Ikuti Kami

Ibadah

Wajibkah Memperbarui Wudhu Karena Memakan Makanan yang Dipanggang?

BincangMuslimah.Com – Hari raya Idul Adha disebut juga dengan hari raya kurban. Salah satu kegiatan di hari Idul Adha yang bisanya sering dilakukan yaitu membakar daging kambing/sapi. Terkait hal ini, terdapat sebuah hadis yang menyatakan tentang kewajiban berwudhu setelah memakan daging yang tersentuh dengan api. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَة رضي الله عنه، أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللّهِ صلّى الله عليه وسلّم: أأتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: “إِنْ شِئْتَ، فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ، فَلاَ تَوَضَّأْ” قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Dari Jabir bin Samurah Ra, ia berkata, “Ada seorang laki-laki bertanya pada Rasulullah Saw, ‘Apakah engkau berwudhu karena memakan daging kambing?’ Beliau menjawab, ‘Jika engkau mau, berwudhulah. Namun jika enggan, maka tidak mengapa engkau tidak berwudhu.’ Orang itu bertanya lagi, ‘apakah seseorang mesti berwudhu setelah memakan daging unta?’ beliau menjawab, ‘Iya, engkau harus berwudhu setelah memakan daging unta.’” (HR. Muslim)

Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwasanya pada masa awal Islam para sahabat berbeda pendapat mengenai kewajiban berwudhu setelah memakan makanan yang tersentuh api. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan antara hadis di atas dengan beberapa riwayat hadis Nabi Muhammad Saw yang berbicara sebaliknya. Di antaranya dalam riwayat berikut

عَنْ أَبِي رَافِعٍ ، قَالَ : أَشْهَدُ لَكُنْتُ أَشْوِي لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَطْنَ الشَّاةِ ، ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Dari Abu Rafi’, ia berkata, “Aku menyaksikan bahwa pada waktu itu aku memanggangkan perut kambing untuk Rasulullah Saw, lalu beliau shalat tanpa berwudhu .” (HR. Muslim)

Dalam kitab Shahih-nya, Imam Muslim menyebutkan riwayat tentang kewajiban berwudhu setelah memakan daging yang tersentuh api, akan tetapi setelahnya beliau meriwayatkan hadis yang menyatakan tidak perlu berwudhu setelah makan daging yang tersentuh api. Menurut Imam Nawawi, hal ini mengisyaratkan bahwasanya hadis pertama tersebut dimansukh oleh hadis yang kedua, sebagaimana pendapat mayoritas Ahli Fikih. Ini merupakan kebiasaan Imam Muslim, begitu juga para Imam Ahli hadis, yang meriwayatkan hadis mansukh dan kemudian hadis nasikh. Dengan adanya hadis riwayat Rafi’ Ra maka ketentuan tersebut berlaku umum, bahwa memakan daging (kambing dan unta atau selainnya) tidak mewajibkan wudhu.

Baca Juga:  Cara Makmum Perempuan Mengingatkan Imam yang Lupa

Tetapi, sebagian ahli hadis seperti Imam Ahmad, Ishaq dan yang lain, mengatakan bahwa yang membatalkan wudhu hanya disebabkan memakan daging unta saja, sedangkan daging yang lainnya tidak. Hal ini karena adanya hadis Rasulullah yang diriwayatkan Jabir bin Samurah di atas.

Adapun pendapat yang diunggulkan oleh para Ahli fikih adalah memakan daging yang tersentuh api tidak membatalkan wudhu. Sebab menurut mereka, keempat Khulafaur Rasyidin juga berpendapat yang sama. Hal ini berdasarkan hadis dari Jabir Ra,

كان أخر الأمرين من رسول الله صلى الله عليه وسلم ترك الوضوء مما مسّت النار

“Dua perkara yang terakhir dari Rasulullah Saw ialah tidak berwudhu disebabkan memakan makanan yang disentuh api….” (HR. Abu Dawud)

Namun demikian, tidak apa-apa jika kita berwudhu demi mengamalkan hadis yang memerintahkan untuk berwudhu, agar tubuh kita Kembali segar setelah memakan makanan berlemak. Di dalamnya terdapat manfaat Kesehatan yang sangat jelas. Wallahu’alam.

Rekomendasi

mengganti hewan kurban uang mengganti hewan kurban uang

Hukum Mengganti Hewan Kurban dengan Uang

Waktu Menyembelih Hewan Kurban Waktu Menyembelih Hewan Kurban

Hukum Menyembelih Hewan Kurban Sebelum Shalat Idul Adha

kriteria hewan kurban islam kriteria hewan kurban islam

Kriteria Hewan Kurban dalam Islam

idul adha islam dunia idul adha islam dunia

Makna Idul Adha bagi Umat Islam Seluruh Dunia

Ditulis oleh

Sarjana Studi Islam dan Peneliti el-Bukhari Institute

Komentari

Komentari

Terbaru

Nyai Nafiqah ulama perempuan Nyai Nafiqah ulama perempuan

Nyai Nafiqah: Sosok Ulama Perempuan dan Istri Kyai Hasyim

Khazanah

fatimah ahli fikih uzbekistan fatimah ahli fikih uzbekistan

Fatimah as-Samarqandi, Sang Ahli Fikih Perempuan dari Uzbekistan

Khazanah

Raden Dewi Sartika Penggagas Sekolah Perempuan di Tanah Sunda

Khazanah

Islam kebebasan syeikh mutawalli Islam kebebasan syeikh mutawalli

Antara Islam dan Kebebasan Menurut Syeikh Mutawalli al-Sya’rawi

Kajian

korban kdrt dapat perlindungan korban kdrt dapat perlindungan

Di Zaman Rasulullah, Korban KDRT yang Melapor Langsung Dapat Perlindungan

Kajian

tetangga beda agama meninggal tetangga beda agama meninggal

Bagaimana Sikap Seorang Muslim Jika Ada Tetangga Beda Agama yang Meninggal?

Kajian

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

doa tak kunjung dikabulkan doa tak kunjung dikabulkan

Ngaji al-Hikam: Jika Doa Tak Kunjung Dikabulkan

Kajian

Trending

perempuan titik nol arab perempuan titik nol arab

Resensi Novel Perempuan di Titik Nol Karya Nawal el-Saadawi

Diari

Fatimah az zahra rasulullah Fatimah az zahra rasulullah

Sayyidah Sukainah binti Al-Husain: Cicit Rasulullah, Sang Kritikus Sastra

Kajian

Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia Laksminingrat tokoh emansipasi indonesia

R.A. Lasminingrat: Penggagas Sekolah Rakyat dan Tokoh Emansipasi Pertama di Indonesia

Muslimah Talk

Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah Nyai Khoiriyah Hasyim mekkah

Nyai Khoiriyah Hasyim dan Jejak Perjuangan Emansipasi Perempuan di Mekkah

Kajian

Teungku Fakinah Teungku Fakinah

Zainab binti Jahsy, Istri Rasulullah yang Paling Gemar Bersedekah

Kajian

Definisi anak menurut hukum Definisi anak menurut hukum

Definisi Anak Menurut Hukum, Umur Berapa Seorang Anak Dianggap Dewasa?

Kajian

nama bayi sebelum syukuran nama bayi sebelum syukuran

Hukum Memberi Nama Bayi Sebelum Acara Syukuran

Ibadah

Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak? Muslimah Shalat Tanpa Mukena, Sah atau Tidak?

Sahkah Muslimah Shalat Tanpa Mukena? Simak Penjelasan Videonya!

Video

Connect