiqah berhukum sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) bagi seorang wali yang menafkahi anak yang dilahirkan tersebut. Dalil kesunnahannya adalah perbuatan Nabi saw. dan para sahabatnya r.a. yang menunaikan aqiqah. Selain itu, terdapat juga sabda Nabi saw.

عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَعَ الْغُلَامِ عَقِيقَةٌ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الْأَذَى. رواه البخاري.

Artinya: Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabyi, ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Pada anak ada aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai aqiqah dan buanglah keburukan darinya.” (H.R. Al-Bukhari)

Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii bahwa ulama tidak ada yang mengatakan aqiqah berhukum wajib. Hal ini disebabkan karena mengalirkan darah selain jinayat (hukuman pidana kriminal) dan nadzar tidaklah diwajibkan seperti udhhiyyah (kurban).

Baca Juga:  Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Waktu Aqiqah

Waktu diperbolehkannya menyembelih hewan aqiqah adalah ketika anak yang dilahirkan sudah keluar dari rahim ibunya secara utuh. Jika hewan aqiqah disembelih sebelum keluarnya anak dari rahim ibunya dengan sempurna, maka tidak dihitung/dianggap aqiqah, tetapi daging biasa yang tidak termasuk sunnahnya aqiqah.

Waktu sunnahnya aqiqah berlangsung hingga anak memasuki usia balig. Sehingga, bagi ayah atau wali gugur kesunnahannya untuk mengaqiqahi anak setelah usianya balig. Dan disunnahkan bagi anak mengaqiqahi dirinya sendiri setelah ia balig.

Namun, waktu yang disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah adalah ketika anak berusia tujuh hari dari kelahirannya. Hal ini berdasarkan hadis sebagaimana berikut.

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى. رواه ابو داود.

Artinya: Dari Samurah bin Jundub r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelih untuknya pada hari ketujuh, rambutnya dicukur, dan diberi nama.” (H.R. Abu Daud).

Di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii karya Dr. Mustafa Al-Khan, Mustafa Al-Bagha, dan Ali Asy-Syarbaji bahwa maksud dari anak tergadaikan dengan aqiqahnya adalah sang anak akan tumbuh dengan baik dan dijaga dengan sempurna sebab dijamin dengan sembelihan aqiqah. Ada pula yang memaknai bahwa seorang anak tidak dapat memberi syafaatnya kepada orang tuanya di hari Kiamat jika belum diaqiqahi. Oleh sebab itu, maka aqiqah berhukum sunnah yang sangat dianjurkan. Wa Allahu a’lam bis shawab.

Rekomendasi

Bolehkah Akikah Anak Kembar dengan Satu Kambing?

Anak Meninggal Sebelum Hari Ketujuh, Masihkah Diakikahi?

Doa menyembelih hewan akikah Doa menyembelih hewan akikah

Doa yang Diucapkan Ketika Menyembelih Hewan Akikah

menggabungkan kurban dengan akikah menggabungkan kurban dengan akikah

Menggabungkan Kurban dengan Akikah, Bolehkah dalam Fikih? 

Ditulis oleh

Redaktur Pelaksana BincangMuslimah.Com, Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus-Sunnah

4 Komentar

4 Comments

Komentari

Terbaru

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat  Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Peran Perempuan sebagai Penyelamat Bumi yang Sekarat 

Muslimah Talk

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Hukum Puasa Mutih Bagi Calon Pengantin

Kajian

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan? Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Kawal Terus RUU-PKS Sampai Tuntas, Kekerasan Seksual Bukan Sekedar Angka Bukan?

Diari

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi  Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Ketika Agama Membela Korban: Keberpihakan Islam dalam Isu Aborsi 

Muslimah Talk

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

When Life Gives You Tangerines: Kisah Cinta, Kegigihan, dan Perjuangan

Muslimah Talk

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Film Bidaah: Hukum Meminum Air Basuhan Kaki Guru

Muslimah Talk

juna hate speech perempuan juna hate speech perempuan

Chef Juna: Perempuan Memiliki Hak atas Tubuhnya dan Hate Speech yang Menimpa Perempuan

Muslimah Talk

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape! Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Jangan Menormalisasi KDRT! Yuk Kenali Jenis-Jenis Marital Rape!

Muslimah Talk

Trending

Ini Tata Cara I’tikaf bagi Perempuan Istihadhah

Video

kedudukan perempuan kedudukan perempuan

Kajian Rumahan; Lima Pilar Rumah Tangga yang Harus Dijaga agar Pernikahan Selalu Harmonis

Keluarga

Fiqih Perempuan; Mengapa Perempuan sedang Haid Cenderung Lebih Sensi?

Video

tips menghindari overthingking tips menghindari overthingking

Problematika Perempuan Saat Puasa Ramadhan (Bagian 3)

Ibadah

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid

Tuan Guru KH Zainuddin Abdul Madjid: Pelopor Pendidikan Perempuan dari NTB

Kajian

malam jumat atau lailatul qadar malam jumat atau lailatul qadar

Doa Lailatul Qadar yang Diajarkan Rasulullah pada Siti Aisyah

Ibadah

Anjuran Saling Mendoakan dengan Doa Ini di Hari Raya Idul Fitri

Ibadah

anhar palestina melahirkan penjara anhar palestina melahirkan penjara

Anhar al-Deek, Perempuan Palestina yang Nyaris Melahirkan di Penjara

Muslimah Talk

Connect